Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pelaku Perjudian Jenis Togel”
On 3/26/2020
Ditengah-tengah pelaksanaan tugas melakukan himbauan pencegahan penyebaran penularan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat, Konsistensi pemberantas perjudian ditunjukan jajaran Polresta Deli Serdang melalui Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, Rabu (25/03/20).
Tersangka seorang pria berinisial SM (40th, warga Dusun IV Sugiharjo Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang) diamankan petugas saat sedang berada di Dusun II Desa Paya Gambar Kec. Batang Kuis, yang sedang menulis angka tebakan perjudian jenis Togel dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) unit Handphone Merk Nokia, Uang sebanyak Rp 128.000. ( Seratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah pulpen warna hitam, 3 (tiga) lembar kertas timah rokok bertuliskan angka tebakan. Barang bukti tersebut digunakan tersangka SM untuk melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu membenarkan telah diamankannya seorang pria berinisial SM karena diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel.
“ya benar Tim Tekab Unit Reskrim kita ada mengamankan SM yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar AKP Simon.
Untuk SM karena perbuatannya dijerat Pasal 303 dari KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.(red)