Tim Tekab Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Judi Togel
On 3/14/2020
Dengan mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolda Sumut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kembali mengamankan satu orang pelaku juru tulis (jurtul) perjudian Togel (toto gelap) tepatnya di wilayah Kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang, Rabu (11/03/2020).
Adapun Kronologis penangkapan tersangka laki laki dengan inisial “AA” (70) warga Desa Karanganyar Dusun Pasar Besar, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang yakni pada hari Rabu (11/03/2020) sekira pukul 15.45 wib, Tim Tekab Sat reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki – laki penulis judi Togel yang berada di Dusun Pasar Besar Desa Karanganyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Usai mendapati informasi tersebut, tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan sigap langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan benar ketika sampai dilokasi ditemukan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa Uang Tunai senilai Rp 217.000, 1 unit handphone merk mito warna hitam berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis , 1 buah kertas karbon dan selebaran kertas yang masing – masing berisikan tebakan angka Togel.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK menerangkan bahwa benar “AA” sudah diamankan dan sedang diproses di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama memberikan informasi ditengah – tengah masyarakat tentang adanya Togel sehingga Polri dalam hal ini Polresta Deli Serdang dapat meringkus dan mengamankan pelaku juru tulis perjudian Togel.(red)