Binjai

HEADLINE NEWS

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 24 Kilogram Sabu  di Jalan Gelas, Seorang Pengedar Ditangkap

By On 4/18/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali bongkar peredaran narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 kilogram di Jalan Gelas tepatnya parkiran P- 2 Apartemen De Prima Kota Medan. 

Dari pengungkapan itu, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.   

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) mengatakan, kronologis penangkapan, berdasarkan ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas Medan. Sehingga petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB., petugas melihat seorang laki - laki menjinjing tas masuk ke dalam mobil bernama berinisial AFS.. lalu petugas mengatakan, mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu - sabu. "Barang bukti  ada 24 bungkus teh Cina berat 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV, " jelasnya.  

Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak diedarkan. di Medan. 

Disebutkannya, pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara. "Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan, " jelasnya. 

Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak diedarkan di Medan. "Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013, " tandasnya.  

Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati (indra Hasibuan)


Dapatkan Layanan Maternal, Seorang Warga Binaan Lapas Kelas II A Binjai Melahirkan

By On 4/18/2024


BINJAI - DeteksiNusantara.Com. Seorang bayi telah lahir dari salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Binjai, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 02.33 Wib.


Dewi, seorang warga Secanggang, Kabupaten Langkat dengan Vonis 7 tahun dan baru menjalani masa tahanan 7 bulan, melahirkan seorang bayi Perempuan di RSU Sylvani dengan Berat Badan 3,1 Kg dan Panjang Badan 49 Cm dengan keadaan sehat tanpa ada kekurangan sedikit pun.


Proses kelahiran ini tidak hanya dibantu oleh tenaga medis rumah sakit tetapi juga dibantu oleh tenaga medis dari Lapas Kelas IIA Binjai , baik bayi maupun ibunya, dalam keadaan baik dan sehat serta dalam proses pemulihan.


Inilah salah satu keadaan yang dapat kita temukan di Lapas, keadaaan yang menggambarkan perjuangan dan ketabahan seorang ibu yang melahirkan di balik jeruji besi dan sekaligus menyoroti peran positif sistem perawatan di Lapas Binjai, yang selalu siap membantu para warga binaannya dalam keadaan apapun. 


“Kebutuhan gizi, fasilitas, dan pelayanan kesehatan saya dapat terpenuhi dengan baik. Saya ucapkan terima kasih sekali kepada pak kalapas yang sudah sangat memperhatikan kami, khusunya bagi saya yang sedang hamil. Saya berharap untuk diberikan kesempatan mengasuh anak saya sampai masa menyusui,” ungkap Dewi. (Roi)

Fakta-fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Medan

By On 4/16/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) usai peristiwa saling serang kedua ormas dan timbulnya korban antara keduanya, bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan diantara dua ormas itu dianiaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.


Dua sopir truk, bernama Ivan dan Simon, itu diserang pada Jumat (1/3/2024) yang kemudian dibalas oleh ormas  PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko IPK. 


Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentrokan


Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.


1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap.


Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.


"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)


2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam


Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.


"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.


Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.


3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan


Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.


"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.


Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.


4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK


Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).


"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.


5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba


Pada hari rabu 13 maret 2025, sekira pukul 00.30 dinihari, Polisi mendapat Informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu, Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol serta sejumlah barang bukti Diantara Senjata Api milik Godol dan Senjata tajam kelewang/samurai.


6. Godol ketua Brigsus PKN Di Proses Hukum Polrestabes Medan


Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.


Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 april 2025 tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.


"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024)


6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas


Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(indra Hasibuan)

Anggota Polrestabes Medan Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Dikabarkan Meninggal Dunia

By On 4/16/2024


MEDAN-DeteksiNusantara.Com. Anggota Polrestabes Medan, Brigadir MSZ, yang ditangkap pada Sabtu (10/2/2024), karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam, meninggal dunia. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun, mengatakan, Brigadir MSZ meninggal dunia di RS Bhayangkara TK II Medan dan bukan di dalam sel saat penahanan.

"Benar, yang bersangkutan meninggal dunia di RS Bhayangkara," kata Teddy, Senin (15/4/2024).

Belum dijelaskan kapan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan itu meninggal dunia. Namun, dari informasi yang dihimpun, Brigadir MSZ meninggal pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. 

Teddy mengatakan, anak buahnya meninggal karena diabetes, penyakit yang sudah lama dideritanya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir MSZ ditangkap petugas Paminal Polrestabes Medan di tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/2/2024) dini hari.(indra Hasibuan)


Godol ditangkap Polisi, Masyarakat Pancurbatu berterima kasih hidup Nyaman Tanpa Judi, narkoba

By On 4/16/2024


MEDAN - DeteksiNusantara.Com. Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat

"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan dijika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Selasa (16/4).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Polisi bekerja sesuai prosedural dan Proses Hukum tegas" terang Nasution.(indra Hasibuan)

Fakta-fakta Bentrok Ormas IPK dan PKN di Medan

By On 4/15/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) usai peristiwa saling serang kedua ormas dan timbulnya korban antara keduanya, bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan diantara dua ormas itu dianiaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Dua sopir truk, bernama Ivan dan Simon, itu diserang pada Jumat (1/3/2024) yang kemudian dibalas oleh ormas  PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko IPK. 

Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentroka.

Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.

1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.

"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)

2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam

Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.

"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.

Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.

3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan

Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.

"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.

Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.

4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK

Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.

5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba

Pada hari rabu 13 maret 2025, sekira pukul 00.30 dinihari, Polisi mendapat Informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu, Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol serta sejumlah barang bukti Diantara Senjata Api milik Godol dan Senjata tajam kelewang/samurai.

6. Godol ketua Brigsus PKN Di Proses Hukum Polrestabes Medan

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 april 2025 tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024)

6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas

Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.(indra Hasibuan)

Miliki Senpi, Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

By On 4/15/2024


Medan - DeteksiNusantara.Com. Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol, sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa, sebagaimana yang berkembang di masyarakat, seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.

"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada tanggal 03 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22), " ucap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Minggu (14/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri, dan senjata tersebut terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal "ujarnya 

Terkait adanya aksi sekelompok masyarakat di depan Hotel JW. Marriott yang meminta agar tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dibebaskan, perlu juga dipertanyakan, dalam kapasitas apa masyarakat meminta tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol di bebaskan.

"Kami tegaskan, ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum dan tidak ada hal lain dijadikan sebagai alasan bagi tersangka untuk di bebaskan, " bebernya. 

Di lokasi terpisah, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu Juan P sangat berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan, dimana tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, soalnya tersangka sudah sangat meresahkan kami," ujarnya.

Warga siap mendukung dan memantau kasus tersebut hingga ke pengadilan. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari. Di TKP itu petugas menyita sebuah senpi senjata tajam dan alat permainan judi. 

Dari lokasi ESG alias Godol diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam (indra Hasibuan)



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *