MEDAN |DeteksiNusantara.Com.~ Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Medan, Dr Azwir Agus, SH, MHum, CIM, menyesalkan tindakan oknum diduga pihak keluarga oknum anggota Polri yang menganiaya seorang advokat, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH, yang juga anggota aktif di Peradi Medan. Peradi Medan minta pada Kapoldasu agar kasus ini menjadi atensi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan bahwa advokat juga penegak hukum. Yang seharusnya diposisikan sama dengan penegak hukum lainnya. Hari ini kami menerima kedatangan Hendra Gunawan, SH, MH dan Johanes Sitanggang, SH yang memang benar anggota kita di DPC Peradi Medan.
Untuk itu kami mohon agar Kapoldasu mengatensi kasus yang dialami anggota kami ini agar tidak terulang lagi kejadian serupa,"jelas Azwir didampingi LBH Peradi Medan, Yunita Naibaho, SH, MH saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026) di Kantor DPC Peradi Medan Jalan Sei Rokan, Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Dikatakan, advokat yang dianiaya saat mencari keadilan sangat disesalkan. Peradi Medan akan terus memonitoring kasus ini dan menyurati pihak-pihak terkait agar kasus ini menjadi atensi khusus.
Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH mengatakan, supaya DPC Peradi Medan terus memonitoring perkara ini agar menjadi atensi. Karena sangat miris sekali, ketika masyarakat berjuang mencari keadilan di kantor polisi yang katanya menjadi tempat pengayom dan pelindung masyarakat, tapi nyatanya masyarakat (klien) mengalami perbuatan asusila (pelecehan seksual) dari oknum personel Polrestabes Medan.
Sebelumnya diberitakan, oknum Pengacara, Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH diduga dianiaya keluarga oknum personel Polrestabes Medan yang terlibat dugaan asusila (pelecehan seksual) terhadap terduga pelaku pencurian, Icha Ananda Syafitri pada, 6 Januari 2026 lalu. Kejadian ini, langsung dilaporkan korban ke SPKT Poldasu yang teregister dalam Nomor: LP/B/624/IV/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
"Kami dari Kantor Hukum Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH dan Partner hari ini datang ke Bid Propam Poldasu mempertanyakan tindak lanjut pengaduan klien kami, Sulis Masniar yang tergister dalam Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/ Bagyanduan/ 28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh 3 oknum personel Polrestabes Medan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan berinisial, Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR terhadap tersangka, Icha Ananda Syafitri yg saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Medan . Hasil pemeriksaan di Propam salah seorang oknum personel Polrestabes, Brigadir SDS dinyatakan bersalah terbukti melakukan pelecehan pada 6 Januari lalu dan saat ini berada dalam penempatan khusus (Patsus)," jelas Hendra Gunawan Hutabarat, SH, MH pada wartawan.
Dikatakan, hal Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. "Kami mencari kebenaran dengan melaporkan pidana umumnya terhadap kedua oknum personel yang saat itu berada di lokasi yang sama diduga masuk dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kita akan kejar pidana umumnya bukan hanya etiknya saja. Seorang sudah diproses telah dilakukan Patsus, Brigadir SDS, sedangkan AP, dan MIR belum diproses,"jelasnya.
Namun, sambung Hendra, saat tim kuasa hukum hendak membuat laporan dugaan pelecehan ke Poldasu, pihaknya ditemui oknum yang oknum kuasa hukum kedua oknum polisi yang diduga terlibat pelecehan seksual.
"Kita bertemu namun ketika itu kita juga bertemu orang tidak dikenal di salah satu mini market di depan Mapoldasu, singkat cerita mereka melakukan penganiayaan pada saya. Dan saya buat laporan pengaduan ke SPKT Poldasu. Oknum yang menganiaya mengaku sebagai keluarga oknum personel yang diduga terlibat pelecehan seksual. Mereka coba berkoordinasi tapi pakai kekerasan,"ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan masih mendalami informasi tersebut. "Informasi itu sedang kita dalami dan kami sedang berkordinasi dengan Kabid Propam. Jika ternyata nantinya informasi itu benar kami akan melakukan penindakan terhadap personel yang melanggar etika. Nanti setelah ada hasilnya akan saya sampaikan,"jelasnya
(Red) .