Binjai

HEADLINE NEWS

Terkait Perebutan Tanah AURI di Jalan Pekong, Hari Ini PN Medan Gelar Sidang Lokasi

By On 3/07/2020





DeteksiNusantara.id // Medan

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lokasi terkait kasus perebutan lahan antara kelompok pedagang dengan seorang yang diduga sebagai penggarap tanah di Jalan Pekong Kelurahan Polonia, Jumat (6/3/2020).

Dalam sidang lokasi tersebut, turut hadir pihak AURI beserta masyarakat yang bersama-sama menjaga aset negara agar tak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, turut hadir pula pihak Pengadilan Negeri Medan, pengacara dari kedua belah pihak, penggugat, serta Lurah Polonia.

Menurut Salah satu pedagang yang diwakilkan oleh Jansen (37) warga Jalan Ternak I, No 2 Kelurahan Polonia, kepada awak media mengatakan sidang lokasi tersebut berjalan aman dan lancar.

"Tadi digelar sidang lokasi bang oleh PN Medan, cuma sebentar tidak memakan waktu yang lama," ungkapnya.

Jansen menjelaskan bahwa dalam sidang lokasi tersebut, pihak PN Medan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang digugat.

"Mereka meninjau lokasi mana yang digugat terus ada juga tadi dilakukan pengukuran," jelasnya.

Jansen menyebutkan bahwa beberapa hari ke depan setelah dilakukannya sidang lokasi tersebut akan digelar sidang di Pengadilan Negeri Medan.

"Nanti Tanggal 17 Maret 2020 sidang bang di PN, pembahasannya tentang saksi dari si penggugat," ucapnya.

Jansen yang mewakili para pedagang berharap kepada Bapak Camat Medan Polonia agar hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Dua kelompak warga, dari kelompok para pedagang Pasar Pekong, lingkungan 6, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dengan seorang warga yang juga penduduk sekitar atas nama Toni Kristian.

Kedua belah pihak mengaku mempunyai hak penguasaan lahan atas dasar sepotong surat yang dikeluarkan oleh Komandan Pangkalan Udara pada saat itu, yang mana kedua surat ini pun masih belum diketahui keabsahannya.

Menurut perwakilan pedagang yang diwakilkan oleh Jansen (37) warga Jalan Ternak I, no 2 Kelurah Polonia, kepada awak media ia menjelaskan bahwa neneknya  telah berjualan di pajak pagi, jalan Pekong sejak tahun 1966, lalu pada tahun 1974 usaha itu telah diteruskan oleh orang tuanya dan kini usaha orang tuanya telah ia teruskan hingga saat ini dan dari tahun 1974 tersebut tidak ada permasalahan.

“Nenek aku udah jualan di pajak Pekong sejak tahun 1966, lalu pada tahun 1974 usaha nenek diteruskan ke mamak aku, dan kini karena mamak aku udah kena penyakit kanker, jadi usaha itu diserahkan sama aku, sebelumnya tidak ada masalah hingga akhirnya datang seorang pria bernama Kristian mengaku bahwa lahan pajak yang kami tempati adalah miliknya berdasarkan surat surat keterangan tanah nomor 594/07/SKT/Pol/III/,2018 tanggal 19 Maret 2018, menurut di Kristian bahwa tanah itu ia beli dari seseorang wanita atas nama Alima kepadanya dengan surat pelepasan hak atas tanah dari Alima kepada Kristian dengan nomor 12.727/L/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang dikeluarkan dari PPAT Abidin S.Panggabean,”akunya.

Sambung Jansen lagi, Ianya pun bingung, sebab, mereka juga memiliki dasar hak pertama sekali  daei komandan angkatan udara pada saat itu.

“Disurat itu banyak kejanggalannya, pertama dalam surat yang dikeluarkan pada tahun 1963 itu sudah menggunakan ejaan baru yang kita gunakan saat ini, dan bukan menggunakan ejaan lama yang belum disempurnakan ( EYD ) dan yang lebih tak masuk akal lagi, surat itu tidak ditanda tangani dan disetempel oleh pejabat yang ada namanya tercantum di dalam surat, yang paling aneh lagi, suratnya tidak ada tanda tangan dan setempel namun ada leges dari pengadilan negeri dan dari kecamatan Medan Polonia. Kan aneh itu bang, biasanya kalau kita mau melegeskan harus menunjukkan surat asli, namun surat aslinya aja enggak ada tanda tangan dari komandan pangkalan udara saat itu,” ucap Jansen pada awak media, Rabu (16/10/2019) Sore.(Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *