Binjai

HEADLINE NEWS

Polresta Deliserdang Diduga Tak Bernyali Gerebek Judi Togel Milik AK

By On 8/20/2026



Medan // DeteksiNusantara.Com.~.   Judi Toto Gelap (Togel) yang disebut-sebut diduga milik "Ase** Ka** (AK) semakin menjamur dan tumbuh subur di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang - Polda Sumut. Hingga kini aktivitas perjudian itu bebas berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian yakni Polresta Deliserdang Kamis 20 Agustus 2026.

Kuat dugaan antara AK (pemilik togel) dengan pihak kepolisian Polresta Deliserdang sudah kongkalikong dalam mensukseskan aktivitas haram tersebut. Buktinya, Polresta Deliserdang terkesan ada pembiaran beroperasinya judi togel milik AK meski masyarakat sudah sangat resah. 

Demikian disampaikan warga Deliserdang berinisial IH (40) kepada wartawan, Kamis siang (20/ 8 / 2026 ).

JS menyebutkan, judi togel milik AK telah menjamur di wilayah hukum Polresta Deliserdang yakni di Kecamatan Namorambe, Sibiru-Biru, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.

"Judi togel milik AK sekarang yang menguasai wilkum Polresta Deliserdang pak. Mana pernah digerebek polisi itu sampai saat ini masih eksis beroperasi," sebut IH.

Lanjut, IH menerangkan, bahwa setiap lokasi judi togel milik AK tidak sulit untuk ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau memang ada nyali polisi (Polresta Deliserdang) untuk menggerebek atau berantas judi togel milik AK tidak sulit untuk menemukan lokasinya. Karena hampir di setiap warung atau kedai kopi yang ada di Kabupaten Deliserdang khususnya wilkum Polresta Deliserdang pasti tersedia togel milik AK," terangnya.

"Yang ianya, kuat dugaan kita bahwa AK sudah ada kongkalikong dengan pihak Polresta Deliserdang. Makanya dibiarkan beroperasi meski masyarakat sudah resah," pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK ketika dikonfirmasi via seluler terkait judi togel diduga milik AK menjamur dan bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab. 


  (Red ).

Melawan Saat Ditangkap , Pengedar Sabu Dan Ganja Di Kawasan Percut Sei Tuan DiSergap Polisi.

By On 8/20/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, seorang pengedar sabu dan ganja, di Jalan M.Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/8/2026) sore. Proses penangkapan berlangsung alot, setelah pelaku terus berontak dan sempat terlibat pergumulan dengan petugas.

Penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi.

“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat. Kami temukan 2 paket sabu siap edar, dan 9 paket ganja kering siap edar juga. Selain itu, kami juga puluhan plastik klip pembungkus sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (20/8/2026) siang.

Rafli menambahkan, dalam proses penangkapan pelaku, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku. L yang merupakan pengedar narkoba di seputaran tempat tinggalnya, sempat berontak dan berupaya memprovokasi warga, agar proses penangkapannya gagal.

“Saat penangkapan, pelaku ini melawan dan berupaya memprovokasi warga. Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Dipastikan, seluruh pelaku yang berkaitan dengan pelaku akan ditangkap untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kota Medan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, orang - orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Pemilik Judol di Gang Nasional Diduga Kebal Hukum dan Tantang Polrestabes Medan

By On 8/19/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~. Pemilik judi online (judol) berkedok warnet di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun diduga tantang Polrestabes Medan. Pasalnya, aktivitas judol tersebut setiap hari beroperasi tanpa jeda dan disebut-sebut beromset jutaan rupiah perharinya.

Akibat keberadaan dan aktivitas judol itu warga sekitar mengaku sangat resah karena berdampak buruk bagi generasi muda penerus bangsa. 

"Sepertinya pemilik/pengelola judol itu terkesan kebal hukum dan menantang pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan. Karena sampai saat ini belum pernah digerebek polisi bang," ungkap warga sekitar berinisial HS kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

"Kami sudah resah bang dengan keberadaan judol itu, takut anak-anak kami jadi terpengaruh dan rusak akibat aktivitas haram tersebut," lanjutnya.

Warga berharap lokasi judi tersebut segera digerebek polisi serta menangkap pemilik dan pengelolanya.

"Harapan kita bang, lokasi judol itu digerebek dan ditutup secara permanen serta pemilik atau pengelolanya ditangkap," harapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, judi online berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap beroperasi tanpa ada hambatan. 


(Red).



81 Tahun Indonesia Merdeka, Pelaku Pembacokan Pelajar di Bangun Purba Masih Berjalan Bebas, Keluarga Korban Menangis Minta Keadilan

By On 8/19/2026





Deli Serdang —  DeteksiNusantara.Com.~. Saat seluruh rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan ke-81 pada Senin (17/8/2026), kemerdekaan dan rasa aman itu belum pernah dirasakan oleh keluarga Agung Wardana Sembiring, pelajar yang menjadi korban pembacokan kejam di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. 

Sudah hampir dua tahun berlalu sejak peristiwa berdarah itu terjadi, namun pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran, belum juga diringkus pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang mengubah masa depan seorang pelajar itu terjadi pada 8 September 2024. Agung Wardana Sembiring diserang dan dibacok oleh Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu, yang kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus dimasukkan dalam daftar DPO oleh Polresta Deli Serdang. Namun sampai detik ini, pelaku yang seharusnya sudah berada di balik jeruji besi itu belum juga tertangkap.

Dua kali peringatan kemerdekaan RI telah berlalu dari tahun 2024 hingga 2026, namun keadilan untuk Agung belum kunjung datang. Kemerdekaan yang dirayakan seluruh bangsa, terasa belum menyentuh keadilan bagi korban dan keluarganya.

 Kepada awak media pada Selasa (18/8/2026), ayah korban, Jeraman Sembiring, menyampaikan kekecewaan mendalam dan keprihatinan yang tak terlukiskan.

 "Sudah 81 tahun negara ini merdeka dari penjajah, tapi mengapa keadilan untuk anak saya masih dijajah oleh ketidakpastian? Pelaku sudah ditetapkan DPO, sudah diketahui identitasnya, tapi sampai sekarang belum ditangkap juga. Kami sudah menunggu hampir dua tahun, dua kali merayakan kemerdekaan dengan hati yang terluka," ungkap Jeraman Sembiring sambil menangis.

 Jeraman melanjutkan, bahwa biaya pengobatan anaknya telah menghabiskan ratusan juta rupiah. Agung menderita luka parah di kepala hingga harus dipasang pelat di tengkoraknya, serta mengalami gangguan pada kaki yang membuatnya sulit berjalan normal. Harapan untuk melanjutkan cita-citanya masuk menjadi anggota TNI pun harus pupus seketika karena cacat permanen akibat perbuatan pelaku.

 "Kami tidak meminta yang lain selain keadilan. Tangkap pelaku itu, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kemerdekaan negara ini dirayakan, tapi pelaku kejahatan justru merdeka sementara korban menderita seumur hidup. Kami mohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang, segera tindak lanjuti kasus ini. Jangan biarkan DPO itu hanya menjadi tulisan di kertas saja," beber Jeraman Sembiring.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penangkapan terhadap Abu Dzar Ghifary Nasution alias Abu. Keluarga korban berharap, di usia kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini, akhirnya keadilan pun dapat segera ditegakkan. 


(Red).

3 Remaja Belia Diringkus Polisi di Jalan Darusalam Medan ," Dari Hasil Pengembangan Kafe Disulap Jadi Tempat Jual Pod Getar

By On 8/19/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi narkoba. Dalam kasus ini, polisi menyita 2 pod getar, dan meringkus 3 remaja yang dua diantaranya sepasang kekasih.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (19/8/2026) pagi mengatakan, terungkapnya praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe di Jalan Darusalam, Kec.Medan Petisah ini, berawal dari adanya kecurigaan masyarakat, terkait aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke lokasi, dan bertemu dengan orang yang berbeda - beda hanya dalam waktu singkat.

Kecurigaan ini, kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang langsung merespon dengan melakukan penangkapan terhadap satu pelaku yakni ET (21) warga Desa Tanjung Selamat, Kec.Sunggal, saat berada di kafe tempat pelaku biasa bertransaksi, Selasa (7/7/2026) malam.

“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman, yang diduga hendak dijual,” ungkap Rafli.

Usai menangkap ET, petugas kemudian melakukan pengembangan, dengan menangkap seorang wanita berinisial M (19) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan seorang pria berinisial GS (23) warga Desa Tanjung Anom, tidak jauh dari tempat ET ditangkap.

M yang merupakan kekasih dari ET berperan sama - sama mengambil narkoba dari pemasok, sedangkan GS berperan sebagai pendana atau pemodal untuk membeli narkoba dari pemasok.

“Total tiga pelaku yang kami tangkap, ketiganya ini memiliki peran yang berbeda - beda, ET berperan melakukan transaksi dengan pembeli, M berperan berperan mengambil narkoba bersama ET dari pemasok, sedangkan GS ini merupakan pemodal. Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp 600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan seorang diri Rp.600 ribu,” tambah Rafli.

Dalam praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi ini, para pelaku diketahui sudah berulang kali menjalankan aksinya. Tidak hanya melakukan transaksi Pod Getar, ketiganya bahkan pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan Pod Getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. 


(Red).

Dikendalikan 3 Wanita,  Sebuah Rumah Penjual Sabu Digerebek Polisi di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan

By On 8/17/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (11/8/2026) siang menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena menjadi tempat menjual narkoba. Dalam penggerebekan ini, Polisi meringkus 3 wanita yang menjadi pengedar.

Penggerebekan, dilakukan usai Polisi mendapat keluhan dari warga sekitar, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi pun, kemudian bergerak melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026) pagi.

Ketiga wanita itu, yakni EF (52), ER (49), dan HD (23) yang memiliki peran berbeda - beda dalam praktek jual beli narkoba. Mulai dari yang berperan menerima uang, menyerahkan narkoba, hingga menyimpan narkoba.

Dalam setiap transaksinya, para pelaku juga tidak pernah bertemu dengan pembelinya, karena transaksi selalu dilakukan dari balik jendela rumah.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita  satu timbangan elektrik,” tambah Rafli.

Ketiga pelaku sendiri, diduga sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi, kini masih mengembangkan kasus ini, untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba ini.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku - pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli. 


(Red).

Kado Kemerdekaan Indonesia, Polisi Bongkar Peredaran 622 Pod Getar Dalam Kemasan Permen Beraksara Cina di Jalan Iskandar Muda Medan

By On 8/17/2026


Medan //  DeteksiNusantara.Com.~. Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan upaya peredaran 622 rokok elektrik dengan kandungan narkotika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar, Minggu (16/8/2026) malam. Untuk mengelabui petugas, pelaku yang ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan, menyimpan Pod Getar yang dikemas dalam kemasan permen bekasara Tiongkok ke dalam tote bag makanan ternama.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim 7 dan 8 Unit II Satrenarkoba Polrestabes Medan, menyusul adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dari Malaysia ke kota Medan.

Petugas pun, kemudian mendeteksi keberadaan DF (35) warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, yang tengah mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, untuk kemudian ditangkap, dengan barang bukti 622 pcs Pod Getar.

“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (17/8) siang.

Rafli menambahkan, 622 pcs Pod Getar yang disita, dikemas dalam kemasan permen beraksara Cina, dan disimpan ke dalam tote bag restoran ayam goreng ternama.

Pod Getar yang disita, rencananya akan diedarkan di kota Medan, setelah sebelumnya dipasok diduga dari Malaysia melalui Aceh.

“Pod Getar ini, dikemas dalam kemasan permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan dalam tote bag makanan ternama. Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan,” tambah Rafli.

Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan pelaku sendiri, terbilang cukup unik. Sebab, antara pelaku dengan pelaku lain tidak saling ketemu. Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput.

Dalam kasus ini, Polisi kini masih mengejar beberapa pelaku lagi, termasuk yang berperan sebagai pengendali.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku - pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. 


(Red).

Gelar Sosper Tentang Adminduk, Andreas Pandapotan Purba Dorong Masyarakat Lengkapi Data Kependudukan

By On 8/17/2026



MEDAN —  DeteksiNusantara.Com.~. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-VIII Tahun Anggaran 2026 di Jalan Permai, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Tombak, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (15/08/2026) siang hingga sore hari. 

Dalam kegiatan tersebut, Andreas menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.

Andreas mengatakan, administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan langsung dengan berbagai pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak warga negara.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah. Karena itu, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya dalam administrasi kependudukan,” ujar Andreas.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan Sosper ini masyarakat juga dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Andreas menegaskan, sebagai anggota DPRD Kota Medan, dirinya akan terus menyerap aspirasi masyarakat dan mendorong agar pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, dapat berjalan secara mudah, cepat, transparan dan tidak diskriminatif.


“Kalau ada masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, sampaikan dan kita cari solusinya. Bila perlu nanti akan dibantu langsung dengan tim kita yang bertugas di Dukcapil Medan. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Andreas mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui apabila terjadi perubahan, seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, kelahiran anggota keluarga maupun peristiwa kematian.

Ia berharap Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2021 tidak hanya menjadi kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga administrasi kependudukan dapat tertib dan pelayanan publik di Kota Medan semakin baik.

“Intinya, masyarakat harus mengetahui haknya, memahami kewajibannya dan memastikan dokumen kependudukannya tertib. Pemerintah juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Andreas.

Usai mendengar sosialisasi tersebut, masyarakat antusias dan aktif memberikan pertanyaan seputaran adminduk. Beberapa pertanyaan masyarakat langsung dijawab dan diberikan solusi oleh Andreas Purba.

Kegiatan tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat, diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembagian seminar kit.


(Red).

Ketua Umum ( DPP FKIB ) Menegaskan Renovasi Gedung Chapel Oikumene  USU Medan, Tidak Ada Isu Agama.

By On 8/15/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~  Renovasi Gedung Tempat Peribadatan Bersama Warga Kristen Universitas Sumatera Utara dan sekitarnya yang berbentuk Oikemene Chapel Universitas Sumatera Utara tidak ada unsur agama dan tindakan intoleransi. Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Martono,  SH.SPd dalam Konferensi Pers USU pada 14 Agustus 2026 di Gedung Student Center USU. 

Ust Martono yang juga Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (DPP FKIB)  merasa prihatin seolah-olah telah terjadi isu Agama dan tindakan Intoleransi dalam Pelaksanaan Pengosongan Gedung Chapel Oikomene 

" USU tersebut pada 10 Agustus 2026 yang lalu. Telah banyak berseliweran di beranda media sosial bahwa telah terjadi isu agama dan tindakan intoleransi di gedung tersebut saat pengosongan tersebut. Hal ini  tentu akan berpotensi dapat memecah persatuan dan kesatuan antar umat beragama,  seolah-olah telah terjadi gesekan antara umat Kristen versus Islam. Ini murni masalah internal umat kristen  dengan umat kristen ungkap ust martono.  

Tugas pengosongan tersebut dilaksanakan oleh pihak keamanan usu  yang terdiri berbagai unsur agama dan ini murni tugas institusi sebut ust martono. Pengosongan tidak serta merta dilakukan sebelum pengosongan telah dilakukan mediasi oleh pihak usu  namun tidak ditemukan kesepakatan, lalu pihak usu melayangkan Surat Peringatan untuk mengosongkannya  namun tidak diindahkan, terpkasa pihak usu  melakukan tindakan tegas berupa pengosongan. 

Untuk itu ust martono menghimbau kepada netizen agar lebih bijak dalam merespon di media sosial dan tidak terpengaruh dengan berita di media sosial sebelum dichek kebenarannya. 

