Binjai

HEADLINE NEWS

Gawat !!!...YNSL Korban Malpraktik di RSU Vina Estetica Medan Diduga Ajang Bisnis

By On 4/09/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Sangat miris, seorang wanita berinisial YNSL (46) warga kota Medan diduga menjadi korban Malpraktik di RSU Vina Estetica Medan. Yang mana YNSL tengah menjalani operasi pembuangan silikon dibagian dagunya, namun dari hasil tindakan operasi tersebut tidak membuahkan hasil yang baik. Akibat daripada itu, YNSL menjadi tidak pede dan tertekan secara moral-moril untuk bersosialisasi serta tidak percaya diri.

Menurutnya, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik berinisial UAT itu hanyalah ajang bisnis. Buktinya, akibat dari tindakan operasi itu dagunya menjadi petak dan bagian bibirnya bengkak. Dan bahkan oknum Dokter tersebut tidak bertanggungjawab.

"Menurut saya pak, tindakan yang di dilakukan Dokter Spesialis Bedah Plastik itu terhadap saya hanyalah ajang bisnis demi mendapatkan uang lebih dan tidak memikirkan resiko trauma yang saya alami saat ini. Buktinya, saat saya komplain kepada Dokternya, dengan santai menjawab untuk dilakukan operasi kembali dan tidak cukup hanya sekali harus berkali-kali di operasi," ucap YNSL didampingi kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH kepada wartawan, Selasa (9/4/2024). 

"Saya sangat kecewa pak, selain saya jadi korban Malpraktik diduga tindakan operasi terhadap saya menjadi ajang bisnis di RSU Vina Estetica Medan," imbuhnya.

Hal senada, Humisar Sianipar, SH selaku kuasa hukum YNSL juga menegaskan akan mengusut tuntas korban Malpraktik yang dialami oleh kliennya dan menuntut pertanggungjawaban oleh pihak RSU Vina Estetica Medan serta Dokter Spesialis Bedah Plastik yang berinisial UAT.

"Saya akan mengusut tuntas Malpraktik yang dialami oleh klien saya dan meminta pertanggungjawaban dari oknum Dokter tersebut serta pihak RSU Vina Estetica Medan," ujar Humisar Sianipar, SH.

Lanjut dikatakan Humisar SH, diduga ada indikasi kejanggalan tindakan operasi terhadap YNSL yang sepertinya menjadi ajang bisnis oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik UAT dan pihak RSU Vina Estetica Medan.

"Sepertinya tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis Bedah Plastik itu terhadap klien saya banyak kejanggalan. Dari keterangan klien saya bukti surat kesepakatan/persetujuan dalam melakukan tindakan operasi tidak ada. Padahal dari bukti kesepakatan/persetujuan itulah pegangan kedua belah pihak. Maka dari itu, ada dugaan kita menjadi ajang bisnis dalam melakukan tindakan operasi terhadap klien saya," tandasnya. (Indra Hasibuan)

Kapolsek Medan Baru Bersama Personel Bubarkan Ratusan Pemuda SOTR

By On 4/07/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama SIK bersama personel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru membubarkan ratusan anak muda yang akan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR), Minggu (7/4/2024) dini hari.

Dibubarkannya kegiatan sahur on the road (SOTR) ini guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Medan, khususnya diwilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Awalnya kita menerima laporan dari Kepala Lingkungan (Kepling) tentang adanya ratusan Pemuda dengan mengendarai sepeda motor yang akan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jalan Sampul Kec Medan Petisah,"kata Kompol Yayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya bersama personel Polrestabes Medan turun kelokasi dan membubarkan ratusan pemuda untuk membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.

"Seperti kita lihat, mayoritas yang melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) adalah remaja yang rentan aksi tawuran. Sudah bergerombol, motornya pakai knalpot bising serta tidak memakai helm dan mengganggu kamtibmas. Untuk itu kita berikan himbauan untuk segera bubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing," ucapnya.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak membenarkan kegiatan SOTR yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

"Kita akan menindak dan kita akan membubarkan SOTR seandainya itu ada pelanggaran pidana. Dan kita akan memproses kalau misalnya ditemukan senjata tajam (sajam)," tegasnya.

Kepada para orang tua, Kapolsek menghimbau untuk dapat memperhatikan anaknya pada pukul 22.00 wib sudah berada di rumah.

"Hal itu bertujuan agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan geng motor," pesan Kapolsek.(indra Hasibuan)

Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Baru Amankan Puluhan Remaja Bermotor di Jalan Nibung

By On 4/06/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru mengamankan puluhan remaja yang tergabung dalam club bermotor dan meresahkan masyarakat, Sabtu (06/4/2024) dini hari.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan puluhan remaja yang diamankan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok remaja bermotor membawa senjata tajam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim URC Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Baru bergerak cepat  dan berhasil mengamankan puluhan remaja di Jalan Nibung Kec Medan Petisah,"kata Kapolsek

Saat diamankan, lanjut Kapolsek, petugas mengamankan 36 orang remaja bersama barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, tiga buah petasan dan dua buah bendera bertulisan soto beserta kayu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini rata rata masih berstatus pelajar dan diduga akan melakukan sahur on the road yang kumpul di seputaran Jalan Abdullah Lubis dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dan memakai atribut baju bertulisan soto malioboro,"sebutnya.

Kapolsek menambahkan saat ini 36 orang remaja yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Medan Baru.

"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk dapat memperhatikan anak anaknya dan pastikan di jam 22.00 wib sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan geng motor," pesan Kapolsek.(indra Hasibuan)

PMKRI Cabang Medan Geruduk Kantor Poldasu, " Mereka Menuntut Bebaskan Sorbatua Siallagan

By On 4/06/2024


MEDAN- DeteksiNusantara.Com. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura melakukan aksi unjuk rasa didepan POLDA SUMUT terkait dengan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Bapak Sorbatua Siallagan.,( Kamis, 04 April 2024 )

Aksi unjuk rasa ini didasari karena Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 merasa bahwa ada dasar hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian terkait dengan proses penangkapan kepada Bapak Sorbatua Siallagan.

Adapun dasar hukum yang dilanggar kepolisian adalah Pasal 18 ayat (1) Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa “

Namun, disaat kejadian bapak Sorbatua ditangkap pihak kepolisian tidak ada menunjukkan surat perintah penangkapan kepada bapak Sorbatua Siallagan atau pun keluarganya. Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari atas tuduhan “ Merusak, menebang dan membakar hutan konsesnsi yang tumbang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Pimpinan aksi, Andreas Sitanggang Selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Medan Periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih mengayomi masyarakat dan juga mentaati aturan aturan hukum yang berlaku di Negara ini.

“ PIhak Kepolisian yang seharusnya menjadi sahabat para masyarakat yang mengayomi masyarakat masyarakat Indonesia sudah sepantasnya taat pada hukum. Namun, kita kecewa dengan perlakuan pihak POLDA SUMUT kepada orang tua kita  bapa sorbatua siallagan. Orang tua kita di tarik paksa saat dia hendak pulang dari kerjaan nya oleh 10 orang dari pihak kepolisian tanpa ada surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pun bapa sorbatua tersebut. Sangat disayangkan, apa yang terjadi ini adalah bentuk tidak adanya keadilan lagi untuk masyarakat adat yang tanah nya diambil oleh pihak pihak perusahaan yang haus akan tanah.” Ucap Pimpinan aksi

Aldoni Sinaga selaku ketua presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 mengatakan bahwa pihak polisi melakukan penangkapan dengan melanggar prosedur hukum yang berlaku. 

" Teman teman sekalian orang tua kita saat ini ditangkap di Polda Sumut dengan tuduhan membakar lahan dan merusak lahan konsesi TPL kurang lebih 162 ha. Masalah masyarakat adat bukannya hanya permasalahan satu dua tahunan lagi. Namun sudah berulang kali permasalahan ini terjadi terkhususnya di daerah Sumut. Namun miris melihat pihak kepolisian yang melakukan penangkapan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dimana tidak ada surat perintah penahanan yang di berikan polisi kepada keluarga ataupun bapak sorbatua Siallagan. Polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum saat ini menjadi pelanggar hukum itu sendiri teman teman." Ucap ketua presidium.

Awalnya aksi berjalan dengan tertib namun di tengah aksi Terjadi gesekan dan dorongan antara massa aksi dan pihak kepolisian. Namun, satu orang massa aksi ditarik kedalam sehingga membuat keributan di Polda Sumut. Juga pihak Polda Sumut mengeluarkan gas air mata ditengah aksi berjalan. 

" Kami datang baik baik untuk menyampaikan aspirasi namun kami disambut pihak kepolisian dengan sikap arogansi terhadap aksi massa. Polisi yang seharusnya menjadi ponolong dan sahabat masyarakat hanya omong kosong belaka. Kita melihat kejadian ini secara langsung. Dimana pihak polisi tidak segan segan untuk mengeluarkan gas air mata kepada para rekan rekan kita. Kita disini hanya untuk menyampaikan aspirasi kami bukan untuk melihat kearogansian dari pihak kepolisian." Tambah Pias.

Aksi massa masih bertahan menunggu klarifikasi dari Kapolda Sumut. Namun sampai akhir aksi berjalan  tidak ada etika Polda Sumut untuk menjumpai dan mengklarifikasi terkait kejadian bapak sorbatua Siallagan. 

" Kita sudah berdiri disini teman teman menyampaikan aspirasi kita. Namun saat ini, kita dipertonton kan dengan sikap arogansi dari  pihak kepolisian. Kita bisa melihat betapa acuhnya pihak kepolisian terhadap aksi massa. Kita sudah berkoar koar untuk menyampaikan aspirasi kita namun bapak Kapolda Sumut tidak ada etikad baik nya untuk hadir dihadapan kita. Hanya sikap arogansi yang kita dapatkan dari pihak pihak kepolisian di Kapolda. Ini menandakan bahwa matinya keadilan yang ada di Polda Sumut " Kata Aldoni Sinaga 

Adapun tuntutan aksi massa berupa mendesak pihak Kapolda untuk membebaskan bapak sorbatua Siallagan, mendesak Kapolri untuk mengevaluasi langsung pihak Polda Sumut, mendesak pemerintah untuk menutup izin konsensi dari PT. TPL.(indra Hasibuan)

Berkas ESG P21, Warga Desa Durin Simbelang Ucapkan Terima Kasih

By On 4/06/2024


Medan -DeteksiNusantara.Com. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menegaskan, bahwa berkas perkara kasus kepemilikan senjata api yang menjerat ESG alias Gd telah lengkap alias P21. 

Menurut informasi, penyidik Polrestabes Medan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Medan. 

"Berkas ESG alias Gdl sudah P21," ujarnya  saat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (5/4/2024). 

Di lokasi terpisah, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu sangat berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan, dimana tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, soalnya tersangka sudah sangat meresahkan kami," ujar Juan S. 

Warga siap mendukung dan memantau kasus tersebut hingga ke pengadilan. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.

Dari lokasi ESG alias Gdl diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam (indra Hasibuan)


PAC IPK Patumbak Bagikan Takjil Kepada Pengendara dan Warga Sekitar Jalan Balai Desa

By On 4/04/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com. Pengurus Anak Cabang  Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang  mengadakan bakti sosial dengan membagikan takjil di sekitar Jalan Balai Desa, Pasar 12, Desa Marindal 2, Kecamatan Patumbak, Kamis (4/4/2024) sore. 

Sedikitnya ada ratusan paket takjil yang dibagikan kepada para pengendara dan warga yang melintas di kawasan tersebut. 

Ketua PAC IPK Patumbak Robert Pakpahan mengatakan, kegiatan baksos ini dalam rangka kepedulian Pengurus PAC IPK Patumbak  kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dijelaskan, tujuan dari kegiatan bagi takjil adalah untuk berbagi rejeki dengan sesama, sekaligus menjalin kebersamaan antara pengurus dan kader serta warga Kecamatan Patumbak. "IPK selalu kerja nyata dan peduli kepada warga kurang mampu yang ada di Kecamatan Patumbak. 

“Pembagian takjil Ramadan tahun ini ada ratusan  paket takjil yang dibagikan untuk penguna jalan dan warga sekitar,” jelasnya. 

Karena itu, kegiatan yang berlangsung lancar dan sukses ini akan rutin dilakukan untuk warga yang menjalankan ibadah puasa tiap tahun sekali.(indra Hasibuan)


Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Durin Tonggal, Pancur Batu, 3 Orang Pengedar Sabu Paket Hemat Ditangkap

By On 4/04/2024


Medan- DeteksiNusantara.Com Satuan Narkoba Polrestabes Medan  melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Deli Tua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.  Dari lokasi padat penduduk itu, petugas berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu paket hemat. 'GKN dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Desa Durin Tonggal, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).  

Selain itu, sambungnya, dari TKP petugas juga memboyong 17 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai. Namun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pengedar yang menyediakan barak narkoba. 

"Ketiga tersangka itu yakni berinisial JB (44) warga Desa Suka Rende, Kutalimbaru, AT (30) warga Jalan Namorambe dan RS (39) warga Desa Durin Tonggal, " jelasnya.  

Dijelaskan Kombes Teddy, kronologis kejadian, pada hari Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, tim gabungan dari Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan GKN di TKP, petugas berhasil mengamankan  17 orang dengan perincian 3 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, 9 orang dengan hasil urine positif dan 5 orang dengan hasil tes urine negatif, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu. Ke 17 orang itu juga diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0, 42 gram, 1 buah timbangan elektrik,  1 ponsel dan uang Rp 150 ribu, " jelasnya. 

Atas perbuatan uang dilakukan itu, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(indra Hasibuan) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *