Binjai

HEADLINE NEWS

Judi Tembak Ikan Milik GINSU Eksis Beroperasi Tanpa Jeda," Polsek Medan Tuntungan Terkesan Bungkam

By On 9/21/2024

Poto: kantor Polsek Medan Tuntungan

MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Praktik perjudian tembak ikan milik GINSU diduga kembali beroperasi meski sudah digerebek beberapa waktu yang lalu. Lokasi perjudian tersebut berada di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan tepat dibelakang sebuah ruko.

Pasalnya, judi tembak ikan itu semakin ramai dikunjungi para pecandu/pemain judi. Bahkan diduga beroperasi hingga 24 jam (non-stop).

"Beberapa waktu yang lalu lokasi judi tembak ikan itu sudah gerebek bang, namun saat ini kembali lagi beroperasi dan semakin ramai pemain judinya," ucap warga yang tidak mau namanya disebutkan kepada awak media, Sabtu (21/9/2024) sore.

"Sepertinya penggerebekan itu terkesan ecek-ecek bang," sambungnya.

Ia pun berharap pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Tuntungan dengan serius menindak tegas lokasi perjudian tersebut dan menangkap pemilik judinya guna mengurangi tindak kriminalitas yang saat ini semakin meningkat.

"Harapan kita, semoga dengan sungguh-sungguh pihak Polsek Medan Tuntungan menindak tegas lokasi judi itu dan menutup secara permanen serta menangkap pengelola judinya. Karena dengan keberadaan judi tersebut menimbulkan keresahan bagi kami warga setempat," harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan melalui Kanit Reskrim  Iptu Syawal Sitepu SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/9/2024) terkait diduga praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan milik GINSU, kembali beroperasi hingga 24 jam, mengatakan akan dicek.

"Trims kita cek bg," balas Iptu Syawal Sitepu singkat. (Indra Hasibuan)

Bangunan Mewah Berjumlah 61 Pintu Tanpa PBG di Kecamatan Medan Perjuangan Bebas Berdiri

By On 9/21/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Bangunan mewah diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan bebas berlangsung sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat.

Diketahui, bangunan tersebut berjumlah 61 pintu hingga kini belum ada plang izin PBG.

"Seharusnya terbitkan dulu PBG nya baru berjalan bangunan. Mau bangunan apapun itu, izinnya dulu dikeluarkan baru proses pengerjaan," ucap warga setempat berinisial IH kepada awak media, Sabtu (21/9/2024) siang.

Menurutnya, dengan keberadaan bangunan mewah itu yang diduga tidak memiliki izin PBG merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.

"Pada hal sebelumnya bapak Walikota Medan Bobby Afif Nasution sudah menegaskan ke seluruh jajarannya agar menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin PBG guna meningkatkan PAD kota Medan," tandasnya. 

Terpisah, pengawas bangunan tersebut bermarga Tanjung saat dihubungi awak media ke nomor 0812604440xx, Sabtu (21/9/2024) terkait tidak memiliki izin PBG, mengaku bahwa benar belum mengantongi izin PBG.

"Iya benar pak, memang bangunan kita ini belum memiliki izin PBG. Kalau untuk jumlah bangunannya kita belum tahu karena belum keluar izin PBG nya," ungkap Tanjung.

Sementara itu, Lurah Tegal Rejo Abdul Hamid Nasution S.T, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor 08116172xx, Sabtu (21/9/2024) terkait bangunan mewah berjumlah 61 pintu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tepat di Jalan pasar 3, Lingkungan 9, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan bebas berlangsung, hingga berita ini diterbitkan enggan berkomentar/bungkam. ( Tim )

Ketua Pewarta Jumat Barokah Berbagi Sembako Kepada Pengurus dan Anggota

By On 9/20/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Bertempat di Jln Bromo Lorong Langgar, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, Jumat (20/9/2024) melaksanakam kegiatan Jumat Barokah.

Jumat Barokah yang sudah menjadi agenda orang nomor satu di Pewarta Polrestabes Medan ini membagikan semabko beras kepada pengurus dan anggota.

Hadir pada kegiatan tersebut, Rijam Kamal Siahaan Sekjen Pewarta Polrestabes Medan dan Anggota Pewarta Polrestabes Medan, Arvin, Sudarmanto, Roi Sihombing, Irvan rumapea dan Indra Hasibuan dan Abdi Sumarno.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan yaang masih dalam kondisi pemulihan dari sakit ini mengatakan, jadikan momentum Jumat Barokah sebagai wujud dari bentuk kekompakan dalam membangun kebersamaan.

"Momentum Jumat Barokah jangan lelah untuk selalu berbuat baik. Karena berbuat baik terhadap sesama akan menjadi amal jariah dan membangun kekompakan dan kebersamaan anatara para jurnalis khususnya jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan," ungkap Chairum Lubis.SH.

Masih dikatakan Ketua Pewarta, Jumat Barokah yang dibarengi dengan memberikan sembako berupa beras, kiranya dapat membantu dan meringankan kebutuhan pokok untuk keluarga.

"Terimakasih saya ucapkan kepada pengurus dan anggota serta sahabat juga rekan rekan wartawan yang tetap memberikan dukungan dan doa kesehatan/kesembuhan kepada saya. Semoga, apa yang menjadi tujuan kita bersama, menjadi amal ibadah dan keperdulian bersama," ungkap Chairum Lubis menerangkan dan menyampaikan dengan secara perlahan.(IH)

Diduga Pelaku Penganiayaan Cleaning Service UNIMED Tak Kunjung Ditangkap Polsek Medan Tembung

By On 9/19/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Pelaku penganiayaan terhadap Cleaning Service (CS) Universitas Negeri Medan Suratik, tak kunjung ditangkap pihak Polsek Medan Tembung. Bahkan, laporannya terkesan jalan ditempat, hingga kini berlangsung 3 bulan.

Pasalnya, pelaku (terlapor) berinisial MA yang bekerja sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama Swasta (SMPS) di Medan.

Hal itu, disampaikan Suratik (45) warga Dusun IX Kuini, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kepada wartawan, Kamis (19/9/2024) sore.

Dijelaskan Suratik, bahwa awal dari peristiwa ini ianya dituding oleh istrinya KS ada hubungan asmara (selingkuh) dengan suaminya KS yang bekerja sebagai Dosen di kampus UNIMED. 

Atas peristiwa penganiayaan itu, korban membuat laporan resmi di Polsek Medan Tembung dengan laporan polisi nomor : LP/B/975/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Juni 2024.

"Saya dituduh selingkuh dengan KS. Setelah itu KS dan istrinya melakukan klarifikasi sama saya dengan membawa saya naik mobilnya serta menanyai apakah saya ada berhubungan sama KS. Iya saya mengatakan dengan sejujurnya memang tidak ada berhubungan asmara dengan KS, dan mereka (KS dan istrinya) minta maaf saya dan memeluk saya. Selanjutnya saya dipulangkan ke kampus UNIMED untuk kembali bekerja. Berselang satu jam tiba-tiba MA mendatangi saya yang mengaku anaknya KS dan marah-marah kepada saya dengan mengatakan saya ada berhubungan asmara kepada bapaknya terus menarik tangan saya lalu memukul memukul pipi saya dan mendorong saya dengan keras hingga saya terduduk dilantai," ucap Suratik didampingi kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH, Kamis (19/9/2024).

Atas peristiwa itu,  ia berharap pihak Polsek Medan Tembung segera menindaklanjuti dengan serius atas laporannya serta menangkap pelaku (terlapor).

"Saya berharap pihak Polsek Medan Tembung segera menangkap terlapor (MA). Tolong saya pak Kapolsek Medan Tembung, saya hanya ingin mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku pak," ujarnya.

Hal senada juga Humisar Sianipar, SH selaku kuasa hukum Suratik meminta pihak Polsek Medan Tembung agar serius menangani perkara ini serta menangkap segera terlapor.

"Saya kuasa hukum ibu Suratik meminta pihak Polsek Medan Tembung serius menangani laporan klien saya dan segera menangkap terlapor. Mengingat klien saya saat mengalami cacat dibagian pinggang serta traumatic healing atas peristiwa tersebut," tegas Humisar Sianipar SH. 

Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH saat dikonfirmasi melalui  telepon WhatsApp, Kamis (19/9/2024) terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami cleaning service UNIMED Suratik yang sudah berlangsung tiga bulan, hingga kini pelaku belum ditangkap mengatakan masih proses.

"Perkara ini masih dalam proses, sebelumnya antara pelapor dengan terlapor sudah dimediasi dan pelapor meminta 100 juta rupiah namun terlapor tidak sanggup," ucap Kompol M.Jhonson Sitompul.

"Dari mediasi/perdamaian yang mana pelapor meminta 100 juta kepada terlapor kita masukkan dalam keterangan BAP biar nanti jaksa mengetahui perjalanan kasus ini terlapor meminta 100 juta dan terhadap perkara ini tetap kita proses lanjutan," tegasnya. 

Dalam hal ini, pelapor (korban) tidak menginginkan untuk perdamaian ataupun mediasi karena diduga tidak ada etikad baik daripada terlapor (pelaku).

"Saya tidak akan mau berdamai ataupun mediasi dengan terlapor. Biarlah dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku, supaya jadi efek jera dan tidak sesuka hatinya memukul/menganiaya wanita," tutup Suratik. (IH)

67Th PMKRI Cabang Medan angkat Tema “Gaudium Et Spes” Kegembiraan dan Harapan.

By On 9/19/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura merupakan tuntutan Mahasiswa Katolik Medan yang  menghimpun diri menjadi anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Thomas Aquinas yang berdiri tanggal 25 Mei 1947 sedangkan PMKRI Cabang Medan berdiri Pada tanggal 17 September 1957 tepatnya 67 Tahun silam.

Ketua Presidium PMKRI Medan Periode 2023-2025, Aldoni Fransiskus Sinaga menyampaikan dalam momentum diesnatalis PMKRI Cabang Medan ini, DPC PMKRI Medan mengangkat tema diesnatalis “Gaudium Et Spes” yang artinya Kegembiraan dan Harapan. Sebenarnya tema ini di adaptasi langsung dari dokumen gereja katolik yaitu tentang tugas gereja dalam dunia dewasa ini. Sebagai Organisasi mahasiswa katolik yang seharusnya mampu berjuang dari “Altar menuju Pasar” dalam keberpihakan bagi kaum tertindas dengan membawa Bonum Commune.

 Dalam dokumen Gereja ini berbicara soal Harapan dan kegelisahan, dalam konteks Perhimpunan harapan PMKRI tertuang di visi PMKRI yaitu terwujudnya keadilan sosial, kemanusian dan persaudaraan sejati, serta kegelisahan PMKRI sejatinya serupa dengan Gereja dalam menghadapi dunia dewasa ini, soal kemiskinan, kelaparan, segala bentuk penindasaan serta pendidikan yang sulit terjangkau, Ucap bung AFS.

Rangkaian kegiatan diesnatalis PMKRI Medan kali ini sebenar nya mencoba menterjemahkan dokumen Gereja sebagai rel berjalan bagi kader Perhimpunan baik sebagai umat gereja maupun sebagai warga Negara.

Dalam tindakan nya , Aldoni Fransiskus Sinaga yang akrab di sapa Bung AFS menyampaikan secara sederhana PMKRI Medan melihat momentum kehadiran Paus Fransiskus ke Indonesia yang membawa pesan Perdamaian dan Persaudaraan serta Lingkungan Hidup harus mampu di bawa PMKRI Medan berdampak nyata bagi masyarakat umum. Hal ini PMKRI Medan Terjemahkan dalam tindakan nyata dalam menyambut diesnatalis ke 67TH dengan dua kegiatan Pra Diesnatalis di lokasi yang berbeda yaitu membersihkan aliran sungai yang tercemari sampah di daerah Sei Putih serta berbagi Sembako bagi masyarakat umum sekitaran Margabina PMKRI Medan di jl. Setiabudi Medan.

“Dalam momentum diesnatalis ini kita lebih memilih melaksanakan banyak kegiatan yang berdampak langsung bagi rakyat kecil dari pada harus mengelar kegiatan di hotel saja, kita bagi menjadi tiga rangkaian dalam merayakan diesnatalis ke 67Th ini yaitu Pra Diesnatalis, Diesnatlis dan Pasca Diesnatalis” ucap bung AFS

“Tidak lupa Saya juga ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh senior dan para pendahulu kami di PMKRI Cabang Medan karena telah berjuang dan berproses terlebih dahulu di rumah juang ini serta telah merawat rumah juang ini sehingga kami memiliki tempat untuk dibina dan berjuang di rumah besar PMKRI Cabang Medan” tutup bung AFS Ketua PMKRI Medan.(Indra hasibuan)

Ka. KPR "Mytrando" Rutan Kelas I Medan Deteksi Dini Lakukan Kontrol Paviliun

By On 9/19/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Mytrando Indra Tuju melakukan kontrol rutin, pengecekan Paviliun Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kamis (19/9/2024).

Dalam agenda rutin kali ini, Kepala KPR Mytrando Indra didampingi Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Staff KPR beserta petugas pengamanan, melakukan pengecekan khusus di area tempat penampungan air bersih di masing-masing paviliun. 

Ini dilakukan untuk memastikan pasokan air bersih ke setiap kamar hunian tercukupi, mengingat air bersih merupakan hal yang sangat penting bagi Warga Binaan.

Kontrol dilakukan untuk mengetahui serta mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus agar lebih dekat dengan Warga Binaan dalam menyampaikan keluhan atau saran secara langsung. 

“Ini adalah agenda rutin yang kami lakukan sebagai upaya pencegahan gangguan Kamtib dengan melakukan pengecekan area paviliun, kondisi sarana dan prasarana, ketersediaan air bersih dan juga pendekatan persuasif kepada WBP dengan menanyakan keluhan-keluhan mereka,” ujar Mytrando.

Kontrol ini dilakukan juga sebagai bentuk implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan, Maju yaitu Deteksi Dini, Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya serta Back To Basics sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Bukan hanya Warga Binaan, KPR juga menyapa para Petugas Regu Pengamanan sekaligus memberikan pengarahan kepada petugas regu pengamanan yang sedang bertugas, 

“Saya ingatkan. Apabila terjadi hal-hal sekecil apapun yang mengarah kepada gangguan keamanan dan ketertiban, segera laporkan agar ditindaklanjuti, pastikan semua tugas berjalan aman dan kondusif, tetap semangat dan selalu waspada,” pesan tegas Mytrando. (Indra hasibuan)

Kapolda Sumut Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI

By On 9/19/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut didesak agar berani mengambil alih penanganan kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Pasalnya, selain kasus tersebut dinilai  berkualitas, sebab menyangkut berbagai aspek vital kehidupan masyarakat banyak, generasi bangsa,  bahkan bisa menyelamatkan dugaan kerugian besar bagi Negara.

Dampaknya apabila kasus tersebut berhasil dituntaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri pasti semakin baik, terlebih apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dinilai tepat menempatkan sosok Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Hal di atas disampaikan Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Max Donald menjawab permintaan tanggapan oleh sejumlah wartawan.

"Semoga Pak Irjen Whisnu Hermawan Februanto sebagai berkat dari Yang Maha Kuasa bagi masyarakat Sumut. Sebab sejauh ini sampai ke tingkat Dir (Direktur), yang menangani kasus itu diduga cawe-cawe. Contohnya, dari sekitar Maret 2024 lalu sudah berstatus jemput paksa Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang, yang juga Chang Jui Fang sebagai Komisaris Utama di PT BUMI oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, tetapi mengapa sampai sekarang tak kunjung terdengar dilakukan jemput paksanya?" tambah Max Donald. Kamis (19/9/2024).

Sambung Max yang memang sejak awal terus mengikuti kasus tersebut, "Dugaan ketidak-profesionalan juga pada kinerja Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan.

Sesuai isi berita dari banyak media. Ketika dikonfirmasi wartawan, Dirkrimsus Kombes Andry mengaku  sudah menurunkan anggotanya ke lokasi terjadinya dugaan pengerusakan lingkungan, dan itu di Januari 2024 lalu, tetapi mengapa sampai saat ini sudah hampir sekitar 9 bulan belum juga bisa menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi?" beber Max.

Terkait penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang wilayah Sumatera Utara melalui Suroyo selaku Koordinator sudah menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa memang benar sudah terjadi pertambangan di luar koordinat, yang berarti penambangan dilakukan di luar wilayah izin.

Tambah Suroyo, Korporasi yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020,  lalu sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Fakta didapat wartawan lagi, sampai saat ini lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut belum direklamasi dan pascatambang, sedangkan aktivitas penambangan sudah lama berhenti.

Kemudian, dua ekscavator juga sejak sekitar Maret 2024 lalu sudah diamankan petugas Subdit 1 Unit 4 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut, dijadikan sebagai barang bukti.

Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan, penambangan pasir kuarsa bukan hanya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang, di Desa Suka' Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara juga, lokasinya cukup luas. Kemudian lagi penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Dan hasil penambangan pasir kuarsa dari Kabupaten Batubara dan tanah kaolin dari Kabupaten Asahan itu diangkut menggunakan truk, lalu diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2.

Diketahui, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dilaporkan masyarakat bernama Sunani ke Polda Sumut didampingi pengacaranya DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Laporan tertuang dalam STTLP NOMOR: B/8#/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan.

Sedangkan atas dugaan kerugian negara akibat penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang diduga merusak lingkungan, masyarakat juga sudah melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan KPK.

DR Darmawan Yusuf dimintai tanggapannya soal informasi, diduga akan hanya sebatas pekerja lapangan yang akan dijerat hukum pada laporan kliennya?

"Dalam konteks korporasi, ada doktrin Vicarious Liability. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,”

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.” terang DR Darmawan Yusuf.

Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah dicoba konfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait adanya desakan elemen masyarakat agar berani mengambil alih penanganan kasus laporan masyarakat terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.


Kasubdit 2 Harga Bangtah Dilapor ke Propam

Masih terkait kasus di atas. perjalanan laporan Sunani di Polda Sumut diduga hendak dikaburkan. Sampai -sampai Kasubdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Holmes Saragih dan beberapa bawahannya dilaporkan masyarakat bernama Salim Amiko ke Bid Propam Polda Sumut.

Pelaporan tersebut karena Salim Amiko merasa diintimidasi oleh Kompol Holmes Saragih. Salim Amiko mengaku ditekan agar tidak mengakui tandatangannya pada surat jual-beli lahan dengan Sunani. Dan bila Salim Amiko menurut, laporan polisi ditangani Subdit 2 Harda Bangtah dengan pelapor PT Jui Shin Indonesia disebut tidak akan dilanjutkan prosesnya.

Dinilai Salim Amiko lebih rancu lagi, antara dirinya dengan Sunani yang melakukan transaksi jual-beli lahan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, tetapi mengapa PT Jui Shin Indonesia yang keberatan dan membuat laporan polisi di Polda Sumut dan diterima pula?

Hasil konfirmasi Wartawan sebelumnya, lokasi lahan yang dijual Salim Amiko kepada Sunani, diakui Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin keabsahannya, berupa surat tanah yang diterbitkan pemerintah menjadi alas hak Sunani.

Diketahui lagi, luas lahan Sunani sekitar 4 hektar lebih, letaknya berdampingan dengan lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

Baru-baru ini lagi, kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan hingga Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, berulangkali dicoba lakukan konfirmasi, namun mengarahkan wartawan  ke Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Tetapi Kombes Hadi Wahyudi juga tak mau merespon konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Lanjut  kepada Chang Jui Fang, selalu berusaha dikonfirmasi wartawan, namun selalu kemudian memblokir nomor wartawan. Dikirimi konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan pertanyaan, mengapa Pak Chang Jui Fang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut?, tetap tak mau membalas.

Sebelumnya lagi, sejumlah wartawan melaporkan pria bernama Haposan Siregar yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia atas dugaan menghalang-halangi kerja wartawan bahkan dugaan intimidasi dan melecehkan profesi wartawan, laporan dibuat di Polda Sumut.

Terkini, para wartawan juga tengah mempersiapkan pelaporan terhadap oknum-oknum lainnya, baik mengaku legal, perwakilan, atau pun siapa saja yang bermaksud menghalangi kerja mereka. (IH)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *