Diduga Dikerjakan Sebelum Ditenderkan, Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan Disoal
On 9/07/2026
MEDAN | Deteksi Nusantara.Com.~. Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi fasade Gedung Satreskrim Polrestabes Medan menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan kondisi fisik yang terlihat di lokasi pada 12 Agustus 2026, terdapat sejumlah pekerjaan struktur berupa pondasi, kolom dan balok yang masih dalam proses pengerjaan. Bahkan, pada beberapa bagian terlihat bekisting masih terpasang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai waktu dimulainya pekerjaan. Sebab, berdasarkan informasi tahapan proses pemilihan penyedia yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah, tahapan pemilihan baru dimulai pada 21 Agustus 2026.
Dengan demikian, terdapat selisih waktu antara kondisi pekerjaan fisik yang telah terlihat pada 12 Agustus 2026 dengan dimulainya tahapan pemilihan penyedia pada 21 Agustus 2026.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah pekerjaan fisik yang telah berlangsung pada 12 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari paket pembangunan/rehabilitasi fasade yang sama, dan atas dasar apa pekerjaan tersebut dapat dimulai apabila proses pemilihan penyedia baru dimulai pada 21 Agustus 2026?
Dalam data pengadaan Pemerintah Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612, dengan nilai HPS sebesar Rp4.990.696.000.
Paket tersebut kemudian dimenangkan oleh CV Pegeheysha dengan nilai penawaran sekitar 99,47 persen dari HPS sebesar 4,96 Milyar
Namun, sorotan dalam persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran nilai penawaran, melainkan menyangkut kesesuaian antara tahapan pengadaan, waktu penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Apabila benar pekerjaan fisik telah dilaksanakan sebelum adanya kontrak yang sah atau sebelum proses pemilihan penyedia selesai sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebab, kondisi demikian dapat menimbulkan dugaan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan setelah pekerjaan fisik telah berjalan.
Inspektorat Kota Medan didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap paket pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan penting dilakukan dengan mencocokkan tanggal proses pengadaan, tanggal penetapan pemenang, tanggal penandatanganan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), RAB/BOQ, laporan progres pekerjaan, dokumentasi lapangan, serta kondisi fisik pekerjaan.
Dengan pencocokan tersebut dapat diketahui apakah pekerjaan yang terlihat di lapangan pada 12 Agustus 2026 memang merupakan bagian dari paket dengan Kode RUP 67401612 atau terdapat pekerjaan lain yang berbeda.
“Inspektorat harus peka terhadap kondisi seperti ini. Jangan sampai pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara proses pengadaannya baru dilaksanakan. Kalau memang ada perbedaan waktu, harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Taulim Matondang.
Taulim juga meminta Kapolrestabes Medan memberikan klarifikasi apabila lokasi tersebut merupakan bagian dari fasilitas kepolisian yang menjadi objek pekerjaan.
“Jangan sampai kantor kepolisian justru menjadi tempat munculnya dugaan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dijelaskan kepada publik,” katanya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kabid PKPCKTR Kota Medan, Daniel Aritonang, terkait kondisi pekerjaan di lapangan dan dugaan bahwa pekerjaan telah dimulai sebelum tahapan pemilihan penyedia.
Namun, hingga berita ini ditulis, respons yang diterima hanya berupa reaksi “Love” terhadap pesan konfirmasi, tanpa penjelasan substantif mengenai kapan pekerjaan dimulai dan apa dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen pengadaan yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Sementara itu, pensiunan hakim Gustap Marpaung menilai dugaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum proses tender perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawasan.
“Kalau benar pekerjaan sudah dikerjakan sebelum tender, itu harus diperiksa. Kondisi seperti itu berpotensi menunjukkan bahwa proses pemilihan penyedia hanya dilakukan secara formalitas setelah pekerjaan sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Gustap.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan kronologi pekerjaan.
Namun, apabila kondisi fisik memang telah dikerjakan sebelum tahapan pengadaan selesai, maka fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
“Kalau kondisi fisik memang sudah dikerjakan sebelum tahapan pengadaan selesai, itu fakta yang harus dijelaskan. Dokumen kontrak dan kondisi lapangan harus dicocokkan,” tegas Gustap.
Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, Inspektorat Kota Medan, dan pihak Polrestabes Medan terkait kesesuaian antara waktu pekerjaan fisik dengan tahapan pengadaan paket tersebut.
(Red /tim).














