Sadis !!!... 20 Kali Beraksi, Kedua Curanmor Pimpinan Geng Motor Pisang Ditembak Polisi
On 10/10/2024
Medan // DeteksiNusantara.Com. Modus Cash on Delivey (COD) personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Hari Minggu, 6 Oktober 2024 skr pkl 10.30 WIB.
Awalnya Yusfa Warda yang merupakan orang tua Alfizry Khan mendapat kabar dimana anak kandungnya (Alfizry Khan) bersama rekannya Ahmad Alwi Fauzan dan Nugraha Syahreza, membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam BK 3924 AJV, untuk membeli sajam melalui COD di warung Bakso Bakar di Jalan Pancasila Gang Melati 4 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 Pukul 20.30 WIB dengan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci.
Tiba- tiba korban (Alfizry Khan) dan temannya di datangi 20 orang pelaku dengam membawa senja tajam, melihat hal tersebut korban pun dan meninggalkan sepeda motornya di depan warung Bakso Bakar tersebut, lalu korban bersama temannya pulang kerumah untuk memberitahukan peristiwa itu ke Ibu korban, mendapat kabar tersebut Yusfa Warda (ibu korban) mendatangi lokasi kejadian (TKP), setibanya di lokasi kejadian ibu korban tidak lagi mendapati sepeda motor milik anaknya yang diparkir di depan warung Bakso Bakar tersebut.
Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi Mapolsek Medan Tembung untuk melaporkan peristiwa yang baru saja di alaminy. Akibatnya, korban mengalami kerugian diperkirakam Rp.22.000.000.
Begitu menerima laporan korban dengan LP/B/1313/IX/2024 SPKT PERCUT Tgl 05 September 2024, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora, SH MH, bersama Panit 2 Iptu Junaidi Karosekali, SH, dan Panit 3 Ipda Eko Priya, SH melakukan penyelidikan di Jalan Beringin Psr 7 Gang. Pribadi Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Hari Minggu tgl 6 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, Tim menerima informasi tentang keberadaan pelaku Aidil Syaputra alias Kelek (21) sedang berada di Jalan Beringin Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kemudian tim menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku, dan turut diamankan di lokasi, Nanda Syaputra alias Tholim (20) sedang berada di Jalan Balai Umum Gang Pisang Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan Tersebut dan selanjutya pelaku dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Medan Tembung
"Modus kedua pelaku melakukan COD dengan korban. Setelah calon korban datang, pelaku bersama teman-temannya langsung menjalankan aksinya dengan menakuti Korban dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor korban dalam keadaan Terkunci," ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora dan KasatReskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba serta diselah-selah pres rilis di Mapolsek Medan Tembung, Rabu (9/10/2024) sore.
Sambung Kompol Jhonson Mangara Sitompul mengatakan, saat dilakukan pengembangan kedua pelaku berupaya melarikan diri hingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dikaki kedua pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Aidil Syaputra alias Kelek yakni baju Kaos warna Putih, Anak Kunci T dan uang Rp130.000 ribu dari pelaku Nanda Syahputra Als Tolem.
Dihadapan wartawan, Nanda Syaputra alias Tholim mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali di lokasi berbeda dan telah menjual sepeda motor Yamaha Nmax milik korban seharga Rp6 juta.
Kompol Jhonson Mangara Sitompul menjelaskan bahwa kedua merupakan pimpinan geng motor "Pisang". "Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan melengkapi berkas perkara untuk segera di kirim ke JPU," pungkasnya. (Indra hasibuan)