Kejati Sumut Ciderai Rasa Keadilan: Perkara 1 Kg Sabu dengan 3,2 Gram Ekstasi Dituntut Sama, 9 Tahun Penjara (1)
On 11/17/2024
MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang saat ini dipimpin Idianto SH MH, dinilai menciderai rasa keadilan di masyarakat.
Betapa tidak, baru -baru ini dalam perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti seberat 1 Kilogram sabu-sabu, dituntut JPU Kejati Sumut dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, terdakwanya bernama Edy alias Irwan alias Athiong, warga Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Kota Binjai dan Edy alias Irwan alias Athiong.
Sementara itu, dalam perkara berbeda meski sama-sama kasus narkotika, terdakwa bernama Rio Nainggolan, dengan berat barang bukti hanya 3,2 gram ekstasi, JPU Kejati Sumut menuntut hukuman yang nyaris sama dengan hukuman berat barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, Rio dituntut hukuman 9 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.
Atas kondisi yang dialami saudara kandungnya tersebut, Tommy Nainggolan angkat bicara, Tommy menilai JPU Kejati Sumut yang terlibat melakukan penuntutan terhadap Rio hingga atasannya tidak lagi menimbang rasa keadilan terhadap masyarakat lemah.
"Bagaimana dasar yang dijadikan Kajati Sumut Idianto dan bawahannya dalam hal penuntutan perkara Abang saya ini, apa karena kami orang lemah dibuat seperti ini. Coba bandingkan, kasus kepemilikan 1 kilo narkotika sabu-sabu dituntut hukuman yang sama dengan kepemilikan 3,2 gram narkotika ekstasi, 9 tahun penjara, meski subsider berbeda sedikit, dimana keadilan rasa terhadap kami disitu," ucapnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/11/2024).
Sambungnya, "Padahal kami sudah berkirim surat kepada Kajatisu Idianto, Cq bawahannya melalui PTSP dan sudah diterima, kami jelaskan kronologi kasus yang menimpa Rio Nainggolan, abang saya, bahwa dia merupakan korban jebakan para bandit narkoba. Buktinya orang yang memberikan kepada Rio ekstasi itu masih leluasa jual narkoba sampai sekarang di lokasinya dekat pasar Kampung Lalang, gak dilakukan pengembangan penangkapan sama pihak Ditnarkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Yemi, apa Pak Kajati Sumut gak mau perduli dengan surat masyarakat kecil?"
Masih dikatakan Tommy, "Atas tuntutan JPU Kejati Sumut yang dipimpin Idianto ini terhadap Rio Nainggolan, Saya menilai Kajatisu tidak profesional, saya menduga Kajatisu mendukung bandit narkoba, sebab sejak awal kasus sudah kami uraikan bahwa kasus ini bisa terjadi merupakan kerja-kerja licik yang biadab oleh bandit, bandar narkoba dengan komplotannya. Saya pasti akan melaporkan hal ini ke Kajagung, Jamwas, Majelis Kehormatan Jaksa bahkan sampai Presiden Prabowo Subianto," tutup Tommy dengan nada kesal.
Sedikit tentang Rio Nainggolan, sebelum sebagai pemilik media online hingga saat ini, dia merupakan seorang jurnalis.
Rio dikenal dikalangan para jurnalis Kota Medan sebagai sosok yang vokal bersuara, mengkritisi dalam tulisan di berita -beritanya.
Dalam kondisi maraknya peredaran narkoba saat ini, karena ada persoalan dalam keluarganya, juga kondisi kesehatannya terus memburuk, dia terjebak penggunaan ekstasi, dengan maksud bisa melupakan sejenak tekanan hidup yang dialaminya.
Hingga pada sekitar Januari 2024 lalu, oleh seorang kaki tangan bos narkoba, kebetulan masih kerabat Rio, memiliki hubungan seperti kakak beradik dari silsilah adat Batak, bermarga Siregar, menelpon Rio, bila ingin ke hiburan malam, Siregar memiliki ekstasi yang diberikan secara gratis.
Merasa kalut atas kondisi dirinya saat itu, Rio pun mengambil ekstasi yang dijanjikan Siregar tadi untuk dikonsumsi bersama beberapa rekannya. Lalu, beberapa menit kemudian, tepat di simpang Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto, dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut menangkap Rio, petugas saat itu juga mengakui ketika penggeledahan, Rio sangat kooperatif.
Masih segar diingatan publik, Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan kepada jajarannya agar Jaksa Agung meminta semua jajaran, Kejaksaan untuk tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat. (Indra Hasibuan /Bersambung)