Binjai

HEADLINE NEWS

Memalukan !... Oknum Kepling Wanita di Jalan Katamso, Gang Pantai Burung Ditangkap Polisi Edarkan Vape Narkoba Jenis Pod Getar dan Inex

By On 9/04/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di kota Medan. Wanita berumur 41 tahun itu, ditangkap karena mengedarkan pod getar, dan pil ekstasi atau inex

Oknum Kepling FAP (41) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8/2026) lalu di sebuah mini market yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Saat ditangkap, petugas menyita 2 vape narkoba atau yang lebih dikenal dengan sebutan pod getar merk El Chapo. Selain 2 pod getar, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi.

“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di kota Medan, untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi,” ucap  Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9/2026) malam.

Pelaku, diketahui baru dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengedarkan narkoba. Biasanya, pelaku selalu menggunakan mini market sebagai tempat transaksi, namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.

“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya. Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang laku terjual pelaku mendapat keuntungan Rp.30 ribu,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, polisi kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi memastikan, tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum dalam hal pemberantasan narkoba.

“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bisa bersembunyi dari kami,” pungkas Rafli. 


(Red).



GSN di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Polsek Medan Kota Tangkap Seorang Pengedar Sabu

By On 9/04/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Polsek Medan Kota kembali melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) siang.

Dari razia yang dilakukan pihak kepolisan itu, seorang pengedar narkotika jenis sabu diamankan. 

"Pelaku yang diamankan bernama Adi Surya (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, " ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan di TKP Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Medan. 

Dari pelaku, tambah Kapolsek Medan Kota, barang bukti yang diamankan yakni, 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang penjualan Rp 200.000.  

Kegiatan GSN dilaksanakan oleh,  Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan  SH MH, Waka Polsek Medan Kota Harles Gultom SH MH, Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH, Pawas Polsek Medan Kota Iptu Ivan T Aruan SH, Panit 2 Reskrim Ipda Eko Priya SH dan personel. 

Kronologis pelaku diamankan, GSN dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 4 September 2026 sekira Pukul 15.30 WIB, personel Polsek Medan Kota dipimpin oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH, Wakapolsek Medan Kota AKP Harles Gultom  SH,MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak M Tambunan, SH MH Iptu Ivan T Aruan SH  dan Panit 2 Opsnal Ipda Eko Priya, SH melakukan arahan untuk melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B Katamso Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Maimun.

Setelah memberikan pengarahan seluruh personel menuju TKP, Sesampainya di TKP personel melakukan under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang laki-laki kemudian team berhasil mengamankan 1 orang pelaku sebagai penjual narkotika jenis sabu berikut barang bukti sabu, yang sudah di paketin di dalam sebuah box plastik. 

Selanjutnya, tim merubuhkan dan membakar  barak - barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan bernama Adi Surya dan diterima keterangan, bahwa benar dirinya sudah menjual narkoba jenis sabu selama 1 bulan dan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial A yang beralamat di Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati dengan harga Rp 350.000/gram.

Selanjutnya Kapolsek Medan Kota  menghimbau warga sekitar, agar tidak terlibat dengan narkoba dan segera  melaporkan ke petugas apabila menemukan aktivitas tentang narkoba," Tegas AKP Feriawan.SH.


(Red).

Gerak Cepat Polrestabes Medan Bongkar Sindikat  Perdagangan Bayi, 2 Orang Perempuan Ditetapkan Tersangka

By On 9/04/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Polrestabes Medan  mengungkap 2 orang Sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang digunakan. 

Dalam pengungkapan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan  menetapkan 2 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi korban di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. "Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling 

sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap orang yang melakukan penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana perubahan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda, paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SH MH kepada wartawan, Jumat (4/2026) di Medan. 

Sedangkan korban Mr X (bayi usia 1 hari) dan saksi – saksi MJ (37) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. (orang tua kandung anak korban), JS (30)  warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan (Orang tua kandung anak korban). BD (60) warga Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan 

(orang tua Ibu kandung anak korban)

d. Dr. Z (50) warga Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan (Dokter RS Sundari). 

S  (27) warga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

ESS (39) warga Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.


Sedangkan tersangka masing - masing 

ARN alias ARN alias Amel (37) warga Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang dan PF (19) warga Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 9.400.000,00, 1 helai kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan bukti chat, rkaman CCTV, Fotocopy surat keterangan lahir,  jaket dan baju perawat. "Modus faktor ekonomi,  " ujar AKBP Adrian. 

Kronologis kejadian dan penangkapan, pada hari Senin, 31 Agustus 2026; pukul 11.30 WIB di Rumah Sakit Umum Sundari Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. 

Kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan  AKBP Adiran, pasangan saksi YN dan ESS menikah pada 8 November 2024. Memasuki usia pernikahan ke 2, pasangan saksi YN dan ESS belum memiliki anak dan mencari jasa yang bisa menjual bayi secara resmi, tanpa memiliki pengetahuan 

tentang perdagangan bayi/manusia serta tata cara yang resmi. Selanjutnya, pasangan saksi YN dan ESS kemudian mendapatkan 

informasi tentang penjual bayi dari adik saudara ESS yang bernama IES. 

Kemudian IES dan tersangka ARN alias  Amel sebelumnya pernah bertemu dan membahas tentang tersangka  PF

yang sedang hamil, tanpa suami dan ingin menjual bayinya. 

Sebelumnya, tersangka ARN alias Amel dan tersangka PF, dikenalkan oleh ibu angkat PF di sekitar bulan April 2026. Ibu angkat Putri Anisa mengenalkan tersangka ARN alias Amel kepada tersangka PF untuk tujuan adopsi anak yang sedang dikandung tersangka PF, dengan alasan, tersangka ARN. ALS alias Amel merupakan seorang perawat, pada saat dikenalkan, ibu angkat PF menyatakan bahwa usia kandungan tersangka P.F sudah berusia 6 bulan. 

Kemudian, pada bulan April 2026, pasangan YN dan ESS datang ke Klinik dr Friska tempat tersangka  ARN alias Amel, Roziah Nur alias. ARN alias Amel yang beralamat di Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom.  Selanjutnya, pada pertemuan ini pasangan saksi YN dan saksi ESS langsung membahas niat mereka mengadopsi anak yang berjenis kelamin perempuan. 

Setelah itu, untuk seluruh interaksi daring berlangsung antara nomor saksi ESS dan tersangka ARN alias Amel.

Sementara interaksi berupa transaksi pembayaran menggunakan akun BRImo saksi YN. Transfer dilakukan sebanyak 3 kali. Dengan rincian 

sebesar; Rp1 juta (tanggal pasti belum diketahui), sebesar Rp 4 juta (1/8/2026), dan sebesar Rp10 juta (31/8/2026) saat anak diserahkan. Total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 15 juta dan pengeluaran untuk membeli perlengkapan bayi. 

Lalu,  pada Mei 2026, interaksi via telpon. Tersangka ARN alias Amel memberi tau pasangan saksi, bahwa orangtua calon anak merupakan anak kuliah dan ini merupakan perdagangan bayi yang resmi.  Kemudian pada 1 Agustus 2026 pasangan saksi YN dan ESS

kembali menemui tersangka ARN alias  Amel di klinik yang sama untuk menyerahkan perlengkapan bayi dan mentransfer uang sejumlah Rp 4jt. Pada pertemuan tersebut, dibahas HPL di bulan Agustus. Kemudian hingga tanggal 27 Agustus pagi, pasangan saksi YN dan ESS menanyakan kabar anak yang akan diadopsi kepada tersangka ARN alias Amel. Namun, tersangka ARN alias Amel baru membalas di malam hari, menyampaikan jika ibu bayi belum bisa dioperasi. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah, usia kandungan 

tersangka ARN alias Amel baru 7 bulan dan belum waktunya melahirkan. Pada 28 Agustus 2026, tersangka ARN alias Amel mengabari jika anak sudah lahir 

Pada  tanggal 31 Agustus, tersangka ARN alias Amel mencuri bayi yang diambilnya secara acak yang ada di ruang Nifas di RSU Sundari. Tersangka ARN alias Amel menggunakan baju kerja perawat dan masker saat melakukan perbuatannya. Keputusan tersangka ARN. ALS alias Amel mengambil bayi yang ada di RSU Sundari tersebut, karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari dari tahun 2010 - 2012, sehingga sudah paham mapping situasi lingkungan sekitar RS Sundari.

Kemudian tersangka Amel  mengirim foto bayi kepada pasangan saksi YN dan Edy Sahputra mengabari 

akan datang mengantar bayi tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Amel  datang ke rumah pasangan saksi YN dan ESS. Setelah bayi diserahkan, saksi YN mentransfer kembali sejumlah Rp 10 juta

kepada tersangka Amel dan tersangka Amel pulang. Setelah tersangka  Amel pulang, pasangan 

saksi Y.N dan E.S.S mengetahui jika anak yang mereka adopsi berjenis kelamin laki-laki dan meminta 

pertanggungjawaban kepada tersangka Amel.  "Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara, " jelas AKBP Adrian Risky Lubis.


(Red).


Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan : Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi Media dan Kepolisian

By On 9/04/2026


MEDAN — DeteksiNusantara.Com.~.  Suasana penuh kehangatan, kekeluargaan, dan keberkahan menyelimuti Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (4/9/2026). 

Kegiatan rutin mingguan Jumat Barokah kembali digelar, menjadi momen istimewa untuk mempererat ikatan persaudaraan sekaligus memperkuat sinergi dan kepercayaan yang kokoh antara awak media dan pihak kepolisian.

 Kegiatan ini dihadiri sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Polrestabes Medan. Acara dibuka dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur atas kelancaran tugas pengabdian, serta permohonan perlindungan dan kekuatan dalam menjalankan tanggung jawab jurnalistik.

 Dalam sesi diskusi yang berlangsung santai namun berbobot, para peserta saling bertukar pandangan mendalam mengenai tanggung jawab moral wartawan untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan beretika. Juga dibahas secara mendalam peran strategis media sebagai mitra setara kepolisian dalam menciptakan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah Kota Medan.

 Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran dan dukungan konsisten seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa hubungan harmonis dan saling percaya antara media dan kepolisian adalah fondasi utama agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan membawa manfaat luas.

"Jumat Barokah ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud nyata kepedulian dan upaya menjaga tali persaudaraan yang telah terjalin baik. Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita yang bertugas, serta bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama," tegas Chairum Lubis.

 Sepanjang acara berlangsung, nuansa keakraban terasa sangat kental. Para peserta saling berbagi pengalaman bertugas, wawasan perkembangan informasi terkini, serta membahas berbagai tantangan jurnalistik dan pengabdian kepada masyarakat. 

Hal ini membuktikan bahwa hubungan pewarta dan kepolisian di Kota Medan terjalin harmonis, saling menghargai, dan bersatu dalam tujuan mulia melayani warga.

 Diharapkan ke depannya tradisi ini terus berlanjut dan meningkat kualitasnya, serta menjadi teladan bagi wilayah lain: bagaimana sinergi antara awak media dan aparat penegak hukum dapat berjalan selaras, bahu-membahu memberikan pelayanan terbaik serta informasi yang dapat dipercaya bagi seluruh warga Kota Medan. 


(Red).

Tender Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan Dipertanyakan, Item Pondasi hingga Balok Disorot

By On 9/04/2026



MEDAN – DeteksiNusantara.Com.~.  Proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Gedung Polrestabes Medan yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) kembali menjadi sorotan sejumlah pegiat konstruksi.

Sorotan muncul karena terdapat sejumlah pekerjaan struktur berupa pondasi, kolom dan balok pada Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang disebut telah dikerjakan sebelumnya, namun kembali tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun, pada tahun 2025 Pemko Medan telah menganggarkan kegiatan Rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sigma Siseanna, beralamat di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,36 miliar.

Belum selesai persoalan pekerjaan tersebut, Dinas PKPCKTR kembali melaksanakan tender dengan nama kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam proses evaluasi, CV Soaloon Global Nusantara disebut menjadi salah satu penyedia yang lulus evaluasi.

Menariknya, alamat CV Soaloon Global Nusantara disebut sama dengan alamat CV Sigma Siseanna. Paket tender tersebut kemudian batal setelah menjadi perhatian dan ramai diberitakan di media.

Pada tahun 2026, Pemko Medan kembali menganggarkan kegiatan rehabilitasi di lingkungan Polrestabes Medan, kali ini dengan judul Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan.

Dalam data LPSE Kota Medan, paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 67401612 dengan nilai HPS sebesar 4.990.696.000,00. Terdapat dua penyedia yang menyampaikan penawaran, yakni CV Pancar Surya Mas dan CV Pegeheysha. CV. PEGEHEYSHA sebagai penawar tertinggi dimenangkan dengan harga negoisasi 4,96 M

Namun, berdasarkan pengamatan di lokasi, awak media menemukan adanya pekerjaan struktur pada bangunan Gedung Satreskrim berupa pondasi, kolom dan balok yang terlihat telah dikerjakan.

Bahkan, sejumlah bagian pekerjaan tersebut tampak belum sepenuhnya terselesaikan. Bekisting pada kolom dan perancah masih terlihat menempel di beberapa bagian bangunan.

Persoalan kemudian muncul setelah mencermati RAB paket Pembangunan/Rehabilitasi Fasade Gedung Polrestabes Medan. Dalam dokumen tersebut disebut terdapat item pekerjaan pondasi, kolom dan balok.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan pondasi, kolom dan balok yang sudah terlihat di lapangan merupakan bagian dari pekerjaan sebelumnya atau justru termasuk pekerjaan pada paket yang baru?

Jika merupakan pekerjaan dari paket sebelumnya, bagaimana status penyelesaian dan pembayaran pekerjaan tersebut?

Sebaliknya, apabila merupakan bagian dari paket baru, perlu dijelaskan dasar perencanaan dan penganggarannya agar tidak terjadi pekerjaan yang tumpang tindih atau pembayaran atas pekerjaan yang sama.

Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara DED/gambar rencana, RAB, kontrak, progres pekerjaan di lapangan serta pembayaran pada masing-masing paket.

“Kalau memang terdapat pekerjaan yang sama dalam dua paket berbeda, harus dijelaskan secara terbuka. Inspektorat perlu turun untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih,” ujar sumber yang memahami persoalan konstruksi tersebut.

Bahkan, pemeriksaan dinilai tidak hanya perlu dilakukan terhadap pekerjaan di lapangan, tetapi juga terhadap proses perencanaan dan penyusunan dokumen pengadaan.

Mantan Hakim, Gustap Marpaung, turut mempertanyakan gambar rencana yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, dokumen perencanaan harus dapat menjelaskan kebutuhan pekerjaan secara objektif berdasarkan hasil survei dan kondisi eksisting di lapangan.

“Gambar rencana yang dibuat dinas patut dipertanyakan. Apakah murni hasil survei kondisi lapangan atau ada titipan kepentingan,” ujar Gustap.

Menurutnya, perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan harus dapat dijelaskan oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penganggaran hibah kepada institusi kepolisian. Dedi mengingatkan bahwa pengelolaan belanja hibah pemerintah daerah memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, belanja hibah antara lain diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan mengenai peruntukan, sifat tidak wajib dan tidak mengikat serta ketentuan lainnya.

Inspektorat Kota Medan juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pekerjaan yang tumpang tindih, ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan, ataupun persoalan dalam proses penganggaran.


(Red).

Seorang Oknum Satpam Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba di Jalan Tanjung Sari Medan, Ganja 3 0ns Dista

By On 9/04/2026


Medan - DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum Satpam, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Saat ditangkap, Sabtu (29/8/2026) malam kemarin di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, petugas menyita 3 ons ganja dari tangan pelaku.

Terungkapnya aktivitas IR (43) warga Jalan Ringroad, Kec.Medan Selayang yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja, setelah Polisi mendapat informasi dari warga.

Personel Unit 1 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pun, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus pelaku. Saat ditangkap, petugas menyita satu bungkus plastik berisi ganja berukuran besar, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 3 ons.

“Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama 2 bulan terakhir, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (3/9/2026) malam.

Rafli menambahkan, dalam praktek peredaran narkoba yang dilakukan pelaku, pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba saat berada di rumah. Saat tengah bekerja pun, pelaku tetap melayani pembeli.

“Sistem peredarannya ini pelaku menerima pembeli dari mana saja, setiap ada yang pesan pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Polisi tengah memburu pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi, juga tengah menyelidiki kemana saja pelaku mengedarkan narkoba selama ini.

“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki kemana saja pelaku menjual narkoba selama ini. Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. 


(Red).






Sempat Viral, THM Janna Akhirnya Digerebek dan di Police Line Oleh SatNarkoba Polrestabes Medan Di Kecamatan Patumbak.

By On 9/02/2026



MEDAN — Deteksi Nusantara.Com.~.    Aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat. Tim 11 Unit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten .Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba di THM itu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya, petugas juga menyita 5 butir pil ekstasi.

“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ucap Rafli, Rabu  (2/9/2026) pagi kepada wartawan.

Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba. 2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli.

Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.

“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.

THM Janna, kini pun ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan. Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan. Polisi, memastikan akan melakukan hal serupa di THM – THM lain yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.

“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli. 


(Red).



Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Seorang Pengedar Uang Palsu ( Upal ) Di Seputaran Pajak Simpang Limun

By On 9/01/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~.  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan Seorang laki-laki, Dongan Aruan (35) Dusun 1 Mekar, Kec. sei Balai, Kab Batubara. Dalam kasus mengedarkan  uang palsu di jalan Kemiri 1, Pajak Simpang Limun, Kel Sudirejo 2 Kec.Medan Kota .

Awalnya Dongan Aruan menerima paket dari JNT di Sei Bejangkar, Limapuluh , Kab. batubara, di ketahui isinya pesanan uang palsu. Pagi itu  juga  berangkat menuju  Medan  untuk menemui saudaranya di Sekip Medan Baru.  Pelaku  singgah di pajak Simpang limun  belanja bawang seharga 5000 (lima ribu rupiah) dengan uang 100.000 (seratus ribu rupiah) berharap dapat kembalian, namun sayang sang penjual bawang teliti mengetahui bahwa uang yang di belanjakan ternyata uang palsu.

Tak mau dirugikan korban berteriak sehingga mengundang Perhatian pedagang lain dan pengunjung pasar, lalu pelaku di amankan warga.

Selanjutnya salah satu masyarakat menghubungi Polsek Medan Kota.

Mendapat informasi dari masyarakat, Respon Cepat  Tim Opsnal yang di pimpin langsung Kanitreskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan didampingi Panit II bersama tim bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan.

Dan benar terduga  pelaku berada di lokasi dan langsung diamankan bersama masyarakat, pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.50 WIB.

Saat di interogasi singkat pelaku mengakuinya, uang palsu tersebut diperoleh dari aplikasi online dengan cara beli dengan cara mentransfer uang, lalu  dikirim uang palsu sejumlah 1.600 000 dikirim melalui Paket JNT akunya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota AKP Feri Irawan melalui Kanit Iptu Poltak menyampaikan kepada awak media, setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,

" Pelaku yang kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengedarkan uang palsu," Jelas Mantan Kanit Polsek Medan Baru

Saya berharap kepada masyarakat   turut menjaga Kamtibmas,   setiap melihat tindak pidana kasus apapun  silahkan laporkan Melalui Cal Center 110 Polri Presisi, Laporan akan segera di tindak lanjuti.imbuhnya.


(Red).

Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah

By On 9/01/2026


MEDAN — DeteksiNusantara.Com.~.  Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara tersebut dan situasi yang berkembang terkait nasabah.

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki tahap persidangan di PN Medan.


Kuasa Hukum PT TSI Soroti 54 Lembar Cek

David selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) mengatakan, terdapat sejumlah fakta dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak PT TSI mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh pihak Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan *non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

David juga mengatakan, pihak Bank Mandiri dipersoalkan tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.


Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi

Selain gugatan PT TSI, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana untuk menarik dana tabungan mereka.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

Kehadiran aparat keamanan di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.


Bank Mandiri Belum Beri Klarifikasi

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung.

Dengan belum adanya penjelasan dari Bank Mandiri, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai sikap bank terhadap perkara yang sedang berjalan di PN Medan serta bagaimana pihak Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.


(Red).



Seorang Residivis dan Maling Motor Tumbang Ditembak Tim JCS  Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan Setelah Beraksi Di 42 TKP.

By On 9/01/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Seorang residivis dan curanmor bernama M Arif Matondang (30)  warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi berhasil disergap dan  tumbang ditembak Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. 

Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo kepada wartawan, Senin (1/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ucap AKBP Adrian. 

Kata dia , puluhan TKP tersebut tersebar mulai dari Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.

“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.

Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban kemudian terjatuh dan mendapat pertolongan warga.

Korban selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motor miliknya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku datang kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban dengan dalih disuruh mengambil kendaraan tersebut.

Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial.


//Mengaku Curi 25 Sepeda Motor//.

Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku melakukan pencurian terhadap 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah.

Modus yang digunakan cukup beragam. Sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa dan dijual.

Di Kota Medan, misalnya, pelaku mengaku mencuri sejumlah sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.

Beberapa kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X hingga Yamaha Vega.

Pelaku juga mengaku beraksi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.

“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.

Harga sepeda motor hasil kejahatan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.


///Tak Hanya Motor, 17 HP Ikut Dicuri

Selain sepeda motor, Arif juga mengaku melakukan pencurian terhadap 17 unit handphone.

Sebagian besar handphone didapat dengan modus meminjam kepada korban. Pelaku disebut menggunakan alasan untuk bermain slot, mengisi saldo maupun keperluan lainnya.

Ada pula handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.

Di Kota Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung.

Sementara aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.

Handphone hasil kejahatan kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.

M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan keluar pada 2021.

Polisi kemudian mengamankannya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui perbuatannya.

Namun saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pencocokan terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya di 42 TKP.  


(Red).


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *