Binjai

HEADLINE NEWS

Chairum Lubis Tekankan Kebersamaan dalam Jumat Berkah Pewarta Polrestabes Medan

By On 10/23/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Organisasi Pewarta Polrestabes Medan kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Berkah di sekretariat yang berlokasi di Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi bagi para wartawan yang tergabung dalam Pewarta Polrestabes Medan sekaligus mempererat hubungan komunikasi antara insan pers dan kepolisian.

Acara berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan. Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur serta harapan agar seluruh anggota senantiasa diberikan kelancaran dan perlindungan dalam menjalankan tugas.

Selain mempererat kebersamaan, pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk bertukar pandangan mengenai pelaksanaan tugas jurnalistik, termasuk pentingnya menjaga profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Para anggota diingatkan agar senantiasa mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH, mengapresiasi kehadiran dan partisipasi para anggota dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Jumat tersebut.

Menurut Chairum, Jumat Berkah tidak hanya menjadi agenda pertemuan mingguan, tetapi juga sarana memperkuat persaudaraan dan membangun komunikasi yang baik di antara sesama anggota.

“Jumat Berkah ini bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah bukti nyata bahwa kita satu hati, satu tujuan melayani masyarakat dengan tulus. Hubungan harmonis antara media dan kepolisian adalah fondasi agar setiap informasi yang kita sampaikan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat luas,” ujar Chairum.

Ia berharap kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan memberikan dampak positif, baik bagi organisasi maupun masyarakat luas.

“Semoga kebersamaan ini makin erat, senantiasa membawa keberkahan bagi kita semua, dan yang terpenting bermanfaat bagi masyarakat luas yang kita layani bersama,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga berbagi pengalaman selama menjalankan tugas serta membahas berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di lapangan.

Melalui kegiatan Jumat Berkah, Pewarta Polrestabes Medan berharap silaturahmi antaranggota semakin kuat, sekaligus mendorong terbangunnya komunikasi yang konstruktif antara media dan kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi independensi serta profesionalisme jurnalistik.

Kegiatan ini diharapkan terus berlangsung sebagai wadah kebersamaan dan penguatan nilai-nilai sosial di tengah pelaksanaan tugas jurnalistik.


(Red).

Paul JJ Tambunan Bantah Kesimpulan Sepihak Dalam Somasi Dana 11,35 Miliyar Minta Klarifikasi Dan Bukti Transaksi.

By On 10/23/2026


MEDAN,—  DeteksiNusantara.Com.~. Advokat dan Konsultan Hukum Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., yang akrab dikenal dengan nama Paul J J Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., menyampaikan tanggapan dan bantahan resmi atas somasi yang ditujukan kepada kliennya, H W, terkait dugaan penguasaan dan/atau pengalihan dana yang disebut sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum LTK.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 231/ST/PJJT/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pimpinan salah satu Pimpinan Law Firm & Partner di Medan, sebagai respons terhadap Surat Somasi Nomor 742/SP/OHP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Paul J J Tambunan menegaskan bahwa setiap tuduhan hukum harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen pendukung yang relevan, serta penerapan ketentuan hukum yang tepat.

“Informasi mengenai adanya transaksi perbankan semata tidak serta-merta membuktikan adanya penguasaan dana secara melawan hukum ataupun terpenuhinya unsur tindak pidana. 

Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan kronologi transaksi, sumber dana, rekening asal dan tujuan, pihak yang melakukan instruksi, serta dasar hubungan hukum para pihak,” tegas Paul J J Tambunan.


Minta Klarifikasi Transaksi Rp11,35 Miliar

Paul J J Tambunan menjelaskan bahwa somasi yang ditanggapi mempersoalkan transaksi dengan nilai keseluruhan Rp11.350.000.000 atau sebelas miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah.

Menurutnya, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, pihak yang melakukan dan menerima transaksi, tujuan penggunaan dana, serta dasar kewenangan yang melatarbelakangi transaksi tersebut.

Ia juga menyoroti perlunya klarifikasi mengenai transaksi yang disebut terjadi setelah almarhum LTK meninggal dunia pada 1 Oktober 2025.

“Waktu terjadinya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu diperiksa, tetapi tidak cukup untuk menarik kesimpulan hukum secara menyeluruh. Harus diketahui siapa yang melakukan transaksi, apa dasar kewenangannya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana hubungan hukum atas dana tersebut,” ujarnya.

Didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., Paul J J Tambunan juga meminta agar pihak yang mengajukan klaim memberikan dokumen yang menerangkan kedudukan hukum dari CW sebagai ahli waris atau pihak yang berwenang mewakili kepentingan harta peninggalan almarhum LTK.


Ingatkan Dugaan Tindak Pidana Harus Berdasarkan Bukti

Lebih lanjut, Paul J J Tambunan menyatakan bahwa pihaknya keberatan apabila transaksi yang dipersoalkan langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa uraian terperinci mengenai perbuatan konkret, unsur hukum yang dianggap terpenuhi, dan alat bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Ia turut menyoroti pencantuman Pasal 486 juncto Pasal 489 KUHP dalam somasi dan meminta agar penerapan ketentuan tersebut dijelaskan berdasarkan perbuatan yang dituduhkan serta waktu terjadinya peristiwa.

Menurutnya, penerapan hukum pidana harus memperhatikan ketentuan mengenai waktu berlakunya hukum pidana dan aturan peralihan yang relevan, mengingat transaksi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah melalui proses hukum yang berlaku. Pencantuman pasal pidana dalam somasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.


Siap Tempuh Klarifikasi dan Penyelesaian Secara Profesional

Meski menyampaikan bantahan, Paul J J Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan pihak yang mengirimkan somasi untuk mencari penyelesaian secara profesional dan proporsional.

Pihaknya mengusulkan agar klarifikasi dilakukan secara tertulis atau melalui pertemuan resmi yang disepakati bersama, dengan agenda yang jelas dan dokumentasi yang memadai.

“Kami mengedepankan itikad baik, komunikasi yang profesional, dan penyelesaian yang berlandaskan keadilan. Namun, setiap klaim harus disertai dasar dan bukti yang dapat diperiksa. Kami tidak dapat menerima apabila klien kami dianggap telah bersalah sebelum persoalan ini dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Paul J J Tambunan.

Ia menambahkan bahwa upaya mengedepankan perdamaian tidak berarti mengabaikan kebenaran maupun mengakui tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

Dalam surat tanggapannya, tim kuasa hukum juga menekankan nilai-nilai luhur Agama Buddha, khususnya kebijaksanaan (Paññā), cinta kasih (Metta), welas asih (Karuna), dan ucapan yang benar, sebagai landasan moral dalam menghadapi perselisihan secara bermartabat.


Hak Hukum Klien Tetap Dipertahankan

Paul J J Tambunan menegaskan bahwa surat tanggapan dan bantahan yang disampaikan timnya tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas tuduhan, pengakuan adanya kewajiban pembayaran atau pengembalian dana, maupun pengakuan bahwa klien kami HW telah melakukan tindak pidana.

Seluruh hak dan kepentingan hukum kliennya tetap dipertahankan, termasuk hak untuk menyampaikan bantahan, mengajukan bukti, serta menempuh upaya hukum yang sah apabila diperlukan.

Melalui tanggapan tersebut, Paul J J Tambunan, didampingi Daniel Steven Sihotang, S.H., berharap persoalan yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum LTK dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan, dengan tetap menghormati hak hukum semua pihak, " Tegasnya.


(Red).

Keluarga Besar Polsek Medan Kota Gelar Green Policing di Bantaran Sungai Deli

By On 10/23/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.   Polri peduli lingkungan, keluarga besar Polsek  Medan Kota, melaksanakan kegiatan Green Policing melalui aksi kerja bakti bersih-bersih dan penanaman puluhan bibit pohon mangga, di sepanjang bantaran sungai Deli Medan,  Jumat (23/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan bersama sejumlah personilnya dan juga masyarakat sekitar.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan bahwa aksi bersih-bersih dan penanaman puluhan bibit pohon mangga ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya menciptakan kawasan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, serta mengantisipasi dampak banjir," ujar Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H, Jum'at ( 23/10/2026) sore.

AKP Feriawan berharap, melalui program Green Policing, kepolisian tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga berupaya menumbuhkan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

AKP Feriawan menambahkan, bahwa kegiatan Green Policing menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian kepolisian terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membiasakan diri menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, serta ikut merawat lingkungan di sekitar tempat tinggal maupun ruang publik,” demikian kutipan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Kapolsek.

Menurutnya, menjaga kebersihan lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Peran aktif masyarakat dinilai penting agar lingkungan yang bersih dan nyaman dapat terus terpelihara, bukan hanya pada saat kegiatan kerja bakti berlangsung.

Selain berorientasi pada kebersihan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang lebih dekat serta meningkatkan semangat gotong royong.

Hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan di lingkungan masyarakat diharapkan dapat ditangani melalui kerja sama dan kepedulian bersama.

Kegiatan kerja bakti tersebut sekaligus membawa pesan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga. Kebiasaan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan fasilitas umum, dapat memberikan dampak positif apabila dilakukan secara konsisten.

Polsek Medan Kota berharap semangat Green Policing dapat terus berkembang dan menginspirasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah bantaran sungai deli," pungkas AKP Feriawan. 


(Red).

Antusiasme Masyarakat Tinggi, Kapolrestabes Medan Perkuat Program Poliran

By On 10/22/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memperkuat program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) dengan menggandeng Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan. Kolaborasi ini bertujuan menekan angka pengangguran melalui pelatihan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.

Dalam program tersebut, sebanyak 94 pencari kerja diproyeksikan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang memperoleh pekerjaan sesuai bidang masing-masing. Dari jumlah tersebut, tujuh peserta berasal dari kawasan Jermal, Medan, yang menjadi salah satu sasaran awal pelaksanaan program Poliran.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam sambutannya, Kamis (22/10/2026) mengatakan, Poliran merupakan salah satu program prioritas Kapolri yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tetapi juga mendorong kepedulian terhadap persoalan sosial, termasuk pengangguran.

Menurutnya, program tersebut dilaksanakan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mendata warga yang membutuhkan pekerjaan dan berminat mengikuti pelatihan.

“Pertemuan pertama yang kita lakukan minggu lalu masih bersifat pemetaan. Dari hasil pertemuan itu, kita mengidentifikasi para pencari kerja yang membutuhkan pelatihan. Kita berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik dan memperoleh pekerjaan sesuai bidangnya,” ujarnya.

Calvin menjelaskan, pelaksanaan Poliran akan dievaluasi dan diperbarui secara berkala setiap minggu. Setelah tahap pendataan, program dilanjutkan dengan pelatihan vokasi dan pemetaan peluang kerja agar peserta dapat diarahkan ke bidang yang sesuai dengan keterampilan serta kebutuhan perusahaan.

Ia menegaskan, kerja sama antara Polrestabes Medan, BBPVP Medan, dan Apindo merupakan bentuk komitmen bersama dalam membantu masyarakat memperoleh keterampilan dan kesempatan kerja.

“Kami mencoba membantu mendata dan mencari para pencari kerja. Balai vokasi diharapkan memberikan pelatihan, sedangkan Apindo dapat menyampaikan informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja. Kami meyakini upaya menekan angka pengangguran membutuhkan sinergi yang kuat,” katanya.

Calvin juga berpesan kepada para peserta agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh sehingga keterampilan yang diperoleh dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan, dan dunia kerja.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga sempat menyapa warga di kawasan Jermal, Calvijn bertemu dengan Agus, warga yang sebelumnya bekerja di bidang event organizer (EO) dan berencana mengikuti pelatihan. 

Ia berharap para peserta dari kawasan Jermal dapat memanfaatkan program tersebut untuk memperoleh keahlian baru dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Ketua Apindo Medan, Janlie, mengapresiasi inisiatif Polrestabes Medan melalui program Poliran. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai posisi dan kebutuhan perusahaan.

Ia mengatakan, Apindo langsung menyambut baik kerja sama tersebut karena salah satu tantangan yang dihadapi dunia usaha adalah menemukan calon pekerja yang tepat, terlebih jika belum memiliki keterampilan yang sesuai.

“Ketika ditawarkan program ini, kami tidak berpikir dua kali untuk menyatakan dukungan. Ini program yang sangat bagus. Bagi dunia usaha, kebutuhan tenaga kerja merupakan hal yang lumrah. Namun, persoalannya adalah bagaimana menemukan tenaga kerja yang tepat dan memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan,” ujar Janlie.

Ia menilai, kolaborasi dengan BBPVP Medan dapat membantu menyiapkan calon pekerja melalui pelatihan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Janlie berharap para pencari kerja mengikuti pelatihan berdasarkan minat dan kesungguhan masing-masing. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta diharapkan dapat diarahkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tersebut.

“Prinsipnya, the right man in the right place. Kita berharap melalui program ini, para pencari kerja mendapatkan pelatihan yang sesuai, kemudian dapat disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan para calon pekerja agar bersungguh-sungguh dalam menjalani pekerjaan yang nantinya diperoleh. Menurutnya, keterampilan dan kemauan untuk bertahan serta beradaptasi di lingkungan kerja merupakan bagian penting dalam meningkatkan taraf hidup.

" Janlie berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Amran, S.T., mengatakan,  di BBPVP  memiliki program pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dan mempersiapkan tenaga kerja yang siap memasuki dunia usaha maupun membuka peluang usaha mandiri.

Ia menyebutkan, program pelatihan yang dijalankan BBPVP Medan menjangkau masyarakat di tiga provinsi. Dalam keterangannya, Amran menyampaikan bahwa jumlah peserta pelatihan tahun ini ditargetkan mencapai 27 ribu orang, sementara pelaksanaan pelatihan juga dilakukan secara berkala setiap tahun.

Menurut Amran, salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelatihan adalah menjangkau masyarakat pengangguran yang benar-benar membutuhkan peningkatan keterampilan. Karena itu, keterlibatan Polri melalui Poliran dinilai dapat membantu memperluas akses informasi dan pendataan calon peserta.

“Kami cukup kesulitan mencari akses kepada masyarakat pengangguran. Dengan bantuan Polri, kami berharap dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelatihan,” ujarnya.

Amran menekankan bahwa pelatihan harus mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja dan peluang usaha yang tersedia. Jangan sampai peserta telah menyelesaikan pelatihan, tetapi tidak memiliki akses terhadap lowongan pekerjaan atau peluang usaha yang sesuai.

Ia juga berpesan kepada peserta agar tidak terlalu membatasi pilihan pekerjaan pada tahap awal memasuki dunia kerja.

“Jangan melepas pekerjaan pertama sebelum mendapatkan pekerjaan kedua. Jangan terlalu memilih-milih pekerjaan. Siapa tahu pekerjaan itu menjadi jalan untuk kehidupan yang lebih baik,” pesannya.

Melalui kolaborasi Polrestabes Medan, BBPVP Medan, dan Apindo Medan, program Poliran diharapkan mampu menghubungkan pencari kerja dengan pelatihan yang relevan serta membuka akses terhadap kebutuhan tenaga kerja di perusahaan.

Dengan pendekatan tersebut, Poliran tidak hanya diharapkan berkontribusi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga menjadi sarana kolaborasi untuk membantu masyarakat meningkatkan keterampilan, memperoleh pekerjaan, dan memperbaiki kesejahteraan. 


(Red).

Sengketa Tanah di Kawasan Jalan Andansari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Memasuki Babak Baru.

By On 10/22/2026


MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~  Sengketa tanah di kawasan Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, memasuki babak baru. Kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris almarhum Sarikun, M. Aris Damanik, S.H., menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian keterangan dalam laporan kehilangan dokumen tanah yang dikaitkan dengan Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.

Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah keterangan administrasi yang menurut pihak kuasa hukum perlu ditelusuri lebih lanjut. Sorotan utama tertuju pada penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dalam proses pelaporan kehilangan dokumen yang diklaim sebagai surat tanah atas nama almarhum Mudjiono B.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat pengantar Kelurahan Terjun Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, nomor surat tersebut tercatat dalam buku agenda Kelurahan Terjun sebagai surat pengantar keterangan kehilangan yang berkaitan dengan SPPT PBB.

Padahal, dokumen yang dilaporkan hilang disebut sebagai Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen yang dilampirkan dalam proses administrasi dan surat tanah yang dinyatakan hilang.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana laporan kehilangan surat tanah dapat diproses apabila dokumen pendukung yang tercatat justru berupa SPPT PBB, bukan salinan atau keterangan yang secara langsung mengidentifikasi surat tanah yang dilaporkan hilang.

Pertanyaan serupa juga ditujukan kepada Kelurahan Terjun terkait dasar penerbitan surat pengantar kehilangan tersebut, termasuk dokumen yang disampaikan oleh pelapor, yakni Mudjiono B., serta Andre Munarwan yang disebut sebagai saksi dalam surat pernyataan kehilangan.

SPPT PBB dan Surat Tanah Menjadi Sorotan

Surat pengantar Kelurahan Terjun Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 kemudian digunakan dalam rangkaian pengurusan laporan kehilangan dokumen yang diklaim sebagai surat tanah atas nama almarhum Mudjiono B.

Selanjutnya, diterbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Barang Nomor SKTL KB/1839/IX/2023/SPKT oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Dokumen yang dinyatakan hilang tersebut disebut sebagai Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985.

Kuasa hukum M. Tamrin, M. Aris Damanik, S.H., menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara serius, terutama terkait kesesuaian keterangan, dokumen pendukung, dan peran para pihak yang terlibat dalam proses pelaporan kehilangan tersebut.

Aris juga mempertanyakan apakah pihak-pihak yang terlibat telah memahami perbedaan antara surat tanah dan SPPT PBB, mengingat kedua dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Menurutnya, SPPT PBB merupakan dokumen perpajakan yang berkaitan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, sedangkan surat tanah yang diklaim hilang merupakan dokumen yang perlu ditelusuri berdasarkan identitas, asal-usul, dan riwayat administrasinya.

Ia menegaskan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterangan yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila benar surat tanah yang dilaporkan hilang ternyata menggunakan dokumen lain yang tidak berkaitan langsung dengan dokumen yang diklaim hilang, dan dokumen yang digunakan hanya berupa SPPT PBB, maka hal itu perlu diperiksa secara menyeluruh. Harus dipastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyampaian keterangan yang tidak benar,” demikian pokok keberatan pihak kuasa hukum. Selasa (13/10/2026).

Aris juga meminta agar persoalan ini ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Keterangan Kecamatan dan Kelurahan Perlu Dicocokkan

Kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan melakukan konfirmasi kepada Kecamatan Medan Labuhan melalui surat Nomor B/01/IV/2024/SPK Terpadu tertanggal 18 April 2024.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status pencatatan atau registrasi Surat Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 dalam buku induk Kecamatan Medan Labuhan.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, Kecamatan Medan Labuhan menerbitkan surat keterangan Nomor 593.83/633 tertanggal 22 April 2024 yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi dalam buku kecamatan.

Sementara itu, Kelurahan Terjun melalui surat tertanggal 19 April 2024, sebagaimana disampaikan dalam kronologi pihak kuasa hukum, menjelaskan bahwa nomor surat pengantar Kelurahan Terjun Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 yang tercatat dalam buku agenda kelurahan berkaitan dengan SPPT PBB.

Perbedaan keterangan administrasi tersebut menjadi salah satu dasar pihak kuasa hukum meminta penelusuran lebih lanjut terhadap proses penerbitan surat pengantar, dokumen yang dilampirkan, dan laporan kehilangan yang kemudian diterbitkan oleh kepolisian.

Meski demikian, dokumen yang tidak ditemukan dalam suatu buku register tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan dokumen atau laporan palsu. Kepastian mengenai dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen asli, arsip administrasi, keterangan pihak terkait, serta alat bukti lain yang sah.

M. Aris Damanik: Dugaan Keterangan Tidak Benar Akan Ditindaklanjuti

M. Aris Damanik, S.H., selaku praktisi hukum sekaligus kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris Sarikun, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Menurut Aris, apabila ditemukan bukti bahwa keterangan dalam dokumen atau laporan kehilangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, aparat penegak hukum perlu memeriksanya secara objektif dan menyeluruh.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya surat kehilangan, melainkan kesesuaian keterangan dalam dokumen tersebut dengan arsip administrasi yang ada. Jika ditemukan bukti bahwa terdapat keterangan yang tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aris.

Ia juga menilai penelusuran harus mencakup asal-usul dokumen yang diklaim hilang, pihak yang membuat pernyataan, saksi yang tercantum, serta dasar administrasi yang digunakan dalam pelaporan kehilangan tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengkaji bukti-bukti yang tersedia sebelum menyampaikan laporan atau pengaduan resmi kepada instansi berwenang.

Aris turut menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi atau klaim salah satu pihak.

Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Berakhir

Di luar persoalan administrasi surat kehilangan, sengketa ini juga menyangkut klaim kepemilikan atas tanah di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pihak M. Tamrin menyatakan memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari peninggalan almarhum Sarikun. Sementara itu, pihak lain juga dikaitkan dengan klaim atau penguasaan atas tanah yang sama.

Karena itu, kepastian mengenai pihak yang berhak atas tanah tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, data pertanahan, serta bukti lain yang sah.

Pihak kuasa hukum M. Tamrin menduga terdapat persoalan dalam penggunaan dokumen yang dikaitkan dengan nama Mudjiono B. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Pemeriksaan terhadap riwayat tanah dan keabsahan dokumen dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi yang telah berlangsung.

Laporan Polisi terhadap M. Tamrin Turut Menjadi Perhatian

Dalam perkembangan lain, Andre Munarwan, yang disebut sebagai anak kandung almarhum Mudjiono B. sekaligus saksi kedua dalam surat pernyataan kehilangan, dilaporkan telah membuat laporan polisi terhadap M. Tamrin.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/714/VII/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juli 2026.

Keberadaan laporan tersebut menambah kompleksitas sengketa yang tengah berlangsung. Namun, laporan polisi merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak M. Tamrin, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengedepankan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah serta dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap laporan penyerobotan lahan perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Minta Aparat Telusuri Dokumen dan Riwayat Tanah

M. Aris Damanik, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai keabsahan dokumen maupun status kepemilikan tanah.

Pihaknya meminta agar arsip di Kecamatan Medan Labuhan dan Kelurahan Terjun, dokumen yang digunakan dalam pelaporan kehilangan, serta riwayat peralihan hak atas tanah diperiksa secara menyeluruh.

“Prinsipnya, semua harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti. Apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional. Kami juga akan memperjuangkan hak klien kami melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Aris.

Pihak kuasa hukum turut meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri dasar penerbitan surat pengantar kehilangan, kesesuaian dokumen pendukung, serta keterangan yang diberikan oleh para pihak dalam proses pelaporan tersebut.

Pihak ahli waris Sarikun menyatakan akan terus memperjuangkan hak yang mereka klaim melalui jalur hukum. Mereka berharap setiap dokumen dan keterangan yang menjadi dasar sengketa diperiksa secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga memerlukan penelusuran terhadap kesesuaian administrasi dokumen yang digunakan dalam laporan kehilangan. Hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red /tim ).



Sengketa Tanah Andansari Disorot, Kuasa Hukum M. Tamrin Pertanyakan Surat Pengantar ke Polres Pelabuhan Belawan, Lurah Terjun Belum Klarifikasi

By On 10/22/2026



MEDAN// Deteksi Nusantara.Com.~.  Persoalan administrasi surat pengantar Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kini menjadi sorotan tajam dalam sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Andansari. Lurah Terjun, Zukri, menjadi pihak yang paling dicari untuk memberikan kejelasan menyusul dipertanyakannya surat bernomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 yang diduga memiliki perbedaan peruntukan dalam administrasi kelurahan untuk pengurusan laporan kehilangan dokumen tanah.

Kuasa hukum M. Tamrin, ahli waris almarhum Sarikun, mendesak agar persoalan administrasi di tingkat kelurahan ini ditelusuri secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan pencatatan dokumen yang kini menjadi bagian dari objek sengketa hukum tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kuasa hukum, nomor surat pengantar yang diterbitkan kelurahan tersebut tercatat dalam buku agenda Kelurahan Terjun sebagai surat keterangan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). 

Namun janggalnya, nomor surat yang sama justru dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan dokumen Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Kerugian Nomor 350/3/APH-GR/1985 tertanggal 8 Oktober 1985 ke Polres Pelabuhan Belawan. Perbedaan mencolok ini memicu tanda tanya besar mengenai dasar administrasi penerbitan dokumen oleh pihak kelurahan.

M Aris Damanik, SH Minta Administrasi Kelurahan Ditelusuri

Kuasa hukum M. Tamrin, M Aris Damanik, SH, menilai penelusuran dokumen di tingkat kelurahan sangat krusial agar tidak menimbulkan bias dalam sengketa kepemilikan tanah di Jalan Andansari yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

“Menurut kami, persoalan ini harus dibuka secara terang. Jika benar nomor surat pengantar tersebut dalam buku agenda kelurahan tercatat berkaitan dengan SPPT PBB, tentu perlu dijelaskan bagaimana nomor surat yang sama kemudian dikaitkan dengan pengurusan laporan kehilangan akta tanah. Kami meminta agar arsip dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh sehingga persoalan ini menjadi jelas berdasarkan fakta administrasi yang sebenarnya,” terang M Aris Damanik, SH.

Dirinya menegaskan bahwa pihak Kelurahan Terjun harus memberikan penjelasan resmi dan bersikap transparan demi kepastian hukum, mengingat perkara ini tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1139/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Enam Poin Klarifikasi Dilayangkan Melalui WhatsApp ke Lurah Terjun Zukri

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi, tim investigasi media telah melayangkan pesan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi melalui pesan teks WhatsApp langsung ke nomor ponsel Lurah Terjun, Zukri, pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 18.54 WIB.

Dalam pesan WhatsApp penyerapan informasi tersebut, tim investigasi media mengajukan enam poin pertanyaan krusial yang menuntut jawaban langsung dari Lurah Zukri:

Kebenaran pencatatan surat pengantar Nomor 470/2160 tertanggal 30 Agustus 2023 dalam buku agenda kelurahan yang terdaftar sebagai dokumen SPPT PBB.

Dasar administrasi mengapa nomor surat tersebut bisa beralih fungsi menjadi pengurusan laporan kehilangan Akta Pelepasan Hak (APH-GR) tahun 1985.

Dokumen pendukung apa saja yang mendasari pihak kelurahan mengeluarkan surat tersebut.

Apakah pihak kelurahan di bawah kepemimpinan Zukri pernah memeriksa, memverifikasi keaslian, maupun melihat fisik status administrasi akta tersebut sebelum surat pengantar diterbitkan.

Keabsahan keterangan administrasi tertanggal 19 April 2024 yang menyatakan adanya sinkronisasi nomor surat agenda kelurahan dengan dokumen SPPT PBB.

Langkah pemeriksaan internal atau penelusuran arsip yang sudah dilakukan kelurahan untuk meminimalisir adanya dugaan kekeliruan pencatatan maupun penyalahgunaan dokumen.

Namun, hingga berita ini diturunkan dan naik ke meja redaksi, pesan WhatsApp yang dikirimkan tim investigasi media tersebut belum mendapatkan jawaban ataupun respons resmi dari Lurah Terjun Zukri.

Belum Ada Jawaban, Publik Menanti Sikap Tegas Kelurahan

Sikap diam yang ditunjukkan oleh Lurah Terjun membuat spekulasi di tengah masyarakat dan pihak berperkara semakin liar. Respons langsung dari pimpinan wilayah administrasi terkecil tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk membuka tabir polemik administrasi tanah Andansari ini.

Meskipun demikian, tim investigasi media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi Lurah Terjun, Zukri, untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, maupun menunjukkan dokumen pembanding demi menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan edukatif bagi publik.


(Red/tim ).

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Bandar Setia, Kecamatan Percut, Bandarnya Residivis

By On 10/22/2026


Medan – DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam hal pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan vape narkoba berkedok bengkel, di Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, Jumat (16/10/2026) malam. Dalam kasus ini, petugas menyita 1.152 vape narkoba, dan meringkus seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.

KasatresNarkoba  Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (22/10/2026) pagi mengungkapkan, terbongkarnya sebuah bengkel sepeda motor yang jadi tempat penyimpanan seribuan vape narkoba, setelah personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus SH (39) warga Kec.Medan Selayang, di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kec.Percut Sei Tuan.

Saat itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor diringkus usai diketahui tengah membawa 29 vape narkoba, yang disimpan di dalam jok sepeda motor, dan diduga, hendak mengedarkan vape narkoba tersebut.

“Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Rafli.

Berawal dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas, mengarah ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kec.Percut Sei Tuan, tempat dimana pelaku menyimpanan narkoba.

“Pelaku menyimpan narkoba di sebuah kamar yang berada di dalam bengkel sepeda motor. Kami temukan 1.123 vape narkoba tambahan, yang tersimpan di dalam koper, sehingga total vape narkoba keseluruhan yang kami sita berjumlah 1.152 pcs,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa di tahun 2021. Pelaku, mendapat narkoba dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL, yang sudah dikenal pelaku sebelum pelaku dipenjara.

Pelaku dan AL, bertemu di Malaysia dan kemudian sepakat menjalankan bisnis haram ini di Indonesia, dengan target pasar di kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar yakni AL, yang merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Rafli. 


(Red).



Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba di Gang Nasional

By On 10/21/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.    Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dalam kegiatan itu, petugas membumihanguskan barak-barak narkoba yang diduga dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.

Penggerebekan di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, Selasa (20/10/2026) sore.

Dilokasi tersebut, petugas menemukan belasan alas isap (bong) sabu, plastik klip dan mancis.

Para terduga pelaku narkoba berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat ke sungai.

"Para pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke sungai. Belasan alat isap sabu kami temukan di TKP," ungkap Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan.

Lanjut Poltak menegaskan, bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran Narkoba.

"GSN ini akan rutin kita lakukan, guna memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Polsek Medan Kota. Barak-barak narkoba yang diduga dijadikan sebagai konsumsi sudah kita bakar dan ratakan," tegasnya.

Iptu Poltak menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila ada ditemukan transaksi peredaran di wilayah tersebut.


(Red).

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional

By On 10/21/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.   Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dalam kegiatan itu, petugas membumihanguskan barak-barak narkoba yang diduga dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.

Penggerebekan di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, Selasa (20/10/2026) sore.

Dilokasi tersebut, petugas menemukan belasan alas isap (bong) sabu, plastik klip dan mancis.

Para terduga pelaku narkoba berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dengan cara melompat ke sungai.

"Para pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke sungai. Belasan alat isap sabu kami temukan di TKP," ucap Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan.

Lanjut Poltak menegaskan, bahwa kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran Narkoba.

"GSN ini akan rutin kita lakukan, guna memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Polsek Medan Kota. Barak-barak narkoba yang diduga dijadikan sebagai konsumsi sudah kita bakar dan ratakan," tegasnya.

Iptu Poltak menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila ada ditemukan transaksi peredaran di wilayah tersebut. 


(Red).

Polisi Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, 6 Pelaku Diringkus, 3 Diantaranya Residivis

By On 10/21/2026



Medan  – Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut, Selasa (20/10/2026) sore menggerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus 6 pelaku yang 3 diantaranya merupakan residivis.

Saat digerebek, enam pelaku yakni SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20), sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.

Keenamnya yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna, bahkan sempat bergumul dengan petugas, lantaran terus berontak saat sudah diamankan.

“Dari enam pelaku, dua diantaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3 paket sabu siap edar, dan 11 paket ganja siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (21/10) pagi.

Selain barang bukti narkoba, tim gabungan juga menemukan barang bukti lain seperti puluhan alat hisap sabu, timbangan eletrik, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan ratusan plastik klip pembungkus sabu.

Tim gabungan, kemudian menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang ada di sepanjang bantaran rel kereta api kawasan Tembung, agar praktek serupa tidak kembali terjadi.

“Kawasan ini akan terus kami pantau, jika praktek serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama – sama memerangi narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, mari sama – sama kita pulihkan pengguna narkoba, kita putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli kepada wartawan, Rabu (21/10/2026). 


(Red).



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *