Untuk Mencegah penyebaran Virus Corona (covid-19) , Sat Lantas Polresta Deli serdang gunakan Ruang Terbuka untuk pelayanan Surat ijin Mengemudi
On 3/23/2020
Pelayanang publik di Sat Lantas Polresta Deli serdang senantiasa dilakukan untuk kepentingan masyarakat, guna mencegah penyebaran Virus Corona (covid-19), pelayanan dilakukan di ruang terbuka untuk pelayanan Surat ijin Mengemudi.Senin (23/2/20) pagi.
Adapun tindakan antisipasi penyebaran Virus corona (covid-19), saat pelayanan Surat Ijin mengemudi adalah berupa Pengalihan ruang tunggu pelayanan Surat Ijin Mengemudi yang semula di ruangan tertutup atau dalam ruangan, kemudian dialihkan ke tempat parkiran Sat Lantas Deli Serdang yaitu ke tempat terbuka yang tekena sinar matahari, Sat lantas juga membuat spanduk berisi himbauan kepada pemohon SIM untuk sama sama menjaga jarak komunikasi antar pemohon dan petugas pelayanan, dan melakukan Penyemprotan cairan desinfektan di tempat tempat rawan seperti tempat duduk,gagang pintu,tempat penulisan,meja pendaftaran yang dilakukan setiap hari sebelum dan sesudah pelayanan dilaksanakan.
Terlihat para petugas pelayanan sedang siap dalam melakukan pelayanan surat Ijin mengemudi kepada masyarakat di ruang terbuka tersebut.
Kasat lantas Polresta Deli Derdang Kompol Rina S.N. Tarigan, S.i.k.kepada awak media mengatakan “ Ini kita lakukan agar masyarakat tetap terlayani dalam pembuatan Surat Ijin mengemudi, namun sama-sama menjaga penyebaran virus Corona (covid-19) dengan menjaga jarak ” katanya.(red)