Binjai

HEADLINE NEWS

Sempat Viral, THM Janna Akhirnya Digerebek dan di Police Line Oleh SatNarkoba Polrestabes Medan Di Kecamatan Patumbak.

By On 9/02/2026



MEDAN — Deteksi Nusantara.Com.~.    Aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat. Tim 11 Unit III Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten .Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, perihal praktek jual beli narkoba di THM itu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangannya, petugas juga menyita 5 butir pil ekstasi.

“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada 5 butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ucap Rafli, Rabu  (2/9/2026) pagi kepada wartawan.

Selain meringkus DS yang berperan sebagai pengedar, petugas juga mengamankan 2 orang yang terdeteksi sebagai pengguna narkoba. 2 orang itu, terdeteksi usai petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 pengunjung THM. Dari 20 pengunjung yang dites urine, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

“Dalam kegiatan ini kami juga amankan 2 orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan 2 diantaranya positif narkoba,” tambah Rafli.

Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada DS, yang diketahui berinisial B. Polisi memastikan, akan terus melakukan pengejaran terhadap B, kemana pun pemasok narkoba itu mencoba berlari dan bersembunyi.

“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya, kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari tapi tidak akan bisa bersembunyi,” terang Rafli.

THM Janna, kini pun ditutup sementara hingga proses penyidikan rampung dilakukan. Polisi, memasangi Police Line di lokasi penggerebekan. Polisi, memastikan akan melakukan hal serupa di THM – THM lain yang sengaja membiarkan adanya praktek jual beli narkoba di THM.

“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli. 


(Red).



Polsek Medan Kota Berhasil Amankan Seorang Pengedar Uang Palsu ( Upal ) Di Seputaran Pajak Simpang Limun

By On 9/01/2026


Medan // DeteksiNusantara.Com.~.  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan Seorang laki-laki, Dongan Aruan (35) Dusun 1 Mekar, Kec. sei Balai, Kab Batubara. Dalam kasus mengedarkan  uang palsu di jalan Kemiri 1, Pajak Simpang Limun, Kel Sudirejo 2 Kec.Medan Kota .

Awalnya Dongan Aruan menerima paket dari JNT di Sei Bejangkar, Limapuluh , Kab. batubara, di ketahui isinya pesanan uang palsu. Pagi itu  juga  berangkat menuju  Medan  untuk menemui saudaranya di Sekip Medan Baru.  Pelaku  singgah di pajak Simpang limun  belanja bawang seharga 5000 (lima ribu rupiah) dengan uang 100.000 (seratus ribu rupiah) berharap dapat kembalian, namun sayang sang penjual bawang teliti mengetahui bahwa uang yang di belanjakan ternyata uang palsu.

Tak mau dirugikan korban berteriak sehingga mengundang Perhatian pedagang lain dan pengunjung pasar, lalu pelaku di amankan warga.

Selanjutnya salah satu masyarakat menghubungi Polsek Medan Kota.

Mendapat informasi dari masyarakat, Respon Cepat  Tim Opsnal yang di pimpin langsung Kanitreskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan didampingi Panit II bersama tim bergerak menuju TKP melakukan penyelidikan.

Dan benar terduga  pelaku berada di lokasi dan langsung diamankan bersama masyarakat, pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.50 WIB.

Saat di interogasi singkat pelaku mengakuinya, uang palsu tersebut diperoleh dari aplikasi online dengan cara beli dengan cara mentransfer uang, lalu  dikirim uang palsu sejumlah 1.600 000 dikirim melalui Paket JNT akunya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Medan Kota AKP Feri Irawan melalui Kanit Iptu Poltak menyampaikan kepada awak media, setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,

" Pelaku yang kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengedarkan uang palsu," Jelas Mantan Kanit Polsek Medan Baru

Saya berharap kepada masyarakat   turut menjaga Kamtibmas,   setiap melihat tindak pidana kasus apapun  silahkan laporkan Melalui Cal Center 110 Polri Presisi, Laporan akan segera di tindak lanjuti.imbuhnya.


(Red).

Empat Kali Didatangi Wartawan, Kanwil Bank Mandiri Medan Belum Beri Klarifikasi Soal Gugatan PT TSI dan Aksi Nasabah

By On 9/01/2026


MEDAN — DeteksiNusantara.Com.~.  Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan keterangan kepada awak media terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Awak media telah empat kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, khususnya bagian legal, mengenai perkara tersebut dan situasi yang berkembang terkait nasabah.

Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki tahap persidangan di PN Medan.


Kuasa Hukum PT TSI Soroti 54 Lembar Cek

David selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries (PT TSI) mengatakan, terdapat sejumlah fakta dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Selain itu, pihak PT TSI mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh pihak Bank Mandiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek dinyatakan *non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

David juga mengatakan, pihak Bank Mandiri dipersoalkan tidak melakukan konfirmasi kepada Direktur PT TSI yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut diproses.

Menurut pihak PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan secara tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak lain yang tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.

David menilai rangkaian fakta tersebut menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.


Aksi Nasabah dan Pengamanan di Lokasi

Selain gugatan PT TSI, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri yang menyampaikan kekecewaan serta rencana untuk menarik dana tabungan mereka.

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.

Kehadiran aparat keamanan di lokasi menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan tersebut.


Bank Mandiri Belum Beri Klarifikasi

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi kepada pihak Bank Mandiri mengenai gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, penerapan SOP, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, setelah empat kali upaya konfirmasi dilakukan, pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui belum memberikan keterangan secara langsung.

Dengan belum adanya penjelasan dari Bank Mandiri, sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai sikap bank terhadap perkara yang sedang berjalan di PN Medan serta bagaimana pihak Bank Mandiri menjelaskan transaksi yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.


(Red).



Seorang Residivis dan Maling Motor Tumbang Ditembak Tim JCS  Bersama Unit Resmob Polrestabes Medan Setelah Beraksi Di 42 TKP.

By On 9/01/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.  Seorang residivis dan curanmor bernama M Arif Matondang (30)  warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi berhasil disergap dan  tumbang ditembak Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. 

Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo kepada wartawan, Senin (1/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ucap AKBP Adrian. 

Kata dia , puluhan TKP tersebut tersebar mulai dari Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.

“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.

Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban kemudian terjatuh dan mendapat pertolongan warga.

Korban selanjutnya, dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motor miliknya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku datang kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban dengan dalih disuruh mengambil kendaraan tersebut.

Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.

Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial.


//Mengaku Curi 25 Sepeda Motor//.

Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku melakukan pencurian terhadap 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah.

Modus yang digunakan cukup beragam. Sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa dan dijual.

Di Kota Medan, misalnya, pelaku mengaku mencuri sejumlah sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.

Beberapa kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X hingga Yamaha Vega.

Pelaku juga mengaku beraksi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.

“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.

Harga sepeda motor hasil kejahatan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.


///Tak Hanya Motor, 17 HP Ikut Dicuri

Selain sepeda motor, Arif juga mengaku melakukan pencurian terhadap 17 unit handphone.

Sebagian besar handphone didapat dengan modus meminjam kepada korban. Pelaku disebut menggunakan alasan untuk bermain slot, mengisi saldo maupun keperluan lainnya.

Ada pula handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.

Di Kota Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung.

Sementara aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.

Handphone hasil kejahatan kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.

M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan keluar pada 2021.

Polisi kemudian mengamankannya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui perbuatannya.

Namun saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.

Polisi masih melakukan pendalaman dan pencocokan terhadap pengakuan pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya di 42 TKP.  


(Red).


Polsek Medan Timur Gerebek Sarang Narkoba (GSN ) Di Jalan Mesjid Taufik, 1 Pengedar Barang Narkoba Turut Diamankan.

By On 9/01/2026



MEDAN// Deteksi Nusantara.Com.~.   Tim  Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DA alias Dani (24) dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Mesjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026).  sekira pukul 18.00 WIB.

Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan, S.H., M.H., bersama Panit I Reskrim Ipda Hermanto memimpin tim menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki berlari masuk ke dalam rumah. Tim langsung mengejar dan mengamankan tersangka yang  sembunyi di bawah tempat tidur. Tersangka menggenggam barang bukti dengan tangan kirinya saat petugas menemukannya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Medan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa: 1 paket klip plastik sedang berisi sabu berat 0,80 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Redmi 13x warna hitam, serta uang tunai Rp50.000 hasil transaksi.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar-Butar, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Alwan, S.H., M.H., menyampaikan siaran pers nya kepada awak media, respon cepat aduan  masyarakat kita laksanakan Gerebek Sarang Narkoba 

"Ini komitmen kami dalam merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Dani Ardiansyah kami tangkap saat bersembunyi di bawah tempat tidur, lengkap dengan barang bukti yang ia pegang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba," ujar Kompol Agus Manimbul Butar-Butar.

Saat di interograsi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari temannya Reza dari Bagan Percut seharga 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tersangka  menjalankan bisnis haramnya sudah satu bulan.

" Kita lakukan pengembangan, terhadap Reza pemasok sabu kepada tersangka dan  kita tetapkan Daftar  Pencarian Orang (DPO) dan kita akan terus buru," ujar Iptu Alwan.

Terhadap tersangka kita lakukan penahanan  dan pemeriksaan,  guna proses lebih lanjut. Saya harap peran serta masyarakat apabila melihat, mengetahui tindak pidana jenis apapun, segara laporkan melalui Call Center 110 Polri Presisi, laporan akan segara di tindak lanjuti, tutupnya. 


(Red).

Ayah Biadab di Tembung 'Tindih' Anak Tiri Hingga Hamil dan Melahirkan

By On 8/31/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Seorang pria di Tembung diduga menghamili anak tirinya, H, 17 tahun, hingga melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Lubuk Pakam. 

Mirisnya, aksi bejat pria tersebut dilakukan sejak H berusia 13 tahun. Kini, pria berinisial A itu telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Informasi diperoleh, peristiwa memilukan itu bermula saat F menikah dengan A. Keduanya kemudian tinggal di Percut Sei Tuan, dan F membawa anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial H.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan A untuk memperkosa anak tirinya saat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan, ia disebut mengancam H agar mau melayani nafsu bejat A.

"A tega memperkosa anak tirinya H yang masih di bawah umur. Kala itu H berusia 13 tahun sampai dengan usia 17 tahun. Ayah tiri tersebut menggauli H dengan penuh ancaman," tulis salah satu akun di media sosial, Minggu (30/8/2026).

Dalam unggahan itu juga dikatakan bahwa A mengancam akan membunuh ibu H jika mengadukan perbuatan bejatnya. Aksi tak terpuji itu pun berlangsung bertahun-tahun hingga H berusia 17 tahun dan mengandung.

"Tepat di pukul 01.00 WIB, Rabu (26/8/2026), H melahirkan bayi laki-laki seberat 1,9 kg di rumah sakit," lanjutnya.

Masih berdasarkan akun tersebut, terbongkarnya aksi keji itu setelah H dan ibunya, F, meminta bantuan relawan Sahabat Rakyat Sejati. Mereka berharap H mendapat bantuan medis lantaran perutnya mengalami kontraksi.

"H dan F datang ke relawan dan berharap dapat penanganan medis, Selasa (25/8/2026). Lalu dibawa ke rumah sakit dan H melahirkan," tulisnya.

Diduga, usai melahirkan, H diinterogasi hingga mengakui perbuatan keji ayah tirinya. Tim relawan bersama F dan kepala dusun setempat langsung melakukan pencarian terhadap A. Pria paruh baya itu pun ditangkap di tempat kerjanya di Tembung.

"A ditangkap di tempat kerjanya di warung tuak. Dia kerja nyapu di warung itu. Dia sempat lari dan sembunyi ke semak-semak. Tapi berhasil ditangkap tim relawan dan diserahkan ke Polrestabes Medan," tulisnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap A. Meski begitu, Dearma belum menjelaskan secara rinci terkait peristiwa tersebut.

"Ada kita amankan, serahan dari masyarakat," jawabnya singkat, Minggu (30/8/2026).


(Red).

Kerap Terjadi Transaksi Jual Beli Narkoba, SatresNarkoba Polrestabes Medan Gerebek Rumah Di Percut Sei Tuan,  Salah Satunya IRT, 6 Orang Turut Diamankan.

By On 8/29/2026



MEDAN // Deteksi Nusantara.Com.~.   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang, Rabu (26/8/2026) kemarin, yang jadi sarang narkoba. Dalam penggerebekan ini, Polisi menangkap seorang IRT yang jadi bandar, 5 pria yang satu diantaranya merupakan pengedar, serta menyita 40 paket sabu siap edar.

Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama seluruh Perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Penggerebekan, dilakukan di sebuah rumah yang berdasarkan informasi warga selama ini kerap jadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Praktek jual beli narkoba, bahkan berjalan selama 24 jam non stop.

“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap Rafli, Sabtu (29/8/2026) pagi.

Dari rumah yang jadi target, Polisi kemudian meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SN (30) yang jadi bandar narkotika jenis sabu. Petugas, juga meringkus MF (49) yang jadi pengedar, serta menangkap empat pria lainnya yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) yang merupakan pengguna narkoba.

“Total kami tangkap 6 orang, 1 merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, 1 pria sebagai pengedar, dan 4 lainnya merupakan pengguna,” tambah Rafli.

Dari lokasi penggerebekan, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis. Terdapat 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan bong, senjata tajam, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkap Rafli.

Agar praktek serupa tidak terulang, lapak narkoba yang berada di dalam rumah kemudian dihancurkan. Polisi, juga akan melakukan pengawasan di lokasi penggerebekan bersama pemerintah daerah setempat. Jika nantinya praktek serupa kembali terulang, maka penggerebekan serupa akan dilakukan.

“Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktek jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Rafli. 


(Red).

Diduga Akibat Salah Aturan, Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG Kawasan Itu Rawan Banjir.

By On 8/29/2026


MEDAN - DeteksiNusantara.Com.~.  Pembangunan perumahan mewah di kawasan Jalan Kemenangan/ Jalan Tangkul dan Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat sekitar yang terkesan carut marut.

Pasalnya, adanya dugaan ketidaksesuaian jumlah unit bangunan yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan jumlah unit yang dibangun di lokasi pembangunan.

Amehnya, di plang izin PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan itu diduga tercatat untuk 14 unit bangunan.

Namun, kondisi di lokasi pembangunan telah berdiri bangunan mewah yang jumlahnya mencapai 28 unit. Hal itu disampaikan salah seorang warga Jalan Kemenangan/ Jalan Tangkul yang mengaku bermarga Lubis kepada wartawan, Kamis (24/8/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan secara lebih serius dan berjenjang. Sebab, 

"Apabila jumlah bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan yang ada plang PBG, jika hal itu benar adanya maka sudah merugikan Pemerintah Kota Medan dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan PBG," ungkap Lubis.

Sambung Lubis menyebutkan dalam hal ini ia menila lemahnya pengawasan di lapangan yang lakukan oleh pihak Kepala Lingkungan, Kelurahan hingga Kecamatan.

"Saat ini warga sekitar merasa was-was dengan banjir, jika bangunan perumahan itu lebih tinggi dari jalan dan rumah warga sekitar maka akan berpotensi banjir setiap kali hujan deras turun dan menggenangi rumah warga akibat dari luapan air parit," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Benny warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mereka mengaku tidak menolak proyek pembangunan perumahan mewah itu, "setidaknya bangunan drainase untuk pembuangan air di bangun dahulu, karena hal itu yang paling penting untuk menjaga dampak lingkungannya akibat pembangunan perumahan mewah tersebut," ujar Benny.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari Pemko Medan dan memfungsikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kepatuhan terhadap PBG dapat ditingkatkan sekaligus mendukung optimalisasi PAD Kota Medan dari sektor perizinan bangunan. Pemko Medan membongkar dugaan ketidaksesuaian jumlah unit di lokasi pembangunan perumahan mewah tersebut. 


(Red).

Kakek Tua Pengedar Narkoba Disergap Polisi di Jalan Banten, Kecamatan Labuhan Deli

By On 8/28/2026


MEDAN // DeteksiNusantara.Com.~.  Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, sergap seorang pria tua pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Rabu (12/8/2026) sore kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket ganja siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (28/8) pagi menjelaskan, pelaku ES (53) warga Jalan Banten, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, diringkus Tim 6 Subnit 1 Unit II Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, usai petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat kami tangkap, kami sita 8 paket ganja siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkap Rafli.


Hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan ganja di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Motif ekonomi, jadi alasan ES untuk menjual narkotika jenis ganja.

“Motifnya ekonomi, pelaku ini baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.

Kepada petugas, ES mengaku mendapat narkoba dari seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan, setiap mendapat pasokan narkoba, ES juga tidak pernah bertemu, karena pasokan narkoba biasanya diletakkan di sembarang tempat, yang sebelumnya sudah ditentukan sang pemasok.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada ES, sistem pembelian narkoba antara ES dan pemasoknya sistem terputus, ini yang harus kami ungkap,” terang Rafli.

Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan Polisi dalam memerangi narkoba. Sebab, informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi, dan pencegahan yang dilakukan dari lingkungan masyarakat, dapat menekan angka peredaran narkoba dengan signifikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba, demi generasi penerus yang lebih baik. Tugas masyarakat menolak, tugas kami menindak segala bentuk kejahatan narkoba,” ucap Rafli mengakhiri. 


(Red).



Sekian Lama Jadi DPO, Akhirnya Pasutri Pemilik KTV Dragon Kandas Diciduk Polisi di Jogyakarta

By On 8/28/2026


MEDAN —  DeteksiNusantara.Com.~. Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.

‎Kedua DPO tersebut merupakan pasangan suami istri, yakni A alias D (43) dan HM (40). Keduanya ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu.

‎Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).

‎Andy mengatakan, D dan H kini menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

‎“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias D dan H tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.

‎Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2026).

‎Saat ditangkap, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

‎Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di dalam loker milik Ridho.

‎Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dugaan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh A bersama istrinya, H.

‎Menurut keterangan tersebut, pasangan suami istri itu diduga tidak hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.

‎Polda Sumut selanjutnya menetapkan A dan H sebagai DPO. Setelah beberapa waktu diburu, keduanya akhirnya berhasil diamankan Timsus Dit Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta.

‎Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.


(Red).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *