Binjai

HEADLINE NEWS

Hanya 15 Hari Kerja, Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

By On 5/19/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~   Tim gabungan Polrestabes Medan dan jajaran Polsek kembali mengungkap 142  kasus kejahatan jalanan,  praktik perjudian, aksi premanisme dengan jumlah tersangka 178 dan 20 orang residivis di wilayah hukum Polrestabes Medan. 

"Kita juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada residivis yang ikut terlibat begal dan maling motor milik warga. Saya inginkan Kota Medan aman dan nyaman. Operasi pemberantasan kejahatan jalanan dan narkoba dimulai dari tanggal 4 - 18 Mei 2026 (15 hari), " ucap Kapolrestabes Medan Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH kepada wartawan pada konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme dan narkoba Polrestabes Medan, Selasa 19/5/2026). 

Hadir dalam kegiatan itu, Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dandim 0201/Medan, Kejari Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis dan Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Disebutkannya, rinciannya curas ada 19 kasus dan 13 tersangka. Sedangkan curat ada 30 kasus dan 36 tersangka, selanjutnya curanmor ada 8 kasus dan 15 tersangka, praktik perjudian ada 2 kasus dan 6 tersangka, aksi premanisme ada 8 kasus dan 8 tersangka. Sedangkan narkoba ada 86 kasus dan 100 tersangka (20 residivis). Sedangkan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ada 4 lokasi masing - masing Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah, Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya, Gang Unung, Kecamatan Medan Selayang dan di Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area. Barang bukti sabu sebanyak 225.23 gram, ganja 288,6 gram, ekstasi 6 buitir dan POD Vaping Liquid ada 8 botol dan 4 cartridge

Menurut Kombes Jean Calvijn, karena melihat situasi perkembangan saat ini yang ada di wilayah hukum kota Medan, yang terus bersinergi dengan Kodim 0201/Medan. "Jadi kita bersinergi untuk melakukan hal-hal baik melayani masyarakat dengan menindak pelaku kejahatan jalanan, " papanya. 

Kata dia, kejahatan jalanan di dalamnya ada tiga jenis kejahatan yang pertama adalah pencurian dengan kekerasan yang lagi disebut dengan bekal yang kedua adalah pencurian dengan keberatan atau curas seperti masuk ke rumah kosong dan lain-lain, yang ketiga  adalah pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. "Saat ini kita juga melakukan patroli di tempat rawan dari tindakan kejahatan jalanan, sehingga warga merasa aman dengan kehadiran pihak kepolisian, " ujarnya. 

Apalagi 2 pekan terakhir ini, Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sangat eksis melakukan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Saya juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba mengungkap kasus home industri POD Vaping Liquid, " tuturnya. 

Tentunya, ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkoba yang dapat, merusak generasi bangsa dan menggangu Sitkamtibmas serta iklim investasi, serta iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan. "Kepasa seluruh masyarakat Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, kami akan memprosesnya secara tegas dan tuntas, " pungkasnya.  

 

(Red). 

SatNarkoba Polrestabes Medan Berhasil Bekuk Seorang Penjaga Malam Jual Sabu Di Gang Padang Kecamatan Medan Tembung.

By On 5/19/2026


MEDAN //DeteksiNusantara.Com.~  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan eksistensinya, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang pria yang sehari - hari bertugas sebagai penjaga malam di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap lantaran menjual narkoba memanfaatkan pos ronda sebagai lapaknya, Sabtu (16/5/2026) malam. Sejumlah barang bukti narkoba dan uang, disita dari pelaku.

Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, IPDA I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K, yang menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Pelaku yakni SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi. Kec.Medan Tembung, yang juga bertugas sebagai penjaga malam, sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi agar tidak dicurigai.

Berbeda dari pengedar biasanya, pelaku tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam plastik - plastik klip. Pelaku, biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan kemudian mengemasnya sesuai dengan pesanan pembeli.

“Pelaku ini penjaga malam, sehari - harinya ada di pos ronda. Pos ronda ini yang dijadikan pelaku sebagai tempat menjual narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket - paket kecil. Sabu yang dimiliki pelaku disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lain, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (19/5/2026) pagi.

Selain menyita narkotika jenis sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, di pos ronda yang jadi tempat transaksi, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip pembungkus narkoba, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.

Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp.200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

“Pelaku ini sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba kepada pelaku bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi, karena kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun,” pungkasnya.


(Red). 

SatNarkoba Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Sepasang Kekasih Kompak Jual Sabu Di Jalan Melati Medan Sunggal.

By On 5/18/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Kali ini, sepasang kekasih berhasil diamankan saat melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipimpin Kanit II, Iptu Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, Ipda I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K.

Penindakan bermula, dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi target operasi, dan melakukan penangkapan usai memastikan jika informasi yang disampaikan masyarakat benar.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap, EK (44) dan TS (40) warga Jalan Jamin Ginting, Kec.Medan Tuntungan. Kedunya ini sepasang kekasih, dan menjadikan kawasan Jalan Melati Simpang Pemda sebagai tempat mengedarkan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MH, Senin (18/5/2026) siang.

Dari tangan kedua, petugas menyita dua paket sabu siap edar, uang ratusan ribu rupiah, dan beberapa plastik klip pembungkus sabu.

Keduanya, terbilang kompak dalam setiap menjual narkoba, karena telah membagi peran masing - masing setiap kali terdapat pembeli yang datang.

Pelaku pria yakni EK (44) yang merupakan residivis kasus narkoba, bertugas sebagai pemilik sekaligus yang menyimpan narkoba. Sedangkan sang kekasih yakni TS (40), bertugas mengambil dan menyerahkan narkoba kepada pembeli.

“Pelaku pria ini residivis, pernah dipenjara tahun 2017. Dalam setiap aksinya, dia juga menyimpan narkoba di tempat yang tidak biasa. Saat penangkapan, narkoba di simpan di bawah sandal, dan di tempatkan di tempat terpisah. Untuk pelaku wani5-x ini yang bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan kini sedang mengejar pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada sepasang kekasih ini.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, untuk pelaku narkoba yang masih berani nekat beroperasi di kota Medan.

“Kami pastikan pelaku - pelaku yang masih berani beroperasi di kota Medan akan kami ratakan, tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli. 


(Red). 

Bantaran Sungai Kejaksaan  Lembah Medan Memanas, Bandar Sabu Nekat Melawan Petugas Disergap

By On 5/18/2026


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. ~ Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di bantaran Sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kel.Petisah Tengah, Kec.Medan Petisah, berhasil disergap

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim 4 Subnit 2 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada hari Sabtu, tanggal 16 2026 sore setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi usai menerima arahan dan pembagian tugas dari Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH.

Petugas, kemudian menangkap AS (36) yang merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di bantaran sungai sekitar lokasi penangkapan.

“Saat penangkapan, pelaku ini sempat melawan dengan cara terus berontak, dan bahkan berteriak untuk memprovokasi warga. Namun, kemudian berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong, menggunakan teknik bela diri Polri. Saat ditangkap, kami menyita 4 paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah yang merupakan hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasat  Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Minggu (17/5/2026) pagi.

Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku mendapat narkoba dari seseorang berinisial R, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba di kota Medan, guna menyelamatkan generasi bangsa.

“Pemasok narkoba kepada pelaku sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, namun tidak akan bisa bersembunyi,” pungkasnya. 


(Red). 

Viral ! Panglima Geng Motor  Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan, Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba

By On 5/15/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~ Satresnarkoba Polrestabes Medan, kembali menunjukkan eksistensinya, dengan meringkus panglima Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat kota Medan. Pelaku yang juga berstatus residivis dan pernah membacok dua warga, ditangkap karena terlibat dalam peredaran vape dengan kandungan narkoba, atau yang lebih dikenal dengan Pod Getar.

Penangkapan HZ (26) warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, dilakukan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di parkiran salah satu hotel di Jalan Mojopahit, Kec.Medan Petisah, ketika hendak melakukan transaksi satu pod getar bermerk Thugs baru -baru ini. 

Pelaku yang merupakan Panglima geng motor NKB, mengaku baru beberapa bulan belakangan masuk dalam sindikat pengedar vape dengan kandungan narkoba usai bebas dari penjara Januari 2026 kemarin, karena terjerat kasus penadahan sepeda motor curian.

Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melawan dan berontak, sebelum akhirnya diringkus dengan teknik bela diri Polri.

“Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH, MH kepada wartawan, Jumat (15/5/2026) sore.

Ditambahkan Rafli, selain terlibat dalam jaringan vape narkoba, pelaku juga masuk dalam jaringan pengedar pil ekstasi.

Pelaku, biasanya bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat sesuai dengan pesanan.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini masih mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pengendali dan pemasok narkoba.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, pelaku yang berstatus sebagai Panglima Geng Motor NKB, juga tercatat pernah terlibat dalam pertikaian antar geng motor.

Pelaku, setidaknya sudah dua kali membacok anggota geng motor lain, saat terjadi tawuran antar geng motor pada April tahun 2025 di kawasan Deli Tua.

Pelaku, juga bertugas menggerakkan ratusan orang, yang dapat diperintahkan untuk melakukan apapun sesuai bayaran yang diterima, termasuk menyerang dan merusak rumah seseorang. 


(Red). 

Gang Jati Denai Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar

By On 5/14/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/5/2026) dinihari menggerebek sarang narkoba di kampung Jalan Dena,i Gang Jati, Kecamatan Medan Denai. Di kawasan padat penduduk itu, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku narkoba, dan menyita 4 paket sabu siap edar.

Penggerebekan, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama seluruh perwira Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria masing-masing ZS (30), AFS (18), dan AS (53), yang diduga hendak melalukan transaksi narkoba. Ketiganya, kemudian diamankan, termasuk 4 paket sabu siap edar yang diamankan petugas di lokasi penggerebekan.

“Ada empat orang yang kami amankan. Empat paket sabu yang kami sita, beratnya sekitar 0,60 gram,” ungkap Kompol Rafli di lokasi penggerebekan.

Rafli menambahkan, selain mengamankan 3 pria dan barang bukti narkoba. Pihaknya juga menemukan kandang ternak ayam dan bebek di dalam sebuah rumah, yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Di kandang ternak tersebut, petugas menemukan alat hisap narkoba, dan beberapa plastik pembungkus narkoba.

“Dari titik pertama kami melakukan penindakan, kami bergeser ke ujung Gang Jati, dan kami menemukan sebuah kandang ternak yang berada di dalam sebuah rumah. Di tempat inilah, kami temukan beberapa barang bukti lain,” tambah Rafli.

Polrestabes Medan, menegaskan akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, dan memastikan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi setiap pelaku narkoba.

“Pelaku bisa bersembunyi, namun kami pastikan tidak akan ada tempat untuk mereka bersembunyi,” pungkasnya. 


(Red). 

Terbongkar!!!...Sepasang Kekasih Muda Mudi di Medan Jadikan Hotel Arena Live Pornografi

By On 5/14/2026


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. ~   Praktik pornografi digital berkedok live streaming di Kota Medan akhirnya terbongkar. Sepasang kekasih berinisial HNP (26) dan LKP (22) ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan usai kedapatan menyiarkan adegan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi dari kamar hotel di kawasan Medan Selayang.

‎Mirisnya, dari aksi tak senonoh tersebut, pasangan muda itu mampu meraup keuntungan hingga Rp500 ribu dalam semalam hanya dari gift dan pembayaran para penonton.

‎Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Ide melakukan live streaming pornografi muncul setelah mereka melihat konten serupa di aplikasi tersebut.

‎‎“Hubungan keduanya adalah pacaran dan mereka sudah menjalin hubungan sejak tahun 2023,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya akun yang kerap menayangkan konten dewasa secara live melalui platform digital. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sejak 21 April 2026 hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di salah satu hotel di Jalan Ikahi, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (24/4/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui HNP dan LKP sengaja membuat akun khusus untuk menyiarkan adegan vulgar demi mendapatkan uang dari para viewer. Akun tersebut dipromosikan melalui media sosial untuk menarik pelanggan.

‎Penonton yang ingin menyaksikan aksi keduanya diwajibkan membeli “bintang” atau gift berbayar sebagai syarat akses masuk ke siaran live mereka.

‎“Viewer harus membeli bintang terlebih dahulu. Setelah gift yang masuk mencapai target tertentu, barulah kedua pelaku melakukan adegan pornografi,” jelas Adrian.

‎Untuk menghindari kecurigaan, pasangan ini berpindah-pindah hotel saat melakukan siaran langsung. Bahkan, mereka disebut sempat menyewa kamar hotel selama satu bulan penuh agar aktivitas tersebut berjalan lancar.

‎Polisi menyebut live streaming dilakukan hampir setiap malam pada dini hari. Dari aktivitas itu, keduanya memperoleh keuntungan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari.

‎“Live dilakukan tengah malam setiap hari dengan keuntungan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” katanya.

‎Lebih mengejutkan lagi, praktik pornografi digital itu ternyata telah berlangsung hampir satu tahun, sejak 2025 hingga 2026. Polisi memastikan tidak ada pemeran lain dalam siaran tersebut selain kedua tersangka.

‎Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 10 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

‎“Motif mereka adalah ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, hanya mereka berdua yang terlibat dalam praktik live streaming pornografi tersebut,” pungkas Adrian.

Atas perbuatannya, pelaku HNP dan LKP terancam hukuman pidana penjara kurang lebih 9 tahun, " Jelas Adrian. 


(Red). 

Gawat ! Pecatan Tentara Ditangkap Jadi Bandar Narkoba

By On 5/13/2026


Medan // DeteksiNusantara. Com. ~ Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal. Pria paruh baya yang ditangkap itu, kedapatan menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.


Pria yang disebut pernah menjadi Tentara dan kemudian dipecat itu, berinisial HB (59) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.


HB, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, lantaran menjual narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, disita dari tangannya dua paket besar sabu, yang beratnya mencapai 16 gram, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan barang bukti lain.


Juan Raja Aritonang (29), Kepala Lingkungan di lokasi penangkapan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/5/2026) siang membenarkan, perihal penangkapan salah seorang warganya yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Medan beberapa hari yang lalu.


Saat penangkapan, dirinya melihat dan menyaksikan langsung saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan beberapa paket narkoba dan sejumlah barang bukti dari HB, yang selain penjual belakangan juga merupakan bandar narkoba.


“Ada kemarin warga kami ditangkap, terkait narkoba. Ada barang bukti narkobanya juga,” ungkap Juan.


Namun, dalam kesehariannya HB terbilang tertutup, karena sama sekali tidak bergaul, termasuk dengan keluarganya yang jarang terlihat berbaur bersama warga.


“Dia ini baru sekitar tiga sampai empat bulan menjadi warga kami, orangnya tertutup. Saat pindah sampai sekarang malahan belum ada melapor,” tambah Juan.


Selain dikenal tertutup, HB juga jarang terlihat di rumah. Dalam kesehariannya, HB umumnya keluar dari rumah jam 11 siang, dan kemudian kembali ke rumah pada malam hari.


“Aktivitasnya biasanya sering keluar rumah, lalu malam kembali. Sejak pertama pindah, baru saat penangkapan itu saya ketemu dengan dia. Kalau di rumah jarang nampak, dan gak pernah ada kumpul - kumpul,” pungkas Juan.


Terkait dengan penangkapan mantan Tentara ini sendiri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, yang coba dikonfirmasi wartawan, hingga Rabu (13/5/2026) sore belum memberikan respon.  


(Red). 

Narkotika Jenis Daun Ganja Kering 100 Gram Mariyuana Gagal Edar di Medan, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Polrestabes Medan.

By On 5/12/2026


Medan // DeteksiNusantara. Com. ~  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis dau ganja kering, atau yang juga dikenal dengan nama mariyuana di wilayah Kota Medan. Dalam operasi yang dilakukan, seorang pria berinisial MAR (25) berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat lebih dari 100 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat perihal adanya rencana transaksi narkoba, Tim 11 Subnit 2 Unit III yang dipimpin Kanit III, Iptu Berry Anggara, SH, MH, kemudian bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

Polisi yang kemudian menangkap pelaku, menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy hijau berisi ganja dengan berat 95,30 gram, enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Total ganja yang kami sita dari pelaku, beratnya lebih dari 100 gram. Pelaku ini merupakan target operasi kami, karena informasi yang kami dapatkan pelaku sudah hampir 2 bulan mengedarkan narkoba disana,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan, Senin (11/5) malam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. Petugas pun, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku tersebut, untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.

“Dalam kasus ini kami sedang mengejar pelaku yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan, kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” tambah Rafli

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polrestabes Medan menegaskan, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

“Perang terhadap narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri saja, tentu kerjasama dari masyarakat sangat kami perlukan. Ayo, bersama kita perangi narkoba, karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” pungkasnya. 


(Red). 

Oknum SDS Bebas dari Tuduhan Pelecehan, Personil Polisi Polrestabes Medan Terbukti Hanya Langgar SOP.

By On 5/12/2026


Medan // DeteksiNusantara. Com. ~  Sidang dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), terungkap bahwa terperiksa berinisial SDS tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan perempuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus persidangan berada pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan.

Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan SDS terbukti melakukan pelanggaran SOP dan kode etik, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk pelecehan yang sebelumnya ramai dibicarakan di ruang publik.

Tim Kuasa hukum SDS yang di wakili Romi Tampubolon,SH menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis sidang telah mencerminkan keadilan dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan hari ini kami anggap jujur dan adil. Klien kami terbukti hanya melanggar SOP dan kode etik, tidak ada pelanggaran lain seperti pelecehan sebagaimana yang dituduhkan, kami sangat apresiasi kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Terkhusus kepada Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak,” ujar Romi kepada wartawan usai sidang, Senin (11/5/2026) sore. 

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada kliennya.

“Setelah keputusan resmi kami terima, kami akan mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menuduhkan hal yang tidak terbukti,” katanya.

Terkait isu pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH), Romi menegaskan kabar tersebut tidak benar dan hanya merupakan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan putusan ini, SDS disebut dapat kembali menjalankan tugas kedinasannya seperti semula.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang dinilai dapat merusak nama baik seseorang dan institusi Polri.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari informasi yang belum tentu benar. Perlu kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, apa lagi bila informasi yang di sebar dapat merusak nama baik seseorang dan khususnya institusi Polri,” pungkasnya. 


(Red). 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *