Binjai

HEADLINE NEWS

Polsek Medan Timur Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Jalan Bilal Medan

By On 2/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan orang tua pembuang bayi laki - laki di Jalan Bilal, Komplek Prima, No B9, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Selasa (10/2/2026).

Pelakunya bernama Siti Aisyah (19) warga Jalan Bilal, Komplek Prima, No B9, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.  

Informasinya, diketahui pada pukul  09.30 WIB, telah ditemukan satu orang mayat bayi Laki laki didalam kardus, tepatnya di belakang rumah milik majikan di TKP.  " Dari TKP petugas berhasil menyita barang bukti kardus tempat menyimpan bayi, ember hitam yang berisikan pakaian, selimut yang ada bercak darah dan ponsel, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol  Agus W Butar - Butar didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis kepada wartawan. 

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB menurut keterangan saksi Putri (21), saksi sedang membersihkan halaman belakang, selanjutnya pada saat akan menyiram lantai, korban hendak akan mengangkat kardus, saksi merasa janggal dikarenakan kardusnya berat,kemudian saksi membuka kardus,dan melihat bayi didalam kardus, merasa shock saksi langsung menangis dan gemetaran, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada majikan dan satpam.

Selanjutnya, keterangan saksi bahwa sekitar pukul 03.30 WIB, perempuan yang diduga baru melahirkan berada dikamar mandi, dan mengatakan sedang BAB.

Menurut keterangan saksi 2 (majikan) saksi 1 menangis gemetar ketakutan dan mengatakan kak, ada yang membuang bayi dibelakang rumah, selanjutnya saksi 2 mengatakan agar memanggil satpam, selanjutnya satpam dan saksi bersama sama ke halaman belakang melihat dan ternyata bayi sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Pukul 10.00 WIB, petugas yang dipimpin oleh Timur 1 dan Pawas sampai di TKP langsung mengamankan TKP dan mencari barang bukti, selanjutnya perempuan yang diduga selesai melahirkan diboyong ke rumah sakit untuk perobatan.

(Indra hasibuan). 

Diduga Terlibat Kolusi, SPBU 14.203.1109 Sumbagut Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi

By On 2/10/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah Sumatera Utara. SPBU 14.203.1109 dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini diduga masih terus terjadi.

Pelapor, Rahmad, menyebut bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga adanya kolusi dan nepotisme antara pengelola SPBU 14.203.1109 dengan PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut, lantaran tidak adanya sanksi tegas meski dugaan penyalahgunaan Bio Solar telah berulang kali terjadi.

“Kami mensinyalir ada pembiaran yang disengaja. Jika tidak ada perlindungan, mustahil praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas,” ujar Rahmad dalam keterangannya.


Anak Usaha Pertamina Diduga Ikut Terlibat

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Rahmad mengungkap fakta baru bahwa sejak 28 Mei 2025, PT Pertamina Retail MOR I Sumbagut—yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut—telah ikut bergabung dalam pengelolaan SPBU 14.203.1109.

Menurutnya, keterlibatan langsung anak usaha Pertamina tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan serta praktik kolusi yang menguntungkan segelintir pihak.

“Kami menduga Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui anak usahanya ikut mencicipi keuntungan dari praktik ilegal BBM subsidi ini,” tegas Rahmad.


Dinilai Rugikan Rakyat Kecil

Rahmad menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

“Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika ini dibiarkan, ini adalah bentuk kejahatan nyata terhadap rakyat dan negara,” katanya.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporannya, Rahmad menyebutkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 53, 54, dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dan pembantuan

Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan

Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Atas pengaduan tersebut, Rahmad mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Ia meminta agar aparat tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penutupan SPBU 14.203.1109, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum di internal SPBU, Pertamina, hingga jaringan mafia BBM.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut cq. Dirkrimsus untuk menindaklanjuti laporan ini, melakukan penertiban, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor,” pungkas Rahmad.


(Indra hsb / tim). 

Adanya Kejanggalan Rekontruksi Dugaan Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Akan Surati Komisi III DPR RI

By On 2/10/2026



MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Batalnya rekontruksi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang viral saat ini dan menjadi sorotan publik, "korban menjadi tersangka" yang digelar di Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di Hotel Crystal, diduga banyak kejanggalan atau tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (9/2/2026).

Hal ini disampaikan langsung Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukum PPS di Hotel Crystal Medan kepada wartawan, Senin (9/2/2026) sore.

"Kita tidak menolak adanya rekontruksi, karena itu merupakan upaya proses hukum. Namun rekontruksi yang dijadwalkan pihak Polrestabes Medan itu tidak sesuai dengan SOP dan banyak kejanggalan. Rekontruksi yang dijadwalkan Polrestabes Medan secara mendadak pemberitahuan kepada keluarga. Kemudian, klien saya tidak di keluarkan dari dalam mobil dan posisi kurang sehat serta tangan diborgol. Sementara kedua pelaku yang sudah menjalani hukuman (terpidana) hanya tangan satu diborgol dan terkesan dispesialkan bahkan diberikan merokok," sebut Rudi dengan nada bergetar.

Menurut Rudi, hak-hak kliennya telah di zolimin dan diduga dikriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh penyidik Polrestabes Medan.

"Klien saya (PPS) seharusnya bisa kami ajak untuk komunikasi pasca melakukan rekonstruksi apakah benar BAP nya telah melakukan perbuatan tersebut. Hak-hak klien saya selaku tersangka diduga sudah di zolimin oleh penyidik sehingga kami merasa tidak bisa dilakukan rekontruksi tanpa mengetahui kejadian sebenarnya. Dan kami meminta untuk di ulang rekontruksi nya," jelasnya.

Ironisnya, terduga tersangka PPS diborgol dalam mobil dan tidak dikasih keluar. Sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun itu di fasilitasi merokok di luar dan diberikan minum. 

"Klien saya diborgol dalam mobil tidak kasih keluar sementara pelaku yang sudah di vonis hukuman 2,6 tahun di fasilitasi merokok-merokok diluar dan diberikan minum," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Rudi, ia akan menyurati pihak Komisi III DPR RI supaya pihak kepolisian bijak dalam penegakan hukum kepada masyarakat.

"Kami akan menyurati Komisi III DPR RI dan pihak penegak hukum. Karena dari pemberitahuan untuk rekontruksinya aja secara mendadak belum ada sampai 3 sesuai diatur dalam undang-undang KUHAP," tegasnya.

Ibu kandung PPS yang tak kuat melihat anaknya yang terkesan di zolimin oleh kepolisian mengatakan bahwa pada saat penangkapan pelaku atas suruhan oknum Penyidik Polsek Pancurbatu Brigadir SS dan ikut serta mengamankan pelaku. 

"Penyidik yang menyuruh kami mengamankan pelaku dan pada saat pelaku diamankan penyidik ikut serta mendampingi. Anak saya tidak ada menganiaya pelaku apalagi melakukan penyetruman," ungkapnya dengan meneteskan airmata.

Warga yang turut hadir dalam acara rekontruksi tersebut menyuarakan bahwa pihak kepolisian terkesan merekayasa terkait korban menjadi tersangka.

"Polisi melindungi maling. Korban dijadikan tersangka dan ditahan. Gimana hukum di Indonesia ini. Lihat ini pak Presiden," sorak warga di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak. SiK, MH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan tanggapan.

(Indra hasibuan). 

KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

By On 2/08/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~ Polrestabes Medan menggelar Apel Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom, Sabtu malam (7/2/2026) di Lapangan Bola Kaki Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting.

Apel gabungan turut diikuti para pejabat utama Polrestabes Medan, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut, Dit Samapta Polda Sumut, dan satuan fungsi Polrestabes Medan, yakni Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, serta JCS Polrestabes Medan.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean menekankan agar seluruh perwira dan komandan rayon melakukan pengecekan serta pengendalian personel selama pelaksanaan KRYD. Patroli difokuskan di wilayah Pancur Batu dengan melibatkan Polsek Pancur Batu, serta mengatur jarak dan pergerakan personel agar tetap terkendali.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga sikap, ucapan, dan tindakan selama patroli agar tidak menimbulkan keresahan maupun menyinggung masyarakat. Setelah patroli selesai, seluruh personel diwajibkan mengikuti apel konsolidasi di lokasi awal kegiatan.

Usai apel, personel gabungan melaksanakan patroli malam dengan rute Lapangan Bola Kaki Pancur Batu, Simpang Rambung Merah, Salam Tani, Desa Kuala Lau Bicik Kecamatan Kutalimbaru, Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu, Simpang Tuntungan, Durian Jangak, Simpang Pos Desa Glugur Kecamatan Pancur Batu, dan kembali ke Lapangan Bola Kaki Pancur Batu.

Kehadiran personel gabungan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Polsek Medan Area Bungkam, " Judi Online Modus Warnet Denai Buka Ix24 Jam Tanpa Jeda

By On 2/07/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan diduga tidak mampu menindak tegas (menggerebek) praktik perjudian online (judol) bermodus kan warnet yang terletak di Jalan Denai Simpang Mandalla By Pass Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai tepatnya disamping toko penjual alat-alat listrik dan warung TST Bang David sebelum Simpang Mandala By Pass Sabtu siang 7 Februari 2026.

Pasalnya, judol tersebut diduga bebas beroperasi setiap hari IX24 Jam tanpa jeda  disebut-sebut beromset puluhan juta perhari.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Gg Kumis bernama Darma Piliang (50) kepada awak media DeteksiNusantara.Com , saat ditemui sekitar lokasi Judi Online Selasa malam (27/1/2026) 

Warga menuturkan setiap hari buka judi online itu bang , modusnya warnet. Kalau tidak salah sudah berjalan hampir 3 tahun lebih itu beroperasi sampai saat ini belum  pernah digerebek Polisi Bang dan kemungkinan diduga Pemilik dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah ada Kongkalingkong,” Ujar Darma piliang. 

“Setiap hari baik Sore menjelang malam ramai pemain judol nya bang dan kebanyakan pemainnya anak-anak muda,” tambahnya. Dampak dari adanya lokasi Judi Online (Judol) banyak generasi muda terutama kalangan remaja menjadi rusak Akhlaknya dan bertambah marak kasus pencurian disebabkan adanya judi online. 

Ia pun mengaku resah dan berharap pihak kepolisian yakni Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan segera menggerebek perjudian tersebut serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

“Kita Warga setempat sangat resah dengan keberadaan praktik Warnet berkedok perjudian online (Judol) itu dan berharap pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area segera bertindak cepat bilaperlu tangkap  si Pengelola atau Pemilik judi,” harapannya. 

Ditempat terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah ketika di Konfirmasi adanya praktek judi berkedok Warnet Judi Online Selasa malam (27/1/2026) kepada awak media DeteksiNusantara. Com melalui Via WhatshApp lebih milih diam. 

" Saat di Konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Kanitreskrim Polsek Medan Area Sabtu siang (7/2/2026) Iptu. M. Yusup Dabutar melalui Handphone Seluler terkait adanya Judi Online modus Warnet di jalan Denai Simpang Mandala By Pass percisnya disamping TST David, Kanitreskrim tidak balas WA melainkan diam seribu bahasa. 

"Sama halnya Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yaqin SIK  saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara.Com melalui pesan WhatsApp, yang sebelomnya Selasa malam (27/1/2026) sampai detik ini Sabtu siang (7/ 2/2026) terkait praktik Judi online bermodus warnet di Jalan Denai Simpang Mandalla By Pass tersebut, masih  bungkam hingga berita terbit. 

(Indra hasibuan) 

Diduga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Halangi Warga Jenguk Keluarganya yang Ditahan

By On 2/05/2026


Medan - DeteksiNusantara. Com. Com~ Oknum penyidik pembantu Unit Resmob Polrestabes Medan Briptu IS diduga menghalangi keluarga dan kuasa hukum untuk menjenguk seorang tahanan yang merupakan keluarga sendiri.

Padahal, jelas tertulis aturan di Sat Tahti Polrestabes Medan bahwa waktu menjenguk tahanan pada hari Selasa dan Kamis. Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada keluarga tahanan berinisial PPS.

"Saya ibu kandungnya. Saya dihalangi oknum penyidik pembantu berinisial IS untuk melihat anak saya yang di tahan di Polrestabes Medan," ujar ibu kandung PPS kepada wartawan dengan berlinang airmata, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 13.30 Wib.

Lanjut dia menuturkan bahwa kedatangannya ke Polrestabes Medan hanya untuk menjenguk anaknya yang di tahan. Karena, diketahui bahwa anaknya (PPS) dalam keadaan sakit.

"Saya bersama kuasa hukum anak saya hanya ingin menjenguk dan memberikan obat karena anak dalam keadaan sakit," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Rudi Ishak Sihite SH selaku kuasa hukumnya PSS bahwa yang menghalangi waktu kunjungan itu adalah oknum penyidik Briptu IS.

"Saya mendampingi ibu kandung klien saya untuk menjenguk dan memberikan obat, karena klien sedang sakit. Namun, kami dihalangi Briptu IS dengan alasan belum ada perintah dari Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim," sebut Rudi.

Menurut Rudi, tindakan oknum penyidik pembantu yang menghalangi keluarga kliennya dalam waktu menjenguk merupakan melanggar aturan yang ditetapkan di Polrestabes Medan.

"Yang menjamin tersangka/terdakwa menerima kunjungan keluarga atau penasihat hukum diatur dalam pasal 61 KUHAP NO 8 tahun 1981," tegasnya.

Terpisah, Kanit Resmob, AKP Eko Sanjaya SH saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa perkara tersebut masuk tahap II jaksa.

"Irvan lagi tahap II jaksa bg," tegas Eko Sanjaya singkat.

Kapolsek Medan Baru Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kecamatan Medan Petisah

By On 2/04/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kecamatan Medan Petisah yang digelar di Masjid Al-Yasamin, Kelurahan Sei Putih Timur II, Lingkungan VII, Jalan Iskandar Muda Baru, Rabu (4/2/2026) pagi.

MTQ ke-59 tersebut secara resmi dibuka oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam, S. STP, didampingi Ketua TP PKK Kecamatan Medan Petisah Uci Paramitha Arafat Syam. Turut hadir para lurah se-Kecamatan Medan Petisah, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala lingkungan, serta masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan keagamaan tersebut.

Sebanyak 47 peserta dari 7 kelurahan se-Kecamatan Medan Petisah mengikuti berbagai cabang perlombaan MTQ. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Usai pembukaan acara, kepada wartawan Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyampaikan bahwa MTQ jangan hanya mengejar siapa yang juara tapi bisa memaknai dan  mengimplementasikan yang ada di dalam Al-Qur'an. 

“MTQ ini kita berharap bukan hanya soal siapa yang juara tapi yang paling kita berharap anak-anak ini bisa memaknai dan melaksanakan yang ada di dalam Al-Qur’an itu sendiri” ujarnya.

Menurutnya, MTQ ini merupakan sebuah kegiatan yang positif terutama umat islam lebih termotivasi untuk mengikuti kegiatan ini.

"Untuk anak-anak kami semua, MTQ ini adalah sebuah kegiatan yang sangat positif, kita berharap anak-anak sekarang lebih terobsesi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan MTQ ini, disamping kita juga mengharapkan dan mencari bakat-bakat qori dan qoriah yang bisa berprestasi ditingkat nasional bahkan internasional" Tambahnya.

Sementara itu, Camat Medan Petisah Arafat Syam berharap melalui MTQ ini dapat lahir qori dan qoriah terbaik yang mampu membawa nama baik Kecamatan Medan Petisah, sekaligus mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.(RAM)

Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara Kecam Pelecehan terhadap Jurnalis oleh Oknum Kabag Ekonomi Pemko Binjai

By On 2/04/2026


MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~  Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS), Muhammad Azhar mengutuk keras tindakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Binjai terhadap seorang wartawan bernama Dudi Efni.

Peristiwa tersebut terjadi saat Dudi Efni menjalankan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi terkait dugaan mobil dinas Pemko Binjai yang dijaminkan. 

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional dan terbuka, oknum Kabag Ekonomi justru memberikan jawaban yang cenderung melecehkan dan merendahkan kerja pers.

“Tindakan ini sangat kami kecam. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Pelecehan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Muhammad Azhar.

Ia menegaskan, pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap upaya menghalangi, merendahkan, atau melecehkan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi.

Atas kejadian tersebut, Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta Inspektorat Kota Binjai untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum Kabag Ekonomi tersebut.

“Kami mendesak Inspektorat agar melihat secara objektif adanya dugaan niat tidak baik serta sikap tidak etis dari pejabat yang seharusnya melayani publik, bukan justru melecehkan pers,” tambahnya.

AWAS  juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik dan bersikap terbuka terhadap konfirmasi media, karena pers merupakan mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


(Indra hasibuan). 

18 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

By On 2/03/2026


MEDAN, DeteksiNusantara. Com. ~  Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Komplek Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Saat penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengeluarkan tembakan sebanyak 3 kali.

Pelaku yang ditangkap itu bernama Dian Saputra (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Agung Saputra (30) warga Jalan Cempaka Pasar III, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru dengan laporan polisi nomor : LP/B/100/II/2026/SU/POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 2 Februari 2026.

Demikian disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dijelaskannya, pada hari Senin Tanggal 2 Februari 2026 sekira Pukul 13.30 wib korban berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis di luar parkir berbayar Komplek Plaza Medan Fair. Setelah mengunci stang sepeda motornya korban masuk ke dalam Plaza Medan Fair tepat pukul 19.00 wib. Ketika korban hendak pulang mendapati sepeda motornya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Medan Baru.

"Berdasarkan LP korban, tim personil opsenal melaksanakan patroli di seputaran Jalan Sekip dan di belakang Plaza Medan Fair. Tepat di pintu keluar Plaza Medan Fair terlihat 2 orang laki laki mengendarai 2 sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama persis dengan keterangan masyarakat dan salah satu sepeda motor milik korban melintas dengan cekatan Tim Opsenal Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor korban," ujar PM. Tambunan.

Selanjutnya petugas menginterogasi Dian Saputra (pelaku) dan mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama rekannya R (berhasil melarikan diri). Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali di parkiran gratis Plaza Medan Fair.


Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Honda Scopy Warna Hijau BK 3091 ALS No Rangka MH1JM0417PK743386.No Mesin JM04E1743392 atas nama Dian Saputra.

 "Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk poya-poya, beli narkoba dan bayar kredit sepeda motor," bebernya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor," pungkasnya. 

Jalan M. Yakob Kelurahan Sei Kera Hilir II Bangunan Sedang Berlangsung Tanpa PBG.

By On 2/03/2026



MEDAN , DeteksiNusantara. Com. ~ Bangunan mewah yang sedang berjalan pembangunannya diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan M. Yakob Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan bebas berlangsung tanpa ada hambatan ketika awak media Cek ke lokasi bangunan Selasa siang 3 Februari 2026.

Kuat dugaan Camat Medan Perjuangan Terima Upeti antara si Pengembang Property atau pemilik bangunan dengan instansi terkait dan main mata (kongkalikong) sehingga bangunan tersebut tetap berlangsung dan terkesan menantang Peraturan Walikota ( Perwal  ) Nomor 16 berikut mengurangi dan sekaligus mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.

Hal itu disampaikan Ngatimen (49) yang mengaku warga  Asli setempat kepada awak media di sekitar yang tidak jauh tempat tinggalnya dari lokasi bangunan tersebut. 

"Sepertinya bang udah ada kongkalikong itu antara pemilik bangunan dengan instansi terkait, makanya bangunan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meski belum ada mengantongi izin PBG," Ujar Ngatimen medok dengan logat Jawanya. 

"Sepengetahuan saya bang selesai dulu izin PBG dan terpasang baru bisa berlangsung pembangunannya. 

Saat itu juga awak media DeteksiNusantara. Com menghampiri salah satu Pekerja yang sedang mengaduk Semen ke mesin Molen mempertanyakan PBG tidak ada terpasang malah mengatakan , itu bang sambil menunjukkan arah jari telunjuk ke salah satu Kertas lengket di dinding tertera nama SAMSUIR lengkap dengan Nomor WA. Hubungi dia bang dengan nada singkat. 

" Ngatimen mewakili warga asli setempat  meminta tegas dan berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera turun bersama anggotanya supaya menindak tegas kepada anggota bawahan dan menertibkan bangunan liar tersebut dan bila perlu Pak Walikota Evaluasi terhadap Camat Camat yang kerjanya tidak Profesional terlebih disaat awak media coba Konfirmasi namun tak satupun Camat Medan Perjuangan Hidayat AP mau balas pesan singkat  seakan diduga tutup mata dengan adanya bangunan liar yang ada di Wilayah nya baik Kecamatan maupun instansi pihak Kelurahan sama sekali tidak ada tindakan. 

"Saya berharap bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung menindak tegas bangunan liar tersebut," harap mengakhiri , " Ujar Ngatimen. 

Kasitrantib Medan Perjuangan S. Tm Samosir saat di Konfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Selasa sore Via WhatshApp (3/2/2026) terkait bangunan tanpa PBG sedang berlangsung saat ini mengatakan, " Itu Pak urusan mereka kalau bapak mau hubungi aja nama tersebut tidak ada sangkut pautnya ke Kecamatan dan Kelurahan. 

Jika mmg nnt mereka blm punya izin itu akan kami himbau untuk pengurusan PBG nya. Dan klo tidak ada PBG akan kami laporkan ke dinas Perkim karena yg bisa buat tindakan itu dinas Perkim. Kecamatan dan kelurahan tugasnya hanya menghimbau dan melaporkan jika tidak ada PBG. 

Ditempat terpisah Kasitrantib Sei Kera Hilir II Bang Saragih Rabu pagi (4/2/2026) saat  awak media DeteksiNusantara. Com ketemu diruangan kerjanya terkait Bangunan Tanpa PBG berada di jalan M. Yakob Kecamatan Medan Perjuangan mengatakan, intinya pihak pengembang atau pekerja disana belom ada datang kemari bang guna melaporkan akan adanya kegiatan pembangunan bangunan tersebut, Gass aja bang ke pemberitaan, " Ungkap Saragih tegas. 

Sepertinya pihak pengembang Property bangunan tidak takut, kami selaku pihak Kelurahan Sei Kera Hilir II hanya bisa memberikan himbauan atau teguran dan meneruskan ke Perkim selanjutnya ke Satpol PP Kota Medan, "Ujarnya.

" Camat Medan Perjuangan Hidayat AP, S. Sos M, SP saat dikonfirmasi awak media DeteksiNusantara. Com Selasa sore (3/2/2026) hingga detik ini terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  berada di jalan M. Yakob Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan  melalui pesan singkat WhatshApp masih Bungkam hingga berita terbit. 

(Indra hasibuan). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *