Binjai

HEADLINE NEWS

By On 9/28/2024

 Sullistyo Pudjo Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Personil BNN RI Terkait Penganiayaan Wasit Catur PON XXI 2024



 


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN, Sullistyo Pudjo Hartono S.I.K  M.Si menyampaikan klirifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terhadap Mulus Janha Sitorus di Medan.

Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulus Janha Sitorus (38) Wasit Catur PON XXI 2024 warga Jalan Pasar VII, Medan Selayang, Kota Medan, yang dianiaya pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang diduga mengaku petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang ramai di media nonline yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terhadap Mulus Janha Sitorus di Medan, membuat BNN RI bereaksi dan memberikan keterangan secara tertulis kepada media, Jumat (27/9/2024).

Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN, Sullistyo Pudjo Hartono S.I.K  M.Si menyampaik dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, permasalahan dimulai karena adanya permintaan dari istri Mulus Janha Sitorus bernama Heviani Sembiring, A.M.Par pada tanggal 25 September 2024 yang meminta Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia untuk melakukan rehabilitasi terhadap suaminya.

Terjadinya permasalahan dikarenakan Mulus Janha Sitorus tidak mau untuk dibawa ke rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari istri dan adik kandung Mulus Janha Sitorus yang bernama Suranta Janha Sitorus, ST dan adik sepupu yang bernama Frans Julius Purba.

Dalam hal ini Terdapat keterangan resmi permintaan dari Heviani Sembiring, A.M.Par yang merupakan istri Mulus Jangan Sitorus yang dibuat di atas materei, agar suaminya dilakukan rehabilitasi di Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia.

Dengan Adanya surat penugasan dari Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia pada tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Ketua Yayasan Mifta Fariz Boli Malakalu, S.H untuk melakukan penjemputan terhadap Mulus Janha Sitorus.

Oleh karena itu, BNN RI meneruskan informasi untuk menjernihkan kejadian sebenarnya bahkan tidak ada keterlibatan BNN RI. 

"Bahwa tidak ada keterlibatan personil BNN RI dalam kejadian penjemputan Mulus Janha Sitorus. Mengenai adanya penganiayaan dalam penjemputan Mulus Janha Sitorus merupakan wewenang penyidik dari Polretabes Medan," ujar Sullistyo Pudjo Hartono secara tertulis. (IH)

Terkait Judi Dadu dan Tembak Ikan di Jalan Palas 7, Iptu Syawal Sitepu : Segera Kita Tindaklanjuti

By On 9/28/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Terkait judi dadu dan tembak ikan diduga bebas beroperasi di Jalan Palas 7, Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya diwarung Sembiring, dalam hal ini Kanit Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu SH berjanji akan segera ditindaklanjuti.

"Siap bg, Trims infonya bg segera kita tindak lanjuti," tegas Iptu Syawal Sitepu SH, lewat pesan WhatsAppnya, Sabtu (28/9/2024).

Informasi yang diterima awak media dari warga setempat bermarga Tarigan yang tak jauh dari lokasi praktik perjudian tersebut mengatakan bahwa keberadaan judi itu pindahan dari Pasar Induk, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Kalau tidak salah bg, judi yang ada di Jalan Palas 7 ini pindahan dari Pasar Induk, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Dan saat ini sudah beroperasi kurang lebih 2 Minggu," jelas Tarigan kepada awak media, Sabtu (28/9/2024).

"Sepertinya orang kuat serta kebal hukum pemilik/pengelola judinya itu bg. Buktinya, digerebek polisi dari lokasi sebelumnya pindah dan semakin bebas beroperasi di Jalan Palas 7 serta semakin ramai pengunjung/pemainnya," sambungnya.

Dalam hal ini, ia pun sangat berharap peran pihak kepolisian yakni Polsek Medan Tuntungan untuk segera menggerebek dan menutup lokasi perjudian itu secara permanen serta menangkap pemilik/pengelola judinya.

"Kita berharap pihak Polsek Medan Tuntungan segera menggerebek lokasi judi itu serta menangkap pemilik/pengelola judinya," harapnya. (IH)

Kapolda Sumut Sosok Bijaksana, Diduga Ada Komplotan Mafia di Belakang yang Semakin Kuat Giring LP Sunani Kasus Sengketa Lahan

By On 9/28/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Para wartawan, LSM, Pegiat Hukum dan lingkungan bersama masyarakat yang terus mengikuti penanganan Laporan Pengaduan Sunani di Polda Sumut, mengendus kuatnya trik yang dimainkan komplotan mafia di belakang sejak awal dibuat laporan tersebut, dan setelah sejauh ini,  semakin tampak jelas. Sabtu (28/9/2024).

Namun demikian, mengingat Kapolda Sumut saat ini dijabat Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto termasuk andalan Polri terutama di bidang penuntasan kasus-kasus kriminal, ditambah jati diri sosok yang bijaksana, masyarakat sangat yakin, mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu sejak awal informasi kasus ini sampai kepadanya, sudah dapat mengidentifikasi fakta hukum yang sesungguhnya.

Hal itu disampikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Max Donald, yang diketahui para wartawan mengaku akan terus mengikuti, mengawal jalannya proses hukum laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani tersebut.

“Bapak Kapolda kita ini tak diragukan lagi ilmu Reskrim-nya, terbukti kasus-kasus besar yang sudah berhasil diungkapnya. Jadi, saya sangat yakin, Pak Whisnu gampang mengetahui kalau ada pihak yang mau coba-coba mengalihkan fakta hukum yang sesungguhnya dalam kasus ini,” tegas Max kepada wartawan.

Sekedar mengingatkan, sambung Max, “Karena awal kasus ini di masa Pak Irjen Agung, tentunya perlu dikilas balik sedikit ke belakang, kejanggalan-kejanggalan diduga komplotan mafia dalang di belakangnya, yang diduga sengaja menggiring laporan pengaduan Sunani menjadi kasus sengketa lahan, padahal faktanya kasus ini kriminal murni,”

“Saat Kades Gambus Laut Zaharuddin didatangi 3 pria di rumahnya dalam kondisi sakit. Saat itu Kades mengaku ditekan untuk mengakui lahan PT Jui Shin Indonesia dari tempat lain agar dipindahkan letaknya ke tempat lahan Sunani, seolah-olah tumpang tindih. Lalu Kades menyampaikan ke pihak PT Juishin tidak mungkin bisa. Karena itu akan ketahuan dari tanah sepandan perbatasan, sebab semua sudah jelas,  dan Kades takut bila menuruti permintaan ketiga orang itu, malah dirinya (Kades) yang dipenjarakan Sunani." jelas Max.

Memang, sebelumnya Kades Gambus Laut ketika diwawancarai para wartawan mengatakan, "Pihak PT Jui Shin Indonesia menyuruh saya membatalkan surat jual beli tanah Bu Sunani dengan Salim Amiko. Saya jelas menolak, karena jual beli tanah itu sah,  mana bisa saya sebagai Kades  membatalkan jual beli tanah secara sepihak. Lalu pihak PT Jui Shin juga menyruh saya untuk tidak mengakui letak lahan Sunani berdampingan dengan lokasi penambangan perusahaan yang mereka wakili, saya dipaksa dengan bujukan agar berbohong soal letak lahan Sunani sebenarnya, namun saya sampai saat ini bertahan dengan fakta yang ada,” beber Kades Gambus Laut Zaharuddin.

Lanjut Kades, “Saya tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan perpanjangan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)  perusahaan penambang pasir kuarsa di desa kami ini, yang mana  perusahaan tersebut yang setahu kami semua warga sini merupakan PT Jui Shin, kami gak pernah tahu itu perusahaan rupanya PT BUMI. Sebab saya bersama Camat Lima Puluh Pesisir  tidak menghadiri undangan pertemuan yang diminta Cabang Dinas wilayah III, Dinas ESDM Sumut di Siantar itu, karena saat saya sebagai  Kades dan Camat sedang melaksanakan tugas yang lain, tapi anehnya kok dokumen perpanjangan RKAB penambangannya bisa terbit?”

Masih kata Kades, “Saya juga diisukan oleh pihak perusahaan telah menyetujui bekas galian tambang perusahaan tersebut di Desa Gambus Laut dibuat kolam ikan sebagai ganti kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal semuanya itu sama sekali tidak benar, dan saya tantang dengan bukti, dan mereka tidak berani,” terang Zaharuddin.

Selain Kades Gambus Laut yang dibuat seperti pengakuannya itu, Salim Amiko selaku yang menjual lahannya kepada Sunani juga sudah menerangkan kepada sejumlah wartawan saat bertemu di Polda Sumut setelah membuat laporan di Bid Propam.

Salim Amiko mengatakan, “Saya dijumpai oleh pihak PT jS , mereka menekan dan membujuk agar saya tidak mengakui menjual lahan saya di Desa Gambus Laut dengan Sunani, dan tentu saya menolak. Lalu kata pihak PT JS , kalau saya menolak bekerja sama dengan mereka, saya akan dilaporkan ke pihak kepolisian." jelas Salim Amiko warga Desa Gambus Laut yang menjual tanahnya kepada Sunani, yang mana lahan tersebut lah yang menjadi objek pelaporan Sunani di Polda Sumut dengan alas hak yang sah dari pemerintah.

Salim Amiko lanjut mengaku sudah melaporkan oknum Kasubdit Kompol Holmes Saragih bersama beberapa bawahannya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas, Bid Propam Polda Sumut belum lama ini. 

Kemudian, Salim Amiko juga mengaku diintimidasi, ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat tanah yang dibeli Sunani darinya, dengan iming-iming laporan terhadap Salim Amiko oleh PT JS Indonesia bakal tidak dilanjutkan proses hukumnya,

“Jelas saya diperlakukan seenaknya oleh mereka, negara kita kan negara hukum, bukan negara koboi, makanya saya nekat membeberkan ini kepada teman-teman wartawan, ini saya baru selesai membuat laporan ke Bid Propam (Polda Sumut). Satu lagi mau saya sampaikan, dalam laporan  PT JS terhadap saya, itu begitu aneh dan bisa-bisanya diterima pula. Sebab, saya yang melakukan jual beli tanah dengan Sunani, malahan PT JS yang keberatan dan membuat laporan polisi,” jelas Salim dengan mimik wajah marah sekaligus heran.

Sebelumnya, terkait kasus ini, Inspektur Tambang Wilayah Sumut dari Kementerian ESDM RI melalui Koordinator Suroyo kepada wartawan, pihaknya sebagai saksi ahli ketika dipanggil Polda Sumut sudah menjelaskan, bahwa memang benar telah terjadi pertambangan di luar koordinat, di luar wilayah izin pada pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Lalu, pada sekitar Januari 2024, Sunani didampingi Pengacaranya, DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan PT JS Indonesia dan PT BUMI ke Polda Sumut atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan, di Desa Gambus Laut, Dusun V, milik Sunani, sesuai STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT,.

Atas informasi ini didapat di Mapolda Sumut, sejumlah wartawan melakukan investigasi langsung ke Desa Gambus Laut. Ditemukan wartawan bekas lokasi tambang pasir kuarsa dibiarkan tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang, meski lokasi awal penambangan pasir tersebut sudah lama, bertahun-tahun ditinggalkan.

Pasir kuarsa hasil tambang tersebut diantar menggunakan truk tronton ke PT JS Indonesia, di KIM 2. Ternyata bukan disitu saja bekas galian tambang pasir kuarsa yang dibiarkan terbengkalai, di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih –Batubara juga marak.

Tak berhenti sampai disitu, wartawaan kembali menelusuri ke lapangan, bahwa PT JS Indonesia juga diduga membeli tanah kaolin hasil tambang dari kawasan Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, diduga dari pertambangan ilegal.

Dan ternyata, hasil tambang pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut digunakan untuk memproduksi keramik.

Ditanya tanggapan kuasa hukum Sunani, DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengatakan, “PT JS Indonesia diduga sebagai penikmat utama dari penambangan pasir kuarsa yang diambil dari lahan klien kami. 

Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.

Lalu DR Darmawan Yusuf menegaskan,  "Kalau ada isu yang beredar bahwa seolah-olah mereka beretikad baik sudah mau ganti rugi, itu tidak benar adanya, sebab bila memang beretikad baik mau mengganti rugi, tidak mungkin bertele-tele. 

Dan kalau mereka (PT JS Indonesia dan PT BUMI) menyatakan bahwa surat tanah klien saya tidak ada, sehingga mereka tidak mau mengganti kerugian klien saya dengan cara damai. Makanya mereka tidak tahu, mana mungkin kalau klien kita tidak ada memberikan surat tanah kita ke mereka, namun mereka bisa ada. 

Sudahlah, jangan suka diduga menggiring opini seolah-olah ada etikad baik. Dan pihak mereka melaporkan Salim Amiko kan menggunakan bukti awal surat tanah Sunani, emang surat itu bisa datang dari langit kalau bukan klien kita sebagai pemilik yang punya hak yang memberikan.?

Lalu terkait tambang PT BUMI dan diduga penikmat utama PT JS Indonesia, klien kami selaku masyarakat sudah membuat laporan ke KPK, Kejagung, Bareskrim Polri, Kejati Sumut terkait diduga tambang di luar izin, diduga merusak lingkungan dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, kami akan terus memantau prosesnya." kata DR Darmawan Yusuf yang lulus dari Fakultas Hukum USU dengan Predikat Cumlaude.

Perjalanan kasus tersebut, Subdit I Unit 4 Kamneg, Direskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan dua unit ekscavator dari lahan Sunani, dan dibawa ke Mapolda Sumut sebagai barang bukti dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan.

Setelah itu, terbit surat jempUt paksa terhadap Chang Jui Fang selaku Direktur Utama PT JS Indonesia dan selaku Komisaris Utama pemilik saham mayoritas 98 %  di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), pasalnya Chang Jui Fang selalu mangkir terhadap panggilan –panggilan Polda Sumut sebelumnya, dan sampai saat ini tak kunjung terjadi jemput paksa.

Masih terkait PT JS Indonesia dan PT BUMI, sudah pula dilaporkan masyarakat bernama Adrian Sunjaya ke Kejati Sumut, Kejagung, Kapolri, Bareskrim Polri dan KPK, atas dugaan merugikan negara pada pertambangan yang diduga merusak lingkungan.

Kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan hingga Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, berulangkali dicoba lakukan konfirmasi, namun mengarahkan wartawan  ke Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Tetapi Kombes Hadi Wahyudi juga tak mau merespon konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Kepada Chang Jui Fang, selalu berusaha dikonfirmasi wartawan, ratusan kali ditelepon, namun selalu kemudian memblokir nomor wartawan. Dikirimi konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan salah satu pertanyaan, mengapa Pak Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut?, tetap tak mau membalas.

Rentetan kasus ini, sejumlah wartawan sudah melaporkan pria bernama Haposan Siregar yang mengaku dari PT JS Indonesia atas dugaan menghalang-halangi kerja wartawan bahkan dugaan intimidasi dan melecehkan profesi wartawan, laporan dibuat di Polda Sumut, ditangani Ditreskrimsus.

Terkini, para wartawan juga tengah mempersiapkan pelaporan terhadap oknum-oknum lainnya, baik mengaku legal, perwakilan, atau pun siapa saja yang bermaksud menghalangi kerja mereka. (IH)

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Plt. Dirjen Pas, Reynhard Silitonga

By On 9/27/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reynhard Silitonga bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dir Pamintel), Teguh Yuswardhie, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (DirWatKesHab), M. Hilal, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Kadivpas Kemenkumham Sumut, Rudy F Sianturi dan Kadiv Imigrasi, Yan Wely Wiguna melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, untuk melihat langsung keberhasilan program Dapur Sehat. Kamis (26/09).

Inisiatif ini yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bertujuan meningkatkan kualitas hidup para narapidana dengan menyediakan makanan bergizi. Selama kunjungan Reynhard memberikan apresiasi atas dedikasi Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Rutan dalam menjalankan program ini. Ia berharap Dapur Sehat dapat menjadi standar baru di seluruh Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Utara, untuk memastikan setiap warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak atas makanan yang layak.

“Dengan program Dapur Sehat yang kami gagas selama ini, saya pastikan setiap warga binaan pemasyarakatan mendapatkan makanan yang layak dan bergizi.” Ungkap Reynhard.

Selain itu, Reynhard juga terkesan dengan hasil pembinaan Bimbingan Kerja Rutan Kelas I Medan. Berbagai produk kreatif seperti kerajinan tangan, meubeler, tas dan sandal yang dihasilkan narapidana menunjukkan potensi besar mereka untuk kembali kemasyarakat sebagai individu yang produktif.

“Saya cukup terkesan. Berbagai produk unggulan mereka tidak hanya menunjukkan keterampilan yang mereka miliki, tetapi juga potensi mereka untuk berkontribusi pada perekonomian setelah bebas nantinya”. Ujar Reynhard.

Sambil memegang tas produk hasil karya warga binaan Rutan Medan DirjenPas menjelaskan “Ini hasil produksi dari warga binaan dimana produk warga binaan ini tidak hanya diproduksi untuk kepentingan didalam tapi sudah bisa dijual keluar. Berdasarkan keterangan dari Karutan yang sudah membeli dan sudah berjalan di hotel Grand Mercure”. Tambah Reynhard.

DirjenPas juga mengingatkan untuk selalu menerapkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju dalam bekerja “Selalu lakukan deteksi dini, berantas narkoba dan lakukan sinergi dengan aparat penegak hukum dan lingkungan sekitarnya”, tegas Dirjen Pemasyarakatan.(indra Hasibuan)


Wasit Catur PON XXI 2024  Babakbelur Dianiaya, " Diduga Pelaku Ngaku Petugas BNN Pusat Berpangkat Kombes

By On 9/26/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Wasit Catur Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024, MJS (38) warga Jalan Pasar VII, Medan Selayang, Kota Medan, nyaris tewas dianiaya/dikeroyok 7 (tujuh) orang tidak dikenal yang diduga mengaku petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Pasalnya, 3 dari 7 pelaku penganiaya itu berhasil diamankan masyarakat setempat dan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

Hal itu, disampaikan Mulus Sitorus (korban) kepada wartawan, Rabu (25/9/2024) malam.

Dijelaskannya bahwa sekitar pukul 15.20 Wib, berjumlah 7 orang mendatangi rumahnya di Jalan Tempuling, Gang Dahlia No.07, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang mengaku dari kantor lurah Amplas untuk membahas mengenai surat-surat. Kemudian ia (korban) merasa curiga atas kedatangan mereka (pelaku)  yang terkesan memaksakan dirinya untuk membuka pagar rumah. Korban pun semakin curiga dengan gerak-gerik OTK, sehingga meminta waktu untuk menuggu kurang lebih 5 menit dalam mencari kunci pagar. Setelah itu, korban keluar dari dalam rumah dan membuat alasan kunci tidak nampak.

"Karena saya mengatakan bahwa kunci pagar tidak nampak, 4 orang (pelaku) melompat ke rumah orang tua saya dan 3 orang menuggu di dalam mobil tepat didepan rumah. Dengan membabi buta mereka memukuli saya, menendang mengunakan lutut serta menindih badan saya lalu menyeret dan memiting leher saya serta menyuruh saya ikut kedalam mobil. Kemudian mereka merusak rantai dan gembok pagar rumah orangtua saya dengan mengunakan batu dan martil," ucap MJS (korban ) dengan menahan sakit dibagian dadanya.

"Mereka (para pelaku) memiting saya masuk kedalam mobilnya, tiba didalam mobil para pelaku terus memukuli saya. Karena saya tidak bisa melawan, saya berteriak minta tolong kepada warga. Mendengar teriakan saya, puluhan warga datang dan langsung menolong saya serta menahan 3 orang pelaku yang mengaku dari pihak BNN Pusat berpangkat Kombes. Ketika warga menanyakan surat tugasnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Dan disitu juga timbul kecurigaan warga bahwa pelaku mengaku-ngaku orang BNN sehingga menyerahkan ketiga pelaku dan satu unit mobil merk Wuling berwarna Hitam dengan nomor polisi BK 1079 RAB ke Polsek Medan Tembung," sambungnya.

Lanjut dijelaskan si Korban bahwa dirinya mengaku sangat kecewa atas pelayanan pihak Polsek Medan Tembung yang diduga menolak laporannya dan terkesan memaksakan dirinya untuk berdamai dengan para pelaku.

"Laporan saya ditolak pihak Polsek Medan Tembung dan terkesan memaksakan saya agar berdamai sama para pelaku dengan mengatakan karena menyangkut masalah keluarga," bebernya.

"Saya ini korban pengeroyokan/penganiayaan oleh OTK dengan berencana untuk menghilangkan nyawa saya, ini tidak hubungannya dengan masalah keluarga mereka (pelaku) tidak saya kenal. Kok bisa-bisanya pihak Polsek Medan Tembung mengatakan ini masalah keluarga, ada apa ini dengan Polsek Medan Tembung," imbuhnya.

Atas kejadian penganiayaan serta penculikan itu, Mulus Janha Sitorus (MJS) membuat laporan resmi dengan laporan polisi nomor : LP/B/2693/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 25, September 2024.

Ia juga berharap pihak Polrestabes Medan dengan serius menanggapi laporannya dan menangkap para pelaku lainnya yang sudah mencoba melakukan pembunuhan berencana terhadap dirinya.

"Saya berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera APH menindak lanjuti laporan dengan serius dan segera menangkap para pelaku lainnya guna saya mendapatkan keadilan hukum yang sepantasnya. Saat ini saya masih Traoma dan terancam kehidupannya atas kejadian peristiwa tersebut," harapnya mengakhiri. (I H )

PGK PMKRI Medan " Jalankan Reforma Agraria, Selamat Hari Tani Nasional

By On 9/25/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Hari Tani Nasional merupakan hari yang menjadi sejarah untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Setiap tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.

Selasa, 24 September 2024 menjadi momentum ke- 64 perjuangan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Mengutip dari situs KEMENDIKBUD 24 September merupakan disahkannya UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Dalam perjalannya, UUPA 1960 dijadikan dasar hukum penataan kekayaan Agraria Nasional. Selain itu, UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) menegaskan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".  Perintah UUPA tentang Hak masyarakat adat yang melahirkan hak-hak ulayat, saat ini kurang ditindaklanjuti oleh pemerintah. 

Namun, melihat realita yang terjadi di indonesia bahwa reforma agraria belum berpihak kepada kaum kaum marginal. Masih banyak saat ini kejahatan kejahatan yang dilakukan pemerintah terhadap agenda reforma agraria.

Andreas Sitanggang selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia  PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura Periode 2023-2025 mengkritik sikap abai yang di lakukan pemerintah terhadap reforma agraria.

“ Melihat realita yang ada di indonesia terkhususnya sumatera Utara reforma agraria belum terjalankan kepada masyarakat  sekitar. Dimana, pemerintah mencoba untuk menggusur masyarakat adat demi kepentingan mafia mafia tanah dan koruptor koruptor di sektor agraria yang ingin menguasai tempat tersebut.” Ucap Andreas Sitanggang.

Reforma agraria yang seharusnya sebagai sarana memfasilitasi akses aset tanah dan sumber- sumber agraria kepada  rakyat miskin (petani yang tidak mempunyai tanah, buruh tani, petani berlahan sempit, petani penggarap, nelayan tradisional dan masyarakat hukum adat, harus menjadi subyek utama pembangunan, melalui pemanfaatan tanah terlantar, mengevaluasi kembali perizinan bidang agraria.

“ Reforma agraria adalah lagu lama yang dimerdukan kembali bersamaan dengan maraknya isu tentang pembaharuan agraria, akibat kerusakan- kerusakan lingkungan dan penyempitan luas tanah akibat kegiatan pembangunan yang terus berlangsung baik secara kuantitas maupun kualitas tanpa mengindahkan keseimbangan alam. Padahal Teori apapun yang akan digunakan mematikan masyarakat hukum adat adalah suatu keniscayaan apabila pemerintah terus menghianati reforma agraria yang ada” Tambah Andreas Sitanggang

PGK PMKRI Cabang Medan tersebut mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk untuk melakukan pengesahan terkait dengan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA.  

“SELAMATKAN KONSTITUSI, TEGAKKAN DEMOKRASI, JALANKAN REFORMA AGRARIA SEJATI” (indra Hasibuan)

Ketua KPU Sumut Berharap Massa Kampanye Kedua Paslon Dapat Tingkatkan Partisipasi Pemilih

By On 9/24/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Provsu) melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 yang laksanakan di Lapangan Benteng Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/9/2024).

Dalam amanatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), Agus Arifin mengatakan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 telah berjalan dengan baik.

"Kami mengucapkan selamat kepada dua bakal pasangan calon yang akan melaksanakan pemilihan nantinya pada tanggal 27 November 2024. Massa kampanye akan dimulai besok tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024," ujar Agus Arifin.

Untuk mengetahui hal itu, sambung Agus Arifin, pasangan calon yang tentunya nantinya akan menjadi pemimpin Sumatera Utara ke depannya dalam proses kompensasinya dalam proses menuju pemilihan 27 November 2024 dalam masa kampanye ini melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada dan semuanya telah diatur dalam peraturan KPU baik menyangkut metode kampanyenya, materi kampanyenya dan termasuk juga jadwal kampanyenya. 

"Tentu dengan masa kampanye ini kita berharap kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tersebut akan menyampaikan visinya misinya dan programnya terkait dengan kepemimpinan yang akan dijalankan dengan harapan, bahwa kampanye ini akan meningkatkan kesadaran politik bagian dari pendidikan politik akan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara," sebutnya.

Selain itu, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah pemilih hampir 10,7 juta pemilih yang sudah ditetapkan yang nantinya pada tanggal 27 November 2024 akan menentukan pilihannya. Sesuai dengan tagline KPU Sumut "Rakyat Memilih Rakyat Menentukan". mudah-mudahan dengan kampanye yang sehat yang damai dan kondisi ini akan meningkatkan kesalahan politik pemilih sehingga menjadi pemilih yang cerdas yang cermat, pemilih objektif sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Harapan terbesar kita semua bahwa prosesnya-prosesnya dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak sehingga Sumatera Utara ke depan semakin maju semakin sejahtera dan semakin baik," harap Agus Arifin.( IH)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *