Pabrik Pupuk di Langkat Tidak Ilegal, Mempunyai SIUP dan Perizinannya Lengkap
On 11/19/2023
Langkat //DeteksiNusantara.Com. Terkait pemberitaan yang mencuat di masyarakat tentang beroperasinya salah satu pabrik pupuk di Kabupaten Langkat milik berinisial JMR yang katanya Ilegal dan dibekingi oleh oknum TNI berinisial B dibantah oleh warga sekitarnya.
Kali ini, Sekjen Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKF - MNI) Kabupaten Langkat Aldiansyah angkat bicara.
Kata dia, pemilik perusahaan pabrik pupuk itu mempunyai izin usahanya dan lengkap datanya.
"Sangat disayangkan oknum wartawan yang memberitakan itu tidak melakukan cek dan ricek dan tidak mengkonfirmasi kepada pengelola pabrik pupuk yang ada di Kabupaten Langkat. Sehingga dengan tidak ada datanya yang lengkap langsung dipublikasikan dengan opini dia sendiri. Tentunya media oknum wartawan itu harus diberikan hak jawab atau somasi, " ucap Sekjen Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKF - MNI) Kabupaten Langkat Aldiansyah melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/11/2023).
Aldiansyah mengatakan jika pabrik pupuk yang diduga ilegal tersebut sebenarnya legal, karena memiliki izin dan SIUP dan perizinannya.
Dia mengaku, bahwa pabrik milik JMR adalah pabrik legal secara hukum maupun undang undang yang berlaku.
"Hal ini sesuai pengertian secara pandangan hukum bahwa yang dikatakan pabrik illegal adalah sebuah pabrik yang didirikan atau dibangun ataupun juga yang beroperasi menjalankan kegiatan usahanya, tanpa memiliki izin dari pihak pemerintah terkait serta memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Dan terbukti dari hasil ini ternyata pihak pabrik pupuk milik pengusaha berinisial JMR ini sejak awal didirikan, telah memiliki keabsahan secara hukum, sesuai dengan izin milik perusahaan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Republik Indonesia yang terkait” ucap Sekjen MKF MNI Kabupaten Langkat Aldiansyah.
“Bukti SIUP ini membuktikan bahwa tuduhan mereka tidak benar karena dalam mengangkat berita si pemberita terbukti tidak mengacu kepada UUD No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya pengangkatan suatu berita haruslah memiliki data yang akurat, berdasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan Undang - undang yang berlaku. Sehingga berita tersebut sudah mengarah kepada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan melakukan diskriminasi terhadap seseorang dengan memanfaatkan delik bahasa dugaan, namun menginfokan inisial seseorang serta menyatakan kejelasan spesifikasi wilayah, letak usaha untuk mempermudah orang lain, sebagai pembaca berita memprediksi obyek yang dimaksudkan dalam pemberitaan, " tandas Aldiansyah.
Seperti diketahui, pemberitaan ini mencuat dari seorang oknum mengaku wartawan bernama E Putra yang memberitakan usaha pabrik pupuk yang berada di Langkat pemilik berinisial JMR dan dan dapat pengawasan dari oknum TNI berinisial B. Dengan begitu, atas pemberitaan tidak mempunyai data dan bukti lengkap sangat mengganggu aktivitas kegiatan pabrik pupuk yang ada di Kabupaten Langkat. Rencananya juga pengelola pabrik itu akan melayangkan surat somasi kepada oknum tersebut.(indra Hasibuan)