Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Diminta Segera Grebek Judol Modus Warnet di Jalan Ps 3 Rakyat, Warga Sudah Resah.

By On 7/20/2026

Keterangan Poto: Lokasi Ruko Judi Online Modus Warnet

MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~   Terkait praktik perjudian online (judol) diduga berkedok warnet di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan bebas dan eksis beroperasi setiap hari tanpa jeda. Aktivitas ilegal tersebut menimbulkan dampak buruk dan keresahan bagi warga sekitar.

Yuni warga sekitar kepada wartawan mengatakan aktivitas judol tersebut ramai dikunjungi para pemain mulai dari sore hari hingga tengah malam setiap hari.

"Setiap hari beroperasi itu bang judi onlinenya, modus aja itu warnet. Ramai pemainnya mulai dari sore hari hingga tengah malam bang setiap hari. Kalau sudah penuh pemain pintu lokasi judolnya di tutup untuk mengelabui adanya aktivitas haram tersebut," ungkap Yuni, Minggu (19/7/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu pihak kepolisian yakni Polsek Medan Timur melakukan penggerebekan, dua orang yang merupakan pekerja judolnya diamankan dari lokasi tersebut.

"Sebelumnya pihak Polsek Medan Timur sudah melakukan penggerebekan di lokasi judol tersebut, dua orang berhasil diamankan. Namun, mulai dari penggerebekan itu hingga saat ini polisi tidak menutup lokasi tersebut dan sampai saat ini tetap beroperasi," sebutnya.

Yuni berharap pihak Polrestabes Medan agar segera menindak tegas dan menutup secara permanen lokasi judi online yang berkedok warnet di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.

"Kita berharap pihak Polrestabes Medan yang turun langsung menggerebek lokasi judol itu bang. Karena kami warga sekitar sudah sangat resah dengan keberadaan dan aktifitas perjudian online yang berkedok warnet itu bang. Supaya anak-anak remaja disini tidak terpengaruh ataupun terkontaminasi perjudian online modus warnet," harapnya mengakhiri.

Terpisah, Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Menimbul Butar-Butar SH, ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan terimakasih atas informasinya.


(Red).



Amankan Dua Oknum Wartawan, Rekan Seprofesi Beharap Adanya Win-Win Solution dari Kapolsek Medan Tembung

By On 7/20/2026


Keterangan Poto : Bangunan Gedung Tanpa PBG

MEDAN// Deteksi Nusantara.Com.~.  Terkait diamankannya dua orang oknum wartawan aktif oleh Polsek Medan Tembung dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemerasan dari seorang pria berinisial D, menuai kecaman di kalangan wartawan.

Menurut infomasi dikalangan wartawan, pria berinisial D itu diduga melakukan trik "kotor" dengan melakukan pengkondisian terhadap kedua oknum wartawan aktif tersebut karena takut praktik curangnya dalam mengelabui dinas terkait soal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mereka kerjakan agar tidak diketahui oleh publik.

Diketahui, D disebut-sebut sebagai oknum pengawas bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG yang jelas telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.

Kedua oknum wartawan aktif yang diamankan Petugas Unit Luar Polsek Medan Tembung itu berinisial IH dan JBR. Menurut informasi yang beredar di grup WhatsApp kalangan wartawan, penangkapan itu berawal ketika keduanya menghadiri undangan dari seorang pria berinisial D untuk ketemuan di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Letda Sujono Medan pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, karena lokasi peretemuan tidak jauh dari Polsek Medan Tembung, lantas kedua wartawan tersebut tidak menaruh curiga sedikit pun.

"Infonya, keduanya ditangkap terkait pemberitaan mengenai bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG yang telah merugikan PAD Pemko Medan. Kuat dugaan mereka dijebak. Usai pria berinisial D itu memberikan sejumlah uang untuk tidak lagi memberitakan bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG kedua rekan wartawan itu langsung diamankan anggota Polsek Medan Tembung," ungkap L yang merupakan rekan seprofesi wartawan yang biasa sama ketemu dilapangan ketika saat sedang peliputan suatu pemberitaan.

Sambung L menerangkan kembali, ini bukan kasus tidak pidana pemerasan seperti yang disampaikan oleh pihak Polsek Medan Tembung, melainkan ini merupakan kasus dugaan suap, yang mana pihak kepolisian seharusnya tidak hanya mengamankan kedua oknum wartawan aktif tersebut saja dan pemberi suap (uang) juga harus turut diamankan juga.

"Aparat kepolisian jangan hanya mengamankan sebelah pihak saja, artinya, pemberi uang dan penerima uang harus sama-sama diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus tindak pidana suap-menyuap di Indonesia diatur secara spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap," jelasnya.

Perludiketahui, Penyuapan Aktif (Pemberi): Diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, di mana seseorang atau korporasi yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait jabatannya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Kemudian, Penyuapan Pasif (Penerima): Diatur dalam Pasal 12 UU 20/2001, di mana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima suap (hadiah atau janji) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Selanjutnya, Suap Sektor Swasta: Diatur dalam Pasal 3 UU 11/1980, yang melarang pemberian atau penerimaan suap di luar lingkup penyelenggara negara demi memengaruhi tindakan seseorang secara tidak sah. Sedangkan Gratifikasi Dianggap Suap: Diatur dalam Pasal 12B UU 20/2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.

Apalagi pemilik bangunan sudah jelas bersalah karena mendirikan bangunan tanpa ada mengurus izin PBG nya terlebihdahulu. Sehingga diduga pemilik bangunan telah mengemplang Pajak yang notabene merupakan PAD Pemko Medan, itu yang seharusnya pantas untuk di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diusut segera

Menanggapi hal diatas, saat di konfirmasi awak media kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan melalui sambungan telpon via WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026) malam, namun panggilan di tolak.

Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp guna memastikan apakah benar kedua oknum wartawan aktif itu ada diamankan oleh anggota Polsek Medan Tembung dengan sangkaan kasus pemerasan dan siapa pemberi uangnya, namun, lagi-lagi orang nomor satu di Polsek Medan Tembung itu enggan menjawab.

Dalam hal ini, sejumlah wartawan yang mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, "selaku rekan seprofesi, kami berharap adanya win-win solution, kiranya Bapak Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan dapat memberikan ruang mediasi dan mempertemukan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi guna mencari jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dan kami juga mengapresiasi serta mendukung penuh kinerja Polsek Medan Tembung dibawah pimpinan Bapak Kompol Ras Maju Tarigan dalam penegakan hukum yang berkeadilan," harapnya. 


(Red / tim ).

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal  Digerebek SatNarkoba Polrestabes Medan.

By On 7/20/2026



MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Langit senja di Dusun I Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kemarin petang perlahan meredup. Di balik cahaya jingga yang mulai tenggelam, harapan masyarakat untuk terbebas dari jerat narkoba kembali menemukan secercah cahaya. Saat sebagian warga bersiap menyambut malam, jajaran Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan bergerak dalam sebuah misi yang tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan masa depan yang nyaris direnggut oleh barang haram.

Dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), personel gabungan Polrestabes Medan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, melaksanakan operasi terpadu di kawasan yang selama ini diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk masuk ke lokasi, petugas harus melewati berbagai rintangan yang sengaja dibuat para pelaku, mulai dari barikade kayu, barikade ban bekas, semak belukar, hingga area rawa yang dipenuhi air dan lumpur.

“Ada 3 orang yang kami amankan dalam penggerebekan ini, mereka yakni  PP (28), F (50), dan S (58), yang perannya masih kami dalami. Di lokasi kami juga mengamankan 7 paket sabu, dengan berat total 29,84 gram, alat hisap, plastik klip, timbangan elektrik, dan sejumlah barang bukti lain,” ucap AKBP Rafli kepada wartawan, Minggu (19/7/2026). 

Rafli menambahkan, guna mencegah praktek serupa kembali terulang, seluruh barak narkoba kemudian dihancurkan dan dibakar. Tempat ini, nantinya juga akan diawasi, dan operasi penggerebekan sarang narkoba serupa dipastikan akan kembali dilakukan, jika sarang narkoba di tempat ini kembali beroperasi.

“Seluruh barak yang ada kami bumihanguskan, kami juga akan awasi tempat ini. Kami pastikan, bagaimana pun cara pelaku narkoba berkamuflase dan bertransformasi, kami tidak akan tinggal diam dan pasti akan kami ungkap,” pungkasnya.

Di balik setiap operasi, tersimpan harapan besar bahwa tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan masa depan karena narkoba, tidak ada lagi keluarga yang hancur akibat candu, dan tidak ada lagi kampung yang dicap sebagai sarang kejahatan.

Sebab sejatinya, perang melawan narkoba bukan hanya tentang menangkap pelaku, melainkan tentang menjaga kehidupan, merawat harapan, dan memastikan cahaya masa depan tetap menyala bagi generasi penerus bangsa. 


(Red).

Terlalu Nekat Gelapkan Sepmor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

By On 7/20/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Tim Tekab  Polsek Kota yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan berhasil tangkap dua orang yang disebut merupakan terduga pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor milik seorang atlet cabang olahraga sepeda dan renang Pemprovsu bernama, Fadli Rahmadhan( 26), warga Jalan Lobak Kota Kisaran.

Kepada awak media ini, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan keberhasilan pihaknya tersebut, ada dua orang kita yang kita tangkap, Tommy Fahri ( 38) warga Jalan Air Bersih, Gang Cempaka, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, yang merupakan tersangka pelaku pengelapan sepeda motor Honda Beat BK 6242 VHB milik korban bernama, Fadli Rahmadhan, dan Eka Junaidi (54) warga Jalan Air Bersih, Gang Satu, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota," jelas  Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan,S.H., Minggu ( 19/7 / 2026) malam.

Untuk kronologis awal kejadian usai membuat laporan,  Kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB   kemarin, korban mengatakan pada tanggal 7 Juli 2026 berencana hendak pulang ke kampung halaman di Kota Kisaran, karena sudah kenal cukup lama dengan tersangka Tommy Fahri yang kesehariannya merupakan juru parkir ( jukir) disalah satu  warkop yang berada di Jalan Air Bersih itu, ia pun percaya dan menitipkan kendaraanya tersebut pada tersangka tersebut.

"Tepat Sabtu, 18 Juli 2026 usai sebelas hari berada dikampung, korban pun kembali ke Medan dan menemui tersangka guna meminta kembali sepeda motor yang dititipkannya kepada tersangka tersebut, namun tersangka mengatakan dengan alasan bahwa sepeda motor korban sedang dipakai oleh pak ciknya, namun usai didatangi kerumah tersangka, ia pun mengaku telah mengadaikan sepeda motor korban itu, dan merasa telah menjadi korban kejahatan korban pun segera membuat laporan resminya ke mako Polsek Medan Kota," sambung AKP Feriawan.

Lebih lanjut terang orang nomor satu dijajaran mako Polsek Medan Kota itu, bahwa usai dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan oleh petugas penyidik, dengan alasan tersangka Tommy Fahri, mengaku mengadai sepeda motor korban itu sebesar 1 juta rupiah untuk membeli satu buah handphone merk Redme  kepada penadah Eka Junaidi, tersangka juga merupakan residivis atas kasus penganiayaan di Polsek Pancurbatu, dan menjalani masa tahanan, satu tahun sepuluh bulan pada tahun 2005.

Dari hasil kerja anggota kita dilapangan selain berhasil menangkap tersangka dan penadah, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6242 VBH, milik korban," ujarnya.

Atas aksi nekat tersangka pengelapan dan juga penadah sepeda motor milik korban, serta untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dan penadah tersebut sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan sementara mako Polsek Medan Kota, guna menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Feriawan.


(Red).

Pegawai SPA  Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap SatNarkoba Polrestabes  Medan di Jalan Mistar Medan

By On 7/17/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap  seorang pegawai salah satu tempat Spa di kota Medan, usai diketahui menjual narkotika jenis happy water. Selain sang pegawai Spa, polisi juga menangkap pemasok narkoba kepada pelaku.

Kasus ini, diungkap saat polisi mendapat informasi terkait praktek jual beli narkoba jenis happy water, yang dilakukan seorang pemuda berinisial GF (20) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, pada 6 Juni 2026 lalu.

Merespon informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus GF di Jalan Sei Belutu Medan, berikut 3 pcs narkotika jenis happy water yang diduga akan dijual pelaku.

Hasil pemeriksaan awal, GF mengaku mendapat narkoba dari temannya berinisial ER (24) warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal, yang kemudian berhasil diringkus di rumahnya, berikut barang bukti 16 pcs happy water, yang disimpan pelaku di dapur rumahnya.

“Hasil interogasi awal, pelaku GF yang merupakan pegawai salah satu tempat Spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, kerap menjual narkoba kepada pengunjung Spa. Praktek ini dilakukan pelaku dua minggu ke belakang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasat Resnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, dan Kanit 1 Sat Resnarkoba, AKP Ruspian, SH, MH, pada Jumat (17/7/2026) pagi.

Ditambahkan Rafli, pihak kepolisian kini sedang mengejar pemasok narkoba yang berada ditingkat atas pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Meskipun para pelaku narkoba terus bertransformasi dengan beragam modus, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam, dan akan mengungkap segala bentuk peredaran narkoba, terkhusus di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Meskipun narkoba terus bertransformasi, tapi kami yakinkan kami akan selangkah lebih maju, untuk terus mengungkap,” pungkas Rafli. 


(Red).

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH Konsisten Berbagi, Program Jumat Barokah Terus Berlanjut

By On 7/17/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~. Semangat berbagi terus dijaga Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melalui program rutin Jumat Barokah. 

Pada Jumat (17/7/2026), organisasi wartawan tersebut kembali menyalurkan bantuan beras kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area.

Kegiatan sosial itu dipimpin langsung Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH, didampingi jajaran pengurus dan anggota. Penyaluran bantuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.

Chairum Lubis menjelaskan, Jumat Barokah merupakan agenda sosial yang secara konsisten dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan Pewarta Polrestabes Medan.

Menurutnya, bantuan yang diberikan mungkin tidak besar, namun diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima dan menjadi penyemangat untuk terus saling peduli.

"Kami ingin Pewarta Polrestabes Medan tidak hanya berperan dalam dunia jurnalistik, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial seperti Jumat Barokah," ujar Chairum.

Ia menegaskan, program berbagi akan terus dipertahankan dan dikembangkan agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

Selain menjadi wadah berbagi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antara pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar sehingga tercipta hubungan yang semakin harmonis.

Para penerima bantuan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan Pewarta Polrestabes Medan. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus berlangsung secara berkesinambungan.

Chairum Lubis turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh pengurus, anggota, dan para donatur yang telah berpartisipasi mendukung suksesnya program Jumat Barokah.

Ia berharap semangat kebersamaan dan gotong royong yang terbangun melalui kegiatan tersebut dapat terus tumbuh sehingga keberadaan Pewarta Polrestabes Medan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.


(Red).

Polisi Tetapkan 2 Orang Wanita Jadi Tersangka Akibat Tewas Terjadinya Bunuh Diri Di Apartemen Sky View Medan.

By On 7/16/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~   Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH  Medan pastikan, dua orang wanita yang menyuruh Apriaman Lase lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang menyebabkan korban tewas bersimbah darah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku wanita itu yakni berinisial JS dan FR warga Medan.

"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase, ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada hari Sabtu (11/7/2026), " ucap AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).  

Kedua wanita itu juga dengan penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan (SPKT) nomor : LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Menurut keterangan yang disampaikan, korban pertama kali terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB hari Jumat (10/7/2026). Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View.

Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26, lantai 12. Korban memilih bersamanya JS, sehingga FR meminta uang cancel sebesar Rp400 ribu. Biaya untuk layanan JS ditetapkan sebesar Rp850 ribu, yang kemudian dikirim korban ke nomor rekening yang diberikan FR.

 Setelah melakukan hubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta JS untuk menghisap kemaluannya. Setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

Korban menolak membayar, namun kedua tersangka terus memaksa. "Sini bang, sini uang BJ (blow job), sini lihat saldomu di handphonemu," ujar FR sambil mendekati korban. Korban menghindar dan mundur ke arah balkon, mengatakan, "Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini."

 Setelah korban membuka pintu balkon, FR malah menghasut "Ya sudah loncat kalau berani ". Kedua tersangka kemudian keluar dari kamar, naik Grab, dan meninggalkan apartemen. Korban selanjutnya melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.

 Informasi tambahan menunjukkan bahwa setelah kejadian, tersangka FR membuka aplikasi Dola AI untuk mencari cara menghindari penegakan hukum. Beberapa pertanyaan yang dia kirimkan antara lain:

 

- "Berapa lama polisi keluar berita kalau orang bunuh diri di hotel?"

- "Kalau bunuh diri berapa lama garis polisi dicabut?"

- "Kalau ada orang bunuh diri kita ada di TKP, berapa lama kita dipanggil?"

- "Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?"

- "Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?"

 

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sebanyak 3 kali terhadap orang lain, antara lain, Bulan Maret 2026 di Hotel Four Points Medan, mendapatkan Rp1 juta, Bulan April 2026 di Hotel Grand Kanaya, mendapatkan Rp2,5 juta dan tanggal 10 Juli 2026 di Apartemen Sky View, mendapatkan Rp1,25 juta. 

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti masing - masing 3 unit handphone (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret, uang tunai sebesar Rp1,583 juta, dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat

 Kedua tersangka telah ditahan dan diduga pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 462 KUHP yang mengatur penghasutan orang lain, untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukuman yang ditanggung adalah maksimal 4 tahun penjara. "Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandas AKBP Adrian Risky Lubis. 


(Red).

SatReskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, 5 Orang Turut Diamankan

By On 7/16/2026


MEDAN // DAeteksiNusantara.Com.~. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (14/7/2026)! oleh personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Operasi dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., serta Kasubnit VC Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., bersama tim opsnal.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian mesin meja tembak ikan. Mereka masing-masing berinisial S (24), perempuan, yang diduga berperan sebagai operator, kemudian DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17), yang diduga berperan sebagai pemain judi. "Ya benar sudah diamankan, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja tembak ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. 


(Red).

Respon Cepat, Kapolsek Medan Kota  Terjun Langsung Pantau 7 SPBU Yang Ada di Wilayah Hukummya

By On 7/15/2026


MEDAN – Deteksi Nusantara.Com.~  Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan S.H, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Poltak Tambunan, dan sejumlah personil lainnya terjun langsung melakukan  pemantauan tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polsek Medan Kota, Rabu, (15/7/2026). Kegiatan berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 17.30 WIB.

Pemantauan dilakukan bersama para personelnya tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lokasi yang terjadi antrean kendaraan.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, sebagian besar SPBU masih beroperasi dan memiliki stok. Namun beberapa jenis BBM mengalami kekosongan.

Adapun tujuh lokasi SPBU yang berada di  dua diwilayah hukum Polsek Medan Kota itu yakni : 


1.SPBU Pertamina KPUM ,

JL. Sm. Raja Simpang Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, nomor SPBU, 14.202 - 102 .


2.SPBU Pertamina Jalan  SM. Raja  Ramayana, Kecamatan Medan Kita, nomor, 14.202 - 126.   


3.SPBU Pertamina disamping  Plaza Yuki Simpang Raya,  JL. Sm. Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, nomor, 14.201 - 1159.


4.SPBU Pertamina  Jalan Merbabu Medan, Kecamatan Medan Kota, nomor 14.202 - 122


5.SPBU Juanda, Jalan  Juanda Baru, Kecamatan Medan Maimun, nomor 14.201- 1154  


6.SPBU Coco, Jalan  Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Nomor 11.201 - 103 .


7).SPBU Pertamina Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso Medan, .nomor 14.201 - 1126

Dalam kegiatan tersebut, meski terdapat antrean kendaraan untuk pengisian Pertalite di beberapa titik, situasi secara umum terpantau, aman, tertib, dan kondusif.

Tampak juga disela - sela kegiatan itu Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan,  Kanit Sabhara, Iptu Iwan Setiawan, terus melakukan pengaturan arus lalu lintas dan berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU guna mencegah penumpukan antrean dan potensi keributan.

“Monitoring akan kami lakukan secara berkala. Ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” sebut, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan.

Kegiatan ini merupakan implementasi Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam memberikan pelayanan Polri yang prima, humanis, profesional, ramah, dan responsif.

Melalui patroli dan pengawasan di lapangan, Polsek Medan Kota berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," pungkasnya.


(Red).

Berikan Sikap Ketegasan Ketua DPD IPK Deli Serdang Apresiasi Ketegasan  Presiden Prabowo Berantas Korupsi

By On 7/14/2026


Deli Serdang  – Deteksi Nusantara.Com.~.  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom, S.E.,menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas komitmennya dan ketegasannya serta  tidak pandang bulu, dalam memberantas tindak pidana korupsi 

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Parmonangan Gultom,  didampingi jajarannya melalui ungahan vidio yang dicover sejumlah media  dan  dipublikasikan pada, Senin  (13/7/26) malam.

Dalam pernyataannya terkait dan sesuai vidio tersebut,  orang nomor 1 dijajaran IPK di Kabupaten Deli Serdang tersebut menilai bahwa  langkah yang telah diambil pemerintah saat ini menunjukkan keseriusan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi," ujar Ketua DPD IPK Deli Serdang, Parmonangan Gultom, Senin ( 13/ 7/ 2026) malam, saat dikonfirmasi awak media ini.

Menurut Parmonangan Gultom, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo, proses penegakan hukum terhadap kasus kasus korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Penegakan hukum yang dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPD IPK Deli Serdang menilai, komitmen dari orang nomor satu di Indonesia itu dalam memberantas korupsi merupakan langkah penting untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dia juga mendukung, agar  setiap pelaku korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politik. 

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi saat ini benar-benar diusut tuntas tanpa memandang jabatan, institusi, maupun latar belakang politiknya.

Kita dari DPD IPK Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran,sangat memberikankan apresiasi sebesar-besarnya dan mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia,” tegasnya. 

Parmonangan Gultom, berharap komitmen pemberantasan korupsi dapat terus dijaga secara konsisten sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil serta bersama-sama mengawal agenda pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkas Parmonangan Gultom.


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *