Tim Opsnal Polsek Galang Polresta Deli Serdang Bekuk Tersangka Pencurian Baterai Tower
On 3/14/2020
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang DPO perkara pencurian Baterai Tower PT Smartfren, Rabu (11/03/2020).
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan setelah pihak PT Smarfren yang diwakili Toni Ardiansyah (35) Wiraswasta, Dusun I Desa Dalu X A Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang sebelumnya sudah membuat pengaduan resmi sesuai Laporan Polisi nomor: LP/04/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang, Sabtu (11/01/2020).
Adapun Kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu(11/03/2020) sekira pukul 18.00 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya DPO dengan inisial “JU”(25) warga Desa Perkebunan Ramunia Kec. Pantai Labu sedang berada di kediaman mertuanya tepatnya di Blok 25 Dsn 2 Ds Ramunia Kec. Beringin kab. Deli Serdang.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim opsnal dengan sigap melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim kemudian menyergap masuk ke dalam rumah dan membekuk tersangka yang sedang asyik menonton Televisi.
Sadar akan kedatangan Tim Opsnal tersebut, Tersangka kemudian mencoba melarikan diri kearah belakang rumah, namun Tim melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku benar bahwasanya ia adalah DPO dengan nama inisial “JU”.
Selanjutnya Tersangka kemudian diamankan dan di boyong ke Mapolsek Galang guna diperiksa lebih lanjut dan memepertanggung jawabkan perbuatannya.(red)