Satres Narkoba Polrestabes Medan Terapkan Kasus TPPU Untuk Bandar Narkoba
On 3/21/2020
Kapolrestabes Medan kombes Polisi Jhonny Edizzon Isir menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar Narkoba, ZH alias JU,47,warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Hasilnya, sebanyak 8 aset milik sang bandar Narkoba yang terdiri dari 6 aset barang tidak bergerak serta 2 aset barang bergerak dengan total mencapai Rp 8 miliar turut disita polisi.
Aset tersangka yang kita eksekusi berupa 5 rumah yang berada di kawasan Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut, di Jalan Setia Budi Baru, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut serta di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dan 1 lahan kosong yang berada di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Polonia, Sedangkan untuk barang bergeraknya berupa 2 unit mobil.
Dari total aset yang disita dari tersangka mencapai Rp 8 miliar, Ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir di dampingi, Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan Kamis (19/03/2020).
Saat ini masih dikatakan Kapolrestabes Medan, berkas kasus TPPUnya dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
Kapolrestabes Medan menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar Narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam sejarah pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Indonesia, awal mulanya di Polres Sumatera Selatan dan disamping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan. Sebelumnya, bandar narkoba berinisial ZH alias JU di kocok Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.
Tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok Narkoba di 4 wilayah basis Narkoba di Kota Medan yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sebab sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
ZH ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan sopirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu. Atas perbuatannya, tersangka ZH dipersangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (red)