" Ust Martono juga mengajak dan mengimbau agarkiranya  marilah kita tetap menjaga persatuan, kesatuan sekaligus berkotribusi dan membangun bangsa yang maju, sejahtera dan berkeadilan, singkirkan ego pribadi atau kelompok untuk Indonesia Raya ," Ungkap  ust martono tegasnya.


(Red).

Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A Resmi Ditutup, 17 Lembaga Turut Daftarkan Stafnya sebagai Anggota IKAI Sumut

By On 8/15/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumatera Utara bersama United Nations Office on Drugs and Crime* (UNODC) Country Office, Indonesia resmi menutup Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A, Jumat (14/8/2026), bertempat di Aula FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026, digelar untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi konselor adiksi dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan penyalahgunaan zat — mulai dari kemampuan melakukan skrining dan asesmen, hingga menyusun rencana penanganan bagi individu yang mengalami permasalahan tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh 46 peserta dari berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk dari Padang Sidempuan, serta turut diikuti anggota IKAI Aceh dari Yayasan Al-Fatha, Banda Aceh.

Acara penutupan turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.M., perwakilan lembaga rehabilitasi, mitra Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Dekan FISIP USU, PERMEDSU, serta sejumlah relawan dan pegiat antinarkoba.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang digagas IKAI Sumut bersama UNODC. Ia menilai peningkatan kapasitas konselor memiliki peran strategis dalam memastikan layanan rehabilitasi diberikan sesuai kebutuhan masing-masing klien. Menurutnya, pelatihan semacam ini merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus investasi jangka panjang bagi kualitas profesi konselor dan masa depan masyarakat. Ia berharap kegiatan peningkatan dan pengembangan kompetensi konselor terus mendapat dukungan dari pemerintah maupun organisasi profesi ke depannya.

Ketua IKAI Sumatera Utara, Eka Prahadian Abdurrahman, mengatakan peningkatan kompetensi konselor merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas layanan rehabilitasi bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa konselor harus memiliki kemampuan memadai agar dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan klien serta mengacu pada pendekatan berbasis bukti ilmiah.

Sementara itu, Programme Officer Drug Dependence Treatment and Care UNODC, Country Office, Indonesia, Narendra Narotama, menyampaikan bahwa UNODC terus mendorong keterlibatan masyarakat dan organisasi profesi dalam penanganan permasalahan narkotika melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan.


17 Lembaga Daftarkan Stafnya Jadi Anggota IKAI Sumut

Salah satu syarat bagi lembaga pengirim peserta agar dapat mengikuti pelatihan ini adalah kesediaan mendaftarkan karyawan atau pegawainya sebagai anggota IKAI Sumut. Berdasarkan dokumen panitia, sedikitnya 17 lembaga rehabilitasi tercatat mendaftarkan stafnya sebagai anggota, di antaranya:

Yayasan Gemilang Sakti Jaya Deliserdang,Yayasan Gemilang Sakti Jaya Padang Lawan Utara, Yayasan Nazar, Yayasan Bukit Doa, Yayasan Medan Plus, Yayasan Rumah Kita, Yayasan Kiki Alam Jaya, Yayasan Pelita Mutiara Kasih, Yayasan Amelia Deliserdang, Yayasan Amelia Padang Sidempuan, Yayasan Berkat Kasih Kemurahan (YBKK), Yayasan Al Fatha, Yayasan LRPPN, Lembaga FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Yayasan Satu Hati Membangun (YASAM), Yayasan Jopan

Panitia Pelaksana, Mifta Fariz Boli Malakalu, yang akrab disapa Bung Mifta, menjelaskan bahwa syarat keanggotaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan setiap petugas maupun konselor menjalankan tugasnya secara profesional dalam mendampingi orang dengan penyalahgunaan zat.

“Dapat dibayangkan jika petugasnya melakukan diagnosa dengan tepat, maka akan dapat membantu para penyintas dalam mengatasi permasalahannya,” ujar Bung Mifta.

Dengan ditutupnya Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A ini, IKAI Sumut bersama UNODC dan jajaran lembaga mitra berharap kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung pelaksanaan P4GN di Sumatera Utara dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang. 


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *