Binjai

HEADLINE NEWS

Poltak Silitonga SH Meminta, " Segera Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Kamiso Masih Bebas Berkeliaran

By On 5/16/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Puluhan warga Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang bersama kuasa hukumnya Poltak Silitonga SH.  kembali geruduk Polrestabes Medan, Kamis (16/5/2024) siang.

Kedatangan Poltak Silitonga SH.  bersama warga Kampung Kompak diterima langsung oleh penyidik dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar.



"Kedatangan saya bersama warga Kampung Kompak (klien) diterima langsung oleh penyidik dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam pertemuan itu saya menanyakan tindaklanjut perkara tindak pidana penyerangan/pembacokan terhadap klien saya yang diketahui pelakunya sekitar 50 orang yang ditangkap masih 3 orang dan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran serta melakukan penutupan jalan dan masih meneror warga Kampung Kompak," ucap Poltak Silitonga SH. kepada awak media, Kamis (16/5/2024).

"Kita sangat percaya pihak Polrestabes Medan akan mengatensikan perkara ini untuk segera menangkap pelaku lainnnya. Guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti terhadap klien saya. Dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada penyidik dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan yang sudah menerima kedatangan kami dan melayani dengan baik," sambungnya.

Lanjut dikatakan Poltak Silitonga SH.bahwa perkara ini akan terus diawasi dan dikawal serta mendukung pihak Polrestabes Medan untuk memberantas preman-preman/mafia yang sangat meresahkan di kota Medan ini.

"Perkara ini akan saya awasi dan kawal hingga warga Kampung Kompak mendapatkan keadilan hukum. Karena saat ini warga Kampung Kompak sangat terancam dan diteror habis oleh preman-preman/mafia. Dan saya mendukung pihak Polrestabes Medan untuk memberantas preman-preman/mafia yang meresahkan masyarakat," tandasnya.

Hal senada, Rahman Tua Nasution (korban pembacokan) mewakili warga Kampung Kompak juga berharap pihak Polrestabes Medan segera menangkap semua pelaku itu, yang diketahui para pelaku masih berkeliaran serta meneror warga Kampung Kompak.

"Harapan saya, pihak Polrestabes Medan segera menangkap komplotan Kamiso yang menyerang saya. Karena, para pelaku masih bebas berkeliaran dan meneror kami dengan senjata tajam. Supaya kami warga Kampung Kompak merasa nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar Rahman Tua Nasution. (Indra Hasibuan)

Poltak Silitonga SH Minta Polisi Segera Tangkap Komplotan Kamiso

By On 5/16/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Poltak Silitonga, SH bersama Rahman Tua Nasution (Korban pembacokan) serta puluhan warga Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kembali geruduk Mako Polsek Medan Tembung, Rabu (15/5/2024) Sore hari.

Poltak Silitonga, SH mengatakan kedatangannya bersama warga Kampung Kompak ke Polsek Medan Tembung untuk mendampingi Rahman Tua Nasution (Korban pembacokan) dalam memberikan keterangan ke Penyidik Polsek Medan Tembung terkait pembacokan yang terjadi seminggu yang lalu di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Kedatangan saya kesini (Polsek Medan Tembung) untuk mendampingi klien saya yang dibacok oleh preman/mafia dalam memberikan keterangan ke Penyidik Polsek Medan Tembung. Yang mana pembacokan tersebut dilakukan oleh Kamiso (preman/mafia)," kata Poltak Silitonga SH kepada wartawan, Rabu (15/5/2024) malam. 

Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap semua pelaku (mafia) yang menyerang warga Kampung Kompak serta puluhan preman yang meneror dengan menggunakan senjata tajam terhadap Rahman Tua Nasution dan warga Kampung Kompak. Yang mana tindakan kriminal yang dilakukan oleh Kamiso (pelaku) terhadap Rahman Tua Nasution nyaris tewas.

"Saya berharap pimpinan Kamiso juga segera ditangkap, serta kurang lebih 50 orang preman lainnya yang meneror dan melakukan pengeroyokan terhadap warga segera ditangkap," pungkasnya. 

Selain itu juga Poltak Silitonga SH bersama Warga Kampung Kompak tujuannya datang ke Polsek Medan Tembung dalam rangka buat LP terkait adanya pemasangan gerbang dan Plang dengan tulisan dilarang masuk sesuai dengan apabila melanggar dikenakan Pasal UU KUHP 551.(indra Hasibuan)

Polsek Hamparan Perak Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

By On 5/14/2024


Hamparan Perak- DeteksiNusantara.Ccom. Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu di Dusun I Setia Makmur Dalam, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku yang diamankan itu, bernama Turiono (42) warga Dusun I Setia Makmur Dalam, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin, SH melalui PLT Kanit Reskrim Ipda Bobbi Hendra mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-shabu.

"Pelaku kita amankan tepat berada dirumahnya beserta barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan  barang yang diduga Sabu-sabu terletak diatas meja didalam kotak berwarna hitam," ucap Ipda Bobbi Hendra kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 3 buah plastik besar yang berisikan sisa Sabu-sabu, 9 buah plastik klip kecil berisi Sabu-sabu, 1 buah pin kaca, 1 buah Handphone merk Realme, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah mancis dan 20 plastik klip kosong.

Lanjut dijelaskan PLT Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Bobbi Hendra terhadap pelaku (Turiono) saat dilakukan interogasi mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya.

"Saat kita lakukan interogasi terkait barang bukti itu, pelaku mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut miliknya," pungkasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong di Mako Polsek Hamparan Perak guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Indra Hasibuan)

Polsek Patumbak Ciduk Pengedar Sabu di Gang Besi

By On 5/12/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berhasil menciduk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/5/2024).

Pengedar sabu itu adalah Mustafa (33) warga Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

"Pelaku diamankan dalam rangka Ops Antik Toba 2024 berikut barang buktinya tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu Rp100.000, dan bungkus rokok merk Helium sebagai tempat sabu," kata Iptu Jikri.

Dijelaskan Iptu Jikri, Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim, Iptu M Yusuf Dabutar SH MH dan Panit 2, Ipda Ellis MM Sitorus SH MH, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan Gang Besi itu, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, sambung Jikri, team langsung menuju TKP dan melakukan penyamaran (undercover), dimana petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp90.000.

Setelah terjadi transaksi dengan pelaku yang memberikan sabu, Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa dia bekerja dari Doni dan menerima sabu sebanyak 1/2 jie yang kemudian dijual kembali," ungkap Jikri.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti  diamankan dan diboyong ke Komando guna proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Iptu Jikri. (Indra Hasibuan)

Polsek Patumbak Amankan Pengedar Sabu di Warung Pak Kulit

By On 5/12/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (12/5/2024).

Fandi Ahmad (35) penduduk Desa Talun Kenas, diamankan saat polisi melakukan penindakan lokasi judi di warung Pak Kulit yang viral di media sosial, di Jalan Pertahanan, Dusun 2 Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Penindakan lokasi judi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat SH MH bersama Panit I Iptu MY Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Di warung Pak Kulit dilakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung, namun tidak ada ditemukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan. 

"Namun, saat Team memeriksa ke bagian belakang warung berhasil mengamankan Fandi Ahmad yang kedapatkan sedang mengantongi sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu Rp70.000," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri.

Dijelaskan Iptu Jikri, pihaknya sudah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi. 

"Namun tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu," terang Iptu Jikri.

Lanjut kata Jikri, pihaknya sudah diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak, guna proses selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Iptu Jikri Sinurat SH MH. (Indra Hasibuan)

Tempo 1 × 24 Jam , Karyawan Indomaret Berhasil di Bekuk Polsek Deli Tua.

By On 5/12/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil menangkap pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curannor) dalam tempo 24 jam.

Pelaku M Darwis (22) yang bekerja sebagai Karyawan Indomaret ini dibekuk saat bekerja di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.30 WIB

Pelaku yang bermukim di Jalan Bilal Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia ini mencuri sepeda motor milik korban Hanifah Fadillah (19) yang juga Karyawan Indomaret, warga Dusun VI Patumbak I No.235 Kecamatan Patumbak, Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita ringkus dalam tempo 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Dikatakan Dedy, akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Tahun 2017 atas nama Jon Tanamal Karo-karo.

"Pelaku sudah kita amankan juga berdasarkan laporan pengaduan korban LP/B/354/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut," jelas Kompol Dedy.

Lanjut dikatakan Dedy, Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sepasang baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

"Serta uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban Rp350.000 dan nomor Hp.08137624**** nomor tempat pelaku menjual sepeda motor korban," ungkap Dedy.

Dijabarkan Kompol Dedy, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang telah dijual kepada seorang pria yang tidak dikenal melalui handphonebdi Jermal 15 seharga Rp3.400.000.

Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kompol Dedy Darma SH MH. (Indra Hasibuan)

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Curanmor Dalam Tempo 24 Jam

By On 5/12/2024

Medan - DeteksiNusantara.Com.


Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil menangkap pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curannor) dalam tempo 24 jam.

Pelaku M Darwis (22) yang bekerja sebagai Karyawan Indomaret ini dibekuk saat bekerja di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 22.30 WIB

Pelaku yang bermukim di Jalan Bilal Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia ini mencuri sepeda motor milik korban Hanifah Fadillah (19) yang juga Karyawan Indomaret, warga Dusun VI Patumbak I No.235 Kecamatan Patumbak, Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita ringkus dalam tempo 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Dikatakan Dedy, akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Tahun 2017 atas nama Jon Tanamal Karo-karo.

"Pelaku sudah kita amankan juga berdasarkan laporan pengaduan korban LP/B/354/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut," jelas Kompol Dedy.

Lanjut dikatakan Dedy, Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sepasang baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

"Serta uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban Rp350.000 dan nomor Hp.08137624**** nomor tempat pelaku menjual sepeda motor korban," ungkap Dedy.

Dijabarkan Kompol Dedy, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang telah dijual kepada seorang pria yang tidak dikenal melalui handphonebdi Jermal 15 seharga Rp3.400.000.

Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kompol Dedy Darma SH MH. (Indra Hasibuan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *