TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Pelaku Spesialis Curat
On 3/14/2020
TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RK (26 thn, warga Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu) yang diduga telah melakukan pencurian pemberatan (curat) satu unit televisi dari dalam rumah korban Rosmiati (perempuan, 51 thn,warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu), Rabu (11/03/20).
Penangkapan terhadap RK bermula dari laporan Rosmiati ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang yang menjadi korban terjadinya pencurian. Sebagaimana keterangan Rosmiati selaku korban bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 05.00 wib pelapor baru bangun tidur di rumahnya di dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang kemudian pelapor keluar dari dalam kamar dan melihat pintu depan rumah pelapor sudah terbuka dan melihat pintu belakang rumah juga sudah terbuka lalu pelapor membangunkan saksi ZULKARNAIN lalu memeriksa seluruh bagian dari rumah tersebut dan pelapor dan saksi sudah tidak melihat lagi satu unit Televisi LCD 32 Inci Merk Samsung yang terletak di ruang tamu rumah kemudian pelapor dan saksi ZULKARNAIN mencari televisi tersebut keseluruh ruangan dan di luar rumah namun sudah tidak ditemukan lagi.
Kemudian pelapor menghimbau kepada masyarakat desa apabila ada yang menjual TV agar dibeli saja dan diberitahukan kepada pelapor kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 03.00 wib Saksi RIZAL selaku Kadus Dusun II desa Ramunia I Kec. Pantai Labu mengembalikan TV saya yang hilang tersebut dan mengatakan bahwa TV tersebut di ambil oleh Sdri MILFAH yang saya suruh untuk membeli TV bila ada yang menjualnya dan berdasarkan keterangan sdri MILFAH bahwa TV tersebut di perolehnya dari pelaku yang bernama RUSLAN KADAPI als Dapi umur 26 tahun alamat gang Pancing Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Dan atas informasi tersebut TIM TEKAB Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan RK. Setelah mengetahui keberadaan RK, Tim pun mengamankan RK yang saat itu sedang berada disebuah warung diDusun II Ds. Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, RK mengakui dan membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian satu unit TV LCD 32 Inci Merk Samsung dari dalam rumah korban Rosmiati.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah mengamankan RK atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit TV, dan untuk saat ini tersangka RK beserta barang bukti satu unit TV LCD 32 inci merek Samsung diamankan diSat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut. Hasil interogasi terhadap tersangka RK menerangkan dan mengakui bahwa ianya telah beberapa kali melakukan pencurian, namun saat ini Penyidik masih mendalami dimana saja tersangka RK melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Dan terhadap tersangka RK untuk saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian peberatan dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.(red)