Binjai

HEADLINE NEWS

Ketua Umum LSM LIBERAL Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Leo Sembiring

By On 4/22/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Ketua Umum LSM LIBERAL (Lembaga Independen Berantas Kriminal), Alex Simatupang, S.H., angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan Leo Sembiring Depari. Ia mengecam keras insiden tersebut dan meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menangkap pelaku.

Leo Sembiring diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat insiden terjadi. Ia sedang melakukan konfirmasi atas sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut keterangan, Leo hendak mengonfirmasi keberadaan bangunan tersebut kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025. Namun, pada hari yang sama, seorang pria berinisial OS menghubunginya dan mengaku diperintahkan oleh Camat untuk bertemu.

Pertemuan pun dijadwalkan keesokan harinya, 18 April 2025. Saat itulah Leo bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Dalam perbincangan, situasi memanas setelah pria tersebut diduga tersulut emosi usai mengetahui bahwa Leo telah mengonfirmasi bangunan tersebut kepada Camat. Pelaku bahkan mengaku memiliki saham di lokasi tersebut.

“Kejadian itu berlangsung cepat. Setelah terjadi adu argumen, Leo memilih meninggalkan lokasi. Namun pelaku mengejar, lalu memiting leher Leo hingga sesak napas. Beruntung, Leo berhasil melepaskan diri dan diselamatkan warga sekitar dalam kondisi tanpa baju dan sandal,” ungkap Alex Simatupang.

Leo kemudian dibawa warga ke Polsek Medan Tuntungan dan langsung membuat laporan resmi atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Alex menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Leo Sembiring membenarkan kronologi yang disampaikan. Ia menuturkan bahwa pelaku sempat mengancam akan menelanjanginya di depan umum, serta merobek bajunya dengan cara ditarik secara paksa.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tindakan kekerasan yang saya alami jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi dan pelanggaran hukum. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui jeratan UU Pers,” kata Leo.

Peristiwa ini pun mendapat perhatian dari sejumlah tokoh, termasuk Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., yang turut mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.(Indra hasibuan) 

Ketua Umum Horas Bangso Batak Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring

By On 4/22/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Ketua Umum (HBB) Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu. 

“Saya meminta Polisi segera memproses dan menangkap pelaku, itu tidak bisa ditoleransi lagi, wartawan dalam bekerja dilindungi undang undang jurnalis,  kita juga minta supaya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya Sabtu 19 April 2025 Malam

Ketua Umum HBB tersebut  menuturkan pengakuan Leo Sembiring kepada dirinya  bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa PBG (Persetujuan Bangun Gedung) yang berada di Jalam Jamin Ginting, Simpang Gang Swadaya, Lingkungan I, Kelurahan Mangga kepada Camat Medan Tuntungan pada tanggal 17 April 2025 saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun hari itu mereka tidak jadi bertemu. 

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi tak berapa lama kemudian setelah berbicara pemilik bangunan diduga emosi karena Leo Sembiring telah mengkonfirmasi bangunannya kepada Camat dan dia mengaku ada tanam saham di lokasi tersebut, susana pun menjadi ricuh dan saat itu Leo Sembiring langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memiting lehernya dengan lengannya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan bantuan warga dalam kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun diantarkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” tutupnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Ketua Umun Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul,SH,MH ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial OS yang dia mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Camat untuk bertemu dengan dirinya. 

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya di koyakkan dengan cara ditariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya 

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(Indra hasibuan) 

Praktisi Hukum Kota Medan Minta Pelaku Penganiayaan Wartawan Leo Sembiring Ditangkap, Dir Krimum Polda Sumut, " Kita Atensikan

By On 4/22/2025


Medan // DeteksiNusantara. Com. Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH meminta Polisi segera menangkap pelaku penganiayaan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Pada Jumat 18 April 2025 yang lalu.

“Saya meminta Polisi segera bergerak cepat untuk memproses dan bila perlu segera menangkap pelaku, penganiayaan, perbuatan itu tidak bisa di toleransi apalagi terjadi terhadap wartawan yang sejatinya bekerja dilindungi undang undang jurnalis, selain itu kita minta supaya pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara,” tuturnya pada Sabtu 19 April 2025

Andika pun menuturkan bahwa awal permasalahan tersebut diduga dikarenakan Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tangpa ada PBG (Persetujuan Bangun Gedung) pada tanggal 17 April 2025 kepada Camat Medan Tuntungan namun beberapa jam kemudian saat itu tiba tiba pelaku menghubungi dan mengajak ketemu namun mereka tidak bertemu pada hari itu.

“Keesokan harinya, pada tanggal 18 April 2025 Leo Sembiring pun bertemu dengan pria yang mengaku sebagai pemilik lokasi yang di konfirmasi nya itu, tibat tiba susana pun menjadi ricuk dan saat itu Leo Sembiring pun mengaku kepada saya malas meladeni pelaku dan langsung pergi, tiba tiba pelaku pun mengejarnya dan memitingnya sampai sesak nafas beruntung saat itu Leo bisa melepaskan diri dan dengan kondisi tanpa baju dan sandal Leo pun mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan Polisi,” ungkapnya

Leo Sembiring saat di konfirmasi membenarkan hal yang dikatakan Praktisi Hukum Kota Medan Andika Johanes Manurung,SH,MH ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2025 dirinya bertelepon dengan sesorang pria berinisial Os alias Oscar Sebayang dan dirinya mengaku bahwa Camat lah yang menyuruhnya menghubungi saya.

“Kami bertelepon dan dia mengaku bahwa Camat yang saya konfirmasi lah yang diduga menyuruhnya menemui saya, karena itu lah saya mau menemui dia, karena saya pun beranggapan pertemuan tersebut untuk melanjutkan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan, namun hal tesebut lain, malahan saya dianiaya, dicekik dan baju saya dikoyakan dengan cara dicariknya, dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi kejadian, atas dasar itu saya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, saya juga berhadap pelaku dapat dijerat dengan undang undang Pers,” harapnya

Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumarno Saat di konfirmasi berjanji akan mengatensi hal tersebut.

“Silahkan buat laporan dan kita atensi,” ujarnya

Sementara Itu Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.

“Mohon bersabar, secepatnya akan kami tuntaskan,” ujarnya.(Indra hasibuan) 

Gercep Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian di Toko Elektronik Jalan Pasundan

By On 4/21/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian di Toko Elektronik Jalan Pasundan Kelurahan  Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku bernama Abrori Siregar (45) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan bersama barang bukti 1 Helai Baju berwarna Hijau, 1 Topi Pet berwarna hitam bercorak macan dan bertuliskan OBEY.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F.Aritonang SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menyebutkan peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban Suparyadi warga Jalan Pabrik Tenun Gg. Solo Kecamatan Medan Petisah pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10.00 wib.

"Saat itu korban hendak membuka toko miliknya dan melihat barang didalam tokonya telah berserakan. Lalu setelah korban mengecek CCTV miliknya terlihat pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib dan hari Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 24.00 wib ada 1 orang laki laki yang masuk kedalam tokonya melalui jendela belakang dan mengambil 3 unit TV advance sebesar 32 inci serta 1 unit Speaker aktif merk advance," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

"Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 22.30 wib diseputaran Jalan PWS Gg Buntu Kecamatan Medan Petisah. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru," pungkasnya.(Indra Hasibuan) 

Gawat Anak Usia 6 Tahun Diduga Keracunan Saat Makan Jajanan yang Sudah Kadaluarsa Dari Alfamart Tanjung Sari

By On 4/21/2025


DELISERDANG // DeteksiNusantara. Com. Seorang anak berusia 6 tahun diduga keracunan makanan (jajanan) setelah memakan jajanan dari Alfamart Tanjung Sari yang dibelanjakan oleh orang tuanya. Pasalnya, jajanan/makanan tersebut sudah kadaluarsa (Expired). 

Diketahui, Alfamart Tanjung Sari itu berada di Jalan Batang Kuis, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Joko Pranoto (29) warga Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, kepada wartawan, Minggu (20/4/2025) sore.

Dijelaskannya, ia membelanjakan berbagai macam jajanan untuk anaknya di bulan November 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib di Alfamart Tanjung Sari tersebut. Sesampai di rumah anaknya memakan jajanan itu (PRNGLS CHS 42G) , sekitar pukul 02.00 subuh anaknya mengalami muntah-muntah mengeluarkan cairan berwarna kuning.

Sontak, ia pun panik melihat anaknya meringis kesakitan tepat pada bagian perutnya dan langsung bergegas membawa ke klinik terdekat. Keterangan awal dari pihak klinik bahwa anaknya sakit dikarenakan masuk angin.

Namun, setelah pulang dari klinik anaknya merasakan sakit yang luar biasa hingga muka anaknya pucat. Melihat anaknya terus kesakitan, ia kembali membawa ke klinik tersebut. Namun, pihak klinik menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit.

Ia pun, langsung melarikan anaknya ke RS.Citra Medika. Disana (anaknya) langsung di opname selama 4 hari yang ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Anak.

" Anak saya dirawat di RS.Citra Medika bang opname selama 4 hari. Keterangan daripada Dokternya, anak saya mengalami keracunan makanan yang mengandung banyak bakteri", ungkap Joko, Minggu (20/4/2025).

Lanjut ia menuturkan, bahwa Dokter juga menjelaskan bahwa jajanan atau makanan yang di konsumsi anak saya itu kelebihan bakteri (kadaluarsa).

"Kata Dokter itu, jajanan yang dimakan anak saya itu kelebihan bakteri (kadaluarsa)", ujarnya.

Dalam hal ini, ia (Joko) telah membuat pengaduan di Polresta Deliserdang berupa Dumas. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasannya hukumnya dalam mendapatkan keadilan.

"Saya sudah buat pengaduan di Polresta Deliserdang berupa Dumas. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan yang pasti terkait pengaduan saya itu", jelasnya.

"Tolong saya bapak Kapoldasu, Kapolresta Deliserdang untuk diatensikan pengaduan saya itu pak. Pengaduan saya itu sudah berlangsung 5 bulan hingga kini tidak kejelasan, saya ini warga miskin pak, orang tak punya saya hanya ingin mendapatkan keadilan", pintanya mengakhiri.

Atas peristiwa itu, ia juga mengaku kehilangan pekerjaan karena menjaga anaknya yang opname selama 4 hari di RS. Citra Medika.

Sementara itu, pihak Alfamart Tanjung Sari Jalan Batang Kuis, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081294672XXX, Senin (21/4/2025) terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (Indra hasibuan) 

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu  di Kawasan Tembung

By On 4/21/2025


Medan- DeteksiNusantara. Com. Satnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.


Pengedar atau pelaku adalah laki-laki berinisial HA (28) warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.


Keberhasilan itu pun disampaikan oleh Kasatnarkoba, AKBP Tomy Aruan SIK, kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).


Dijelaskannya, penangkapan pengedar sabu itu berawal dari personel mendapatkan  informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo Kecamatan Medan Tembung.


"Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya personel melakukan penyamaran sebagai pembeli  (undercover boy)," kata AKBP Tomy.


Ditambahkannya,  pada hari  Selasa (15/4/2025) sekira  pukul 16.00 WIB, saat petugas menjadi under cover di TKP, pelaku HA menghampiri sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku HA menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan sebelah kanannya, seketika langsung Tim mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penangkapan. Dan dari tangan pelaku sebelah kanan ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram,  serta uang tunai sebesar Rp. 208.000 (dua ratus delapan ribu rupiah).


"Hasil dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan bahwa miliknya untuk dijual kepada orang lain, dan didapatnya dari seorang laki-laki inisial L, sedangkan uang tunai tersebut merupakan dari hasil penjualan sabu.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.( Indra hasibuan) 



Ketua Pewarta Polrestabes Medan Jumat Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis : Bentuk Menjalin Silaturahmi

By On 4/18/2025


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chirum Lubis SH melaksanakan Jumat Barokah bersama anggota, Jumat (18/4/2024) di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan Jalan  Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH mengatakan, Jumat Barokah ini sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi  antra pengurus dan anggota.


Pria yang memiliki berjiwa sosial ini menyebutkan, selain silaturahmi untuk mempererat jalinan kebersamaa, Chairum Lubis juha mengtakan bahwa, Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir di markas paguyuban ini.


"Semoga jalinan silaturhmi ini dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat," katanya dengan nada perlahan.


Tak lupa Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. "Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini," pungkasnya.


Para pengurus dan anggota tetap mendoakan kesembuhan Ketua Pewarta Polrestabes Medan.


"Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat," ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.(Indra Hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *