Binjai

HEADLINE NEWS

Babak Baru Laporan Sunani Atas PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI,  Direktur Cs Sudah Tersangka di Polda Sumut

By On 12/05/2024


MEDAN- DeteksiNusantara. Com. Pasca ditetapkan sebagai tersangka seorang dengan jabatan Direktur dan beberapa orang lainnya dalam  proses hukum sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan Sunani terhadap  PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI milik Chang Jui Fang, sesuai STTLP Nomor LP/B/8#/I/2024/Polda Sumut, dugaan busuknya aroma komplotan mafia hukum semakin tercium.


Kondisi itu disampaikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald yang sampai saat ini tetap konsisten mengawal perjalanan kasusnya.


Kepada sejumlah wartawan Max mengatakan, "Ada apa Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman SIK tiba-tiba melakukan gelar perkara khusus dengan memanggil korban/pelapor Sunani untuk hadir hari ini tanggal 4 Desember 2024, sedangkan surat undangan dikirim hari Senin 3 Desember 2024, jelas tampak begitu tergesa-gesa, kasus teroris sekalipun saya rasa tidak semendesak itu, tempo satu hari harus hadir," beber Max, Rabu  (4/12/2024).


Sambungnya, "Diduga sejumlah oknum yang menangani laporan Sunani menerima upeti dari pihak tertentu, modusnya diduga dari gelar perkara khusus ini, mau ditutup dengan alasan kasus perdata atau diduga kalau tidak cukup kuat untuk menutup kasus, mau menggiringnya menjadi seolah kasus sengketa tambang, sengketa tanah, selain itu diduga lagi untuk menyelamatkan seorang Direktur yang sudah berstatus tersangka yang bisa terus berkembang status yang sama terhadap orang-orang di atasnya, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan milik Sunani," jelas  Max menambahkan, bau busuk mafia hukum semakin tercium.


Di tempat terpisah, Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MH MPd CTLA Mediator selaku kuasa hukum Sunani ditanyai wartawan soal adanya dugaan kasus yang dilaporkan kliennya kalau tidak berhasil ditutup mereka, hendak dialihkan menjadi kasus sengketa tambang, tanah atau lainnya, Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf Associates (DYA) itu menegaskan, 


"UU Minerba tidak mengatur pencurian pasir kuarsa atau pengrusakan tanah. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 363 KUHP (pencurian) dan 406 KUHP (pengrusakan). Oleh karena itu, penerapan KUHP menurut saya sudah tepat." jelas Darmawan.


Lebih lanjut, "Perbuatan mengambil pasir kuarsa tanpa izin dan merusak tanah adalah tindak pidana umum murni yang diatur dalam KUHP yang tidak tergolong dalam pidana khusus, sengketa tambang atau administratif."


"Sengketa tambang terkait dengan batas wilayah atau izin operasional WIUP, sedangkan kasus ini menyangkut tindak pidana umum yang merugikan klien kami sebagai pelapor,"


"Fakta hukumnya, klaim adanya WIUP atau izin operasional tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Ini yang dirugikan bukan hanya negara dari segi pajak tapi ada korban sunani disini yang tanahnya sudah jadi danau buatan dan pasir kuarsa yang bernilai telah diambil dan dikomersilkan menjadi produk. tetap itu adalah tindakan melawan hukum." tegasnya.


Kemudian Dr Darmawan Yusuf yang juga lulusan Cumlaude dari Doktor Fakultas Hukum USU ini mengatakan,  Polda Sumut tidak perlu susah-susah untuk menindak terkait misal ada dugaan pidana tambang, mereka kan bisa berdiri sendiri melalui Ditreskrimsus, bisa membuat laporan Model A, tanpa ada masyarakat melaporkan, Polisi bisa menindaknya dengan Laporan Pendahuluan Model A yang dibuat oleh Polisi sendiri, lalu bisa dikembangkan dari lidik, sidik lalu penetapan tersangka.


Terkait seluruh informasi yang didapat wartawan di atas, kepada Kabag Wassidik AKBP Wahyudi Rahman dicoba konfirmasi, bahkan dicoba didatangi sampai ke depan ruangan kerjanya, tetapi tidak berhasil bertemu, mantan Kapolres Tanah Karo itu mengaku sedang kuliah zoom melalui telepon WhatsApp kepada wartawan .


Lalu kepada Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Sumaryono juga dilakukan konfirmasi, kepada Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Andry Setyawan, lanjut kepada Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana hingga pucuk pimpinan Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, semuanya tidak mau membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan, begitu juga ketika ditelepon ke nomor WhatsApp mereka, tidak mau mengangkat, dan terakhir hendak dijumpai pula di kantornya, tidak berhasil.


Sebelumnya diberitakan, bahwa lahan milik Sunani berdampingan tepat dengan lokasi tambang pasir kuarsa PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia) di Desa Gambus Laut, Dusun V, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Di lokasi tersebut lah letak pasir kuarsa milik Sunani yang diduga dicuri dan lahannya dirusak, kemudian Sunani didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Polda Sumut. 


Sekitar Agustus 2024, 2 unit ekscavator berhasil diamankan Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dari lahan milik Sunani, Chang Jui Fang juga disebut -sebut selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut.


Kementerian ESDM  Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Koordinator Suroyo sebelumnya juga sudah menjelaskan, bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut memang sudah di luar koordinat, sehingga operasionalnya tidak sesuai dokumen RKAB. Begitu juga bersama Pemprov Sumut Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM yang juga turut turun ke lokasi.


Selain ke Polda Sumut, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI juga dilaporkan ke Kejati Sumut, KPK, Kejagung dan Mabes Polri atas dugaan merugikan negara.


"Pasir kuarsa yang ditambang dari luar kordinat lalu dijadikan keramik untuk dikomersilkan, tentu pajaknya atau keuntungannya tidak masuk ke negara,  sementara lingkungan sudah rusak, itu jelas menjadi kerugian negara. Lebih lagi, bekas lokasi galian tambang tidak dilakukan reklamasi dan pascatambang, itu jelas bisa dijadikan bukti kejahatan," tegas Max beberapa waktu lalu.(IH) 

Jelang Natal, Judi Tembak Ikan dan Togel Marak di Asahan, " Diduga Polres Asahan Tutup Mata.

By On 12/04/2024


Asahan // DeteksiNusantara. Com. Jelang perayaan Natal 25 Desember 2024 aktivitas judi tembak ikan di Kabupaten Asahan diduga benas beroperasi, hal itu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Asahan, pasalnya, aksi kriminalitas maupun pelanggaran hukum lainnya diduga akan meningkat Rabu 4/12/2024

Permainan judi tembak ikan tersebut dapat di temukan di Komplek Graha Terminal Kisaran, tepatnya samping Adira Finance Cabang Kisaran Jalan Diponegoro, Keluraham Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, disinyalir masih terus beroperasi walaupun sudah beberapa kali di razia oleh petugas gabungan tetap saja hasilnya nihil.

"Aneh saja bg, masak sudah bulan balik di razia tapi hasilnya nihil. Petugas tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, kuat dugaan razia tersebut hanyalah razia ecek-ecek dan hanya mengambil foto dokumentasi untuk meyakinkan para pimpinan di jajaran kepolisian yang ada di Polda Sumut," sebut salah seorang warga bernama Bayu., kemarin lalu.

Pria yang kesehariannya sebagai penarik beca itu lanjut membeberkan lokasi judi tembak ikan di Asahan, tidak hanya di Komplek Graha Terminal Kisaran lokasi judi tembak ikan pun masih eksis beroperasi di Jalan Imam Bonjol No.155, Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, dan di Jalan Diponegoro No.220, Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Selain itu perjudian jenis Toto Gelap (Togel) pun bebas beroperasi di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, SumateraUtara, yang diduga milik oknum Anggota DPRD berinisial RN dan Korlapnya seorang oknum warga sipil bermarga Sinaga.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemilik atau penyuplai judi tembak ikan yang tersebar di Asahan merupakan warga WNI turunan tionghoa berinisial AK.

"Padahal beberapa Elemen masyarakat telah berulang kali melakukan aksi protes (demo) agar segera menutup segala aktivitas perjudian yang ada di Asahan, baik itu judi tembak ikan maupun judi togel," ungkap pria separuh baya tersebut seraya berharap kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera menutup dan menangkap bandar maupun pemilik judi di Asahan.

Ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (04/12/2024) kepada Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M.,M.H lewat pesan WhatsApp ke nomor 08127666XXXX tidak menjawab begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H, kompak tidak menjawab konfirmasi yang di lapangan wartawan ke nomor WhatsApp nya 08222679XXXX. [IRI /Tim]

Update Kasus Jurnalis RN, Diduga  Komplotan Mafia Narkoba Mulai Tebar Intimidasi

By On 12/04/2024


MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Gencarnya sejumlah media menyoroti kasus jurnalis RN yang dijebak bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng dengan ekstasi, lalu ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut,  dijebloskan ke penjara, namun si bandar Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng masih bebas berkeliaran hingga detik ini, belakangan wartawan mulai merasakan adanya ancaman intimidasi.

Diduga perbuatan tersebut dilakukan pihak -pihak yang merasa terganggu atas fakta disajikan sejumlah wartawan dalam pemberitaan - pemberitaan mereka.

"Banyak orang-orang asing sering datang nanyain keluarga Abang, pakai helm tertutup, masker, jaket, cuma matanya aja yang nampak, berganti -ganti orangnya, gak biasanya seperti itu di lingkungan kita ini, nanya alamat pertamanya, ada yang pakaian ojek online, ngaku ngantar paket tapi tak ada barang yang dibawanya," kata beberapa warga tetangga wartawan, Selasa (3/12/2024).

Sambung yang lainnya, "Sekira tiga atau hari lalu, ada juga orang asing yang diam - diam fotoin rumah Abang, dia naik sepeda motor, juga pakai masker, helm tertutup, habis memfoto langsung pergi, besoknya naik mobil," terang mereka.

Atas kondisi tersebut, Ketua Umum Prabu Centre-08, Abednego Panjaitan meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyahuti dengan mengantisipasi atas informasi yang diberikan.

"Jangan lagi terulang penindasan -penindasan terhadap wartawan,  apalagi dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Malu juga memilukan kita sebagai warga Sumatera Utara atas kejadian -kejadian beruntun yang menimpa wartawan demi informasi kepada publik harus berimbas ke keluarganya, terjadi baru-baru ini, ada yang rumahnya dibakar, kendaraannya dibakar, dimolotov, sampai ada yang sekeluarga harus meregang nyawa,  kita meminta Kapolda Sumut mampu menjamin keamanan dan kenyamanan di masyarakat," ungkap Ketua Relawan Prabowo -Gibran yang membawahi 22 organ relawan pada Pilpres kemarin.

Tambahnya yang juga sebagai pemilik media dan pengurus inti pada organisasi jurnalis tingkat nasional, "Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka kita pastikan kawal dan jaga kepercayaan masyarakat, kita siap menjadi corong agar kondisi yang terjadi di wilayah sampai ke telinga Bapak Presiden," kata Panjaitan, sembari menyemangati insan Pers agar terus bekerja demi mengungkap kebenaran yang sejati.

Di tempat terpisah, Tomy Nainggolan, keluarga jurnalis RN menimpali, "Dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut supaya diperiksa para petugas yang terlibat menangani kasus RN, mengapa tidak dilakukan pengembangan kasus tersebut dan tidak diterbitkan DPO terhadap Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, kita cuma menuntut proses hukum yang adil," jelasnya.

Dikutip dari detik.com, keterangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu belum lama ini berjudul 'kekerasan kepada wartawan bila dibiarkan akan berulang', mengatakan, "Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang," kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Dia menekankan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Dia pun menyebut ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.

"Kedua, teman-teman wartawan dalam mencari berita dan lain-lain, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika," jelas Ninik.

"Ini kerja bersama. Karena apa? Wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan, publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. Apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," pungkasnya.



Sebelumnya

Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola Sunggal Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, sekitar Maret 2024 lalu.

Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang - Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.

Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.

Lebih parah, jumlah tuntutan hukuman terhadap jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika dituntut JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  dipimpin Idianto SH MH sama dengan jumlah tuntutan kasus kepemilikan 1000 gram sabu-sabu, dimana terdakwanya bernama Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong, warga Kota Binjai – Sumut. (IH/Bersambung)

Kasus Jurnalis RN, Dit Narkoba Polda Sumut Dinilai Pertontonkan Proses Hukum Tajam ke Bawah (7)

By On 12/02/2024


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Belum juga ditangkapnya Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, yang menjebak Jurnalis RN dengan ekstasi pada sekitar Maret 2024 lalu, hingga dua tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap RN, menjadi sorotan tajam masyarakat akan proses hukum yang dilakukan direktorat dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.


Keluarga Jurnalis RN pun terus  berusaha agar bisa diperlakukan adil, aturan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, bukan berdasarkan kepentingan pemesan yang banyak uang. Apalagi RN seorang jurnalis dan kasus ini berawal dari pemberitaan.


"Kita berharap jurnalis rekan-rekan RN tidak tinggal diam. Sebab bukan tidak mungkin cara-cara seperti dialami RN sedang mencari korban selanjutnya, kita hanya minta para aparat yang menangani kasus RN berlaku adil dalam melakukan proses hukum," kata Tomy Nainggolan SH. Senin (2/12/2025), kepada sejumlah wartawan di Medan.


Sambungnya, "Sampai saat ini sudah sekitar 9 bulan berlalu sejak RN ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Sumut, sudah kita informasikan bahwa RN mendapatkan narkotika dari Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng, merupakan bandar narkoba di kawasan Pajak Kampung Lalang Medan Sunggal, tepatnya di Jalan Kelambir Lima, bahkan sampai ke Pak Dir Kombes Yemi sudah disampaikan.  Ironinya, bukannya mengapresiasi,  malah terkesan mendiamkan," 


"Jadi, yang dibilang penegakan hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, bisa dianalogikan dalam proses hukum kasus RN ini, yang masih  dipertontonkan oknum -oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut  dipimpin Pak Yemi," ungkapnya.


Apresiasi Asta Cita Prabowo - Gibran


Di tempat terpisah, Abednego Panjaitan disela-sela acara Konsolidasi Akbar DPW Pelita Prabu sangat mengapresiasi 8 misi atau Asta Cita  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam memimpin Indonesia.


Panjaitan di hadapan sejumlah wartawan terdengar sangat antusias menyoroti pemberantasan tuntas peredaran gelap narkoba, dimana persoalan tersebut ada di salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.


"Mari kita dukung pemerintah terutama dalam pemberantasan narkoba. Ini sangat luar biasa, dari zaman ke zaman baru ini pertama kali seorang Presiden memasukkan dalam visi misinya tentang pemberantasan narkoba, karena negeri ini ingin dihancurkan dengan narkoba tersebut."


" Sudah banyak pemuda yang tidak mengenal lagi orangtuanya bahkan saudara kandungnya karena otaknya sudah dirusak narkoba. Jadi ini ancaman besar, ada upaya asing untuk menghancurkan generasi bangsa ini, jadi saya titipkan melalui relawan Pelita Prabu, pendukung Prabowo - Gibran, kita kawal ini pemberantasan narkoba ini," tegasnya.


Pengamat Hukum


Dimintai tanggapan Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH, diambil sebagai contoh kasus seperti yang dialami Jurnalis RN, proses hukum yang dilakukan oknum -oknum petugas Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.


"Jika sudah diketahui seharusnya dilakukan proses hukum. Mungkin saja petugas sedang memantau jaringannya biar di proses bersamaan.  Namun setelah itu jika tidak melakukan proses hukum, maka patut diduga petugas tersebut tidak menjalankan tugasnya, sumpah jabatannya sebagai penegak hukum sesuai Undang-Undang."


Sambungnya, "Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut untuk mengetahui penyebabnya, untuk itu Bid Propam agar memprosesnya," jelas Dr Redyanto, pria bersahaja akrab disapa Redy kepada sejumlah wartawan.


Kembali dicoba konfirmasi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, mengapa kasus RN tidak dikembangkan untuk menangkap bandarnya?


Meski sudah ditelepon berkali -kali dan dikirimkan pesan konfirmasi, tetapi Kombes Pol Yemi Mandagi masih belum mau menjawab.


Kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto juga sudah dicoba berikan informasi dan dikonfirmasi. 


Sebelumnya


Jurnalis RN diberikan ekstasi seberat 3,2 gram di Jalan Kelambir Lima Gang Mushola Sunggal Kota Medan oleh bandar narkoba bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng.


Beberapa menit kemudian, di simpang lampu merah Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto, RN digeledah petugas Ditnarkoba Polda Sumut dan diboyong.


Namun sampai saat ini Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak ditangkap, dan masih bebas berkeliaran sebagai bos besar narkoba.


Lebih parah, jumlah tuntutan hukuman terhadap jurnalis RN dengan barang bukti 3,2 gram narkotika diberikan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  dipimpin Idianto SH MH sama deongan tuntutan kasus kepemilikan 1000 gram  sabu-sabu, terdakwanya bernama Halim alias Jen Lin dan Edy alias Athiong, warga Kota Binjai - Sumut. (IH/Bersambung)

Berbagi Sembako di Jumat Barokah Penuh Berkah, Chairum : Semoga Bermanfaat

By On 11/29/2024


MEDAN |DeteksiNusantara.ComK etua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH melaksanakan kegiatan rutin Jumat Berkah Barokah dengan membagikan sembako beras kepada pengurus dan anggota.

Kegiatan Jumat Berkah Barokah bertempat di Sekretariat Pewarta.co Jln Bromo Lr. Karya No 34 A Medan, Ketua Petua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, Jumat (29/11/2024).

"Semoga kegiatan Jumat Berkah Barokah yang rutin dilakukan ini tetap menjalin dan memupuk kebersamaan antara sesama pengurus, anggota dan para mitra," ucap Chairum sembari berharap sembako yang diterima bisa dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Ayub Kusuma mewakili anggota pewarta Polrestabes Medan megucapkan terimakasih dan mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH segera pulih dan beraktivitas seperti sediakala.

"Terimakasih atas sembako yang dinerikan dan doa terbaik untuk kesembuhan Ketua Pewarta untuk segera beraktivitas seperti sedia kala, amin.(IH) 

Ibu Prabu Akan Segera Demo Polda Sumut, Bila Diduga DJ Syahrin Bandar Sabu Tak Kunjung Ditangkap (6)

By On 11/28/2024


MEDAN - DeteksiNusantara. Com. Terkesan bungkamnya Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi terkait kasus jurnalis RN yang ditangkap karena dijebak dengan 3,2 gram ekstasi, namun si pemberi ekstasi tersebut bernama Syahrin Siregar alias DJ Syahrin alias Sareng tidak dilakukan penangkapan, membuat DPW Sumut, Ibu Prabu Indonesia berencana segera akan melakukan aksi demo ke Polda Sumut. Kamis (28/11/2024).

"Bila tetap Dit Narkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi  tidak berani menangkap si Syahrin itu, kita pasti akan lakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, kita juga mengundang rekan-rekan media untuk peliputan," kata Tomy Nainggolan Ketua DPW Sumut Ibu Prabu Indonesia.

Sambungnya, "Kita juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk bergabung menyampaikan aspirasi bersama terkait kondisi ini. Ada apa, yang dijebak ditangkap, sedangkan yang menjebak sepertinya diduga malah dilindungi. Kita minta keadilan, jangan jurnalis yang vokal diduga dibungkam dengan jebakan kotor, sesuai aturan hukum juga mengatakan penerima dan pembeli dalam kasus narkoba harus diganjar hukuman," tegasnya.

Skenario Syahrin Siregar alias DJ Syahrin Cs Ini Berawal Dari Pemberitaan

RN yang kerap mengangkat berita bernuansa kritik, lantas tiba-tiba ditawari oleh komplotan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin, bila ingin ke hiburan malam ada ekstasi gratis yang disiapkan Syahrin Cs, dan tinggal ambil saja di lokasi Syahrin kerap berjualan narkotika di Gang Mushola/Sekitarnya, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, Kota Medan.

Di Maret 2024, karena menghadapi pergumulan hidup yang sangat kuat, persoalan keluarga maupun pribadinya, RN diajak beberapa rekannya masuk ke salah satu hiburan malam di Medan sembari masing-masing  mereka sepakat membawa berbagai barang bawaan, dimana RN bertugas mengambil ekstasi yang dijanjikan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin.

Hingga kemudian RN dan Syahrin bertemu di Gang Mushola, Jalan Kelambir Lima, Medan Sunggal, dekat pajak atau pasar tradisional Kampung Lalang Medan.

Setelah diberikan Syahrin ekstasi seberat 3,2 gram, diduga sengaja diberikan seberat itu agar nantinya RN disebut sebagai pengedar dan hukumannya dapat disetir tinggi, RN sembari membawa ekstasi "Made In" DJ Syahrin berkendara.

Hanya berselang beberapa menit kemudian, tepat di simpang lampu merah Pasar Kampung Lalang -Jalan Gatot Subroto Medan, RN dipepet beberapa orang, yang total seluruhnya diperkirakan sebanyak 2 tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat digeledah, RN pun diketahui sangat kooperatif, berjalan mulus petugas bawahan Kombes Pol Yemi Mandagi mendapatkan yang mereka cari, dan RN diboyong ke Mapolda Sumut gedung Ditresnarkoba, dan sampai saat ini kasusnya tidak pernah dikembangkan untuk mendapatkan narkotika yang jumlahnya jauh lebih besar dari Syahrin Siregar alias DJ Syahrin Cs sebagai bandar.

Malahan, diduga jurnalis RN dibenam komplotan Syahrin Siregar alias DJ Syahrin dengan memberikan gepokan-gepokan, sehingga dituntut tinggi oleh Kejati Sumut dipimpin Idianto SH MH, selama 9 tahun subsider 3 bulan kurungan, yang sama dengan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan terdakwa bernama Edy alias Athiong, Jen Ling alias Halim, warga Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut.

"Perjalanan hukum yang dialami jurnalis RN yang juga pemilik media ini tak lebih dari bentuk arogansi sindikat terpelihara yang keinginannya malah direstui oknum -oknum pejabat penegak hukum yang semakin hari  kehilangan hati nurani," kata Tomy Nainggolan keluarga RN sebelumnya.

"Di pemerintahan baru Bapak Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, oknum -oknum pejabat penegak hukum seperti ini dinilai layak  dibersihkan," pintanya.

Kembali dikonfirmasi kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, namun tetap belum mau menjawab meski berulang kali ditelepon dan dikirimkan pesan konfirmasi. (IH/Bersambung)

Pasar Akik di Jalan AR Hakim Resmi Beroperasi

By On 11/26/2024


Medan // DeteksiNusantara. Com. Pasar Akik di Jalan AR Hakim, Medan, yang baru saja selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Medan, kini resmi beroperasi mulai Selasa (26/11). Peresmian pasar tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

"Ada 335 lapak yang diisi oleh 305 pedagang di pasar ini. Revitalisasi dilakukan agar pedagang memiliki tempat resmi dan layak untuk menjalankan aktivitasnya,” ujar Bobby dalam sambutannya.

Menurut Bobby, keberadaan pasar memiliki peran penting dalam pertumbuhan peradaban dan menjadi salah satu indikator kemajuan sebuah kota.

“Pasar yang tertata dan taat regulasi akan mendorong aktivitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tambahnya.

Bobby juga mengungkapkan bahwa proses legalisasi Pasar Akik memakan waktu cukup panjang, dimulai sejak tahun 2022 hingga akhirnya berhasil diselesaikan pada tahun 2024.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat menjaga dan merawat fasilitas pasar ini. Pasar Akik akan menjadi model bagi revitalisasi pasar-pasar lain di Medan,” tegas Bobby.

Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, menjelaskan bahwa revitalisasi ini memberikan dampak positif bagi pedagang yang sebelumnya tidak memiliki tempat berdagang yang layak.

“Fasilitas pasar ini kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya yang rusak, bocor, dan tidak terawat. Pasar ini kini memiliki desain unik dengan bahan terbaik, dilengkapi fasilitas seperti kamar mandi dan air bersih,” jelasnya.

Ke depan, Imam menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kajian untuk merevitalisasi pasar-pasar lain di Medan, dengan menggandeng berbagai pihak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli, serta meningkatkan kualitas pasar tradisional di Kota Medan.

Sementara itu, usai peresmian, walikota Medan beserta jajaran pejabat PUD Pasar Kota Medan meninjau aktivitas pedagang dan pembeli di pasar tersebut. (Indra hasibuan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *