|
Poto : kedua korban Ibu dan Anak |
Medan // DeteksiNusantara.Com. Korban Nurmalia (59) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, merasa kecewa karena laporan penganiayaan terhadap dirinya, belum ada titik terang dari pihak Polsek Medan Tembung.
Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Medan Tembung pada Tanggal 23 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 12.20 WIB.
Kepada wartawan, Nurmalia menjelasan kasus penganiayaan itu berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, ketika itu korban Nurmalia dan Muhammad Arwin (41) sedang duduk-duduk disebelah rumah adik telapor berinisial LS, kemudian istri LS datang dan langsung menuduh korban Nurmalia telah melakukan tindakan mesum dengan anak kandung korban yang bernama Ardiansyah.
Mendengar tuduhan tersebut, korban merasa tidak senang dan terjadilah pertengkaran antara LS yang merupakan pensiunan TNI tersebut dengan korban. Lalu, LS pulang ke rumahnya, tak lama LS kembali lagi sambil membawa senjata jenis airsofgun dan langsung memukul kening korban Nurmalia dengan menggunakan senjata jenis airsofgun yang dipegang LS, sehingga korban terjatuh.
Tidak sampai disitu, lanjut Nurmalia menjelaskan, bahwa istri LS juga turut menganiaya korban dengan menjambak rambut korban Nurmalia, kemudian anak LS juga ikut memijak punggung korban.
Melihat orang tuanya dianiaya, lalu anak korban bernama Muhammad Arwin datang dan langsung melerai, namun LS malah bringas memukul Muhammad Arwin dengan senjata jenis airsofgun ke kening dan kepala sebelah kiri Muhammad Arwin. Akibatnya kening dan kepala korban Muhammad Arwin mengalami luka hingga mengeluarkan darah segar dan pinggang belakang juga turut di tendang LS.
Beruntung, aksi tersebut diketahui warga dan warga pun langsung melerai kerjbutan tersebut. Atas kejadian tersebut korban Nurmalia merasa keberatan dan mendatangi Mapolsek Medan Tembung untuk membuat laporan penganiayaan tersebut, dengan laporan Nomor: STTLP/B/1250/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.20 WIB.
"Apalagi yang kurang, saksi sudah dua orang diperiksa, sementara pelaku LS dan keluarganya belum juga ditangkap. Ada apa ini sama Polsek Medan Tembung," ungkap Nurmalia kesal saat didampingi Kuasa Hukum, Humisar Sianipar, SH, Jumat (01/11/2024) malam.
"Saya selaku korban merasa kecewa karena pelaku penganiayaan terhadap kliennya belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Tembung," ujar Nurmalia.
Sambung Nurmalia memaparkan, anehnya ada perbedaan keterangan alat bukti antara yang senjata yang diterima oleh penyidik Polsek Medan Tembung dengan senjata yang di lihat korban langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Senjata airsofgun yang dilakukan pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap saya dan anak saya berwarna Silver, sementara senjata airsofgun yang disita penyidik Polsek Medan Tembung senjata berwarna hitam. Kemudian surat ijin kepemilikan senjata airsofgun tidak pernah diperlihatkan penyidik Polsek Medan Tembung kepada saya. Hal ini menjadi tanda tanya," ungkap Nurmalia.
Menurut korban kinerja penyidik Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dialaminya. "Kami meminta pelaku segera di tangkap dengan anak-anaknya yang ikut serta melakukan penganiayaan terhadap saya dan anak saya," tegas Nurmalia.
Dalam hal ini, Nurmalia berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto maupun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan segera mengambil alih laporan kasus penganiayaan yang telah di laporkan ke Polsek Medan Tembung dan segera menangkap pelaku LS dan keluarganya. (IH)