Binjai

HEADLINE NEWS

Team PRC Rajawali Ditsamapta Poldasu Serahkan Supriadi Kelana Ke Polsek Medan Kota Lantaran Miliki 4 Paket Sabu

By On 2/15/2020






Team PRC Rajawali Ditsamapta Poldasu Serahkan Supriadi Kelana Ke Polsek Medan Kota Lantaran Miliki 4 Paket Sabu


Seorang pria diduga sebagai pengedar sabu diamankan Polsek Medan Kota serahan dari Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut yang sedang melaksanakan patroli rutin dikawasan Jalan Besi Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Maimun.Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Lelaki yang diduga pengedar sabu ini bernama, Supriadi Kelana (35) tahun warga Jalan Sakti Lubis Gang Tukang Besi, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap hari, Sabtu (15/03/2030) pukul 02.00 Wib oleh Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut dan diserahkan ke Polsek Medan Kota. Ungkap. Yaqin. Sabtu (15/02/2020) siang.

Lanjut Yaqin, Tersangka ditangkap Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut ketika itu sedang melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di jalan Sakti Lubis Gang Besi petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Kemudian ketika petugas ingin mendekati tiba tiba tersangka melarikan diri dan membuang 1(satu) bungkusan rokok yang terlihat jelas oleh petugas, namun sial bagi pria tersebut dirinya ditangkap oleh petugas dan diboyong ke Polsek Medan Kota.


Ketika di interogasi petugas, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 4 paket sabu yang dikemas dalam plastik tembus pandang, 1 kaca pirex, 1 unit alat timbang (scaile) uang tunai Rp 12.000 dan 1 unit handphone disita sebagai barang bukti.

Untuk melakukan proses pengembangan tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota. Tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *