Polrestabes Medan Paparkan 20 Anggota Geng Motor Di Pimpin AKBP. Irsan Sinuhaji, SiK, MH
On 4/07/2020
Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 20 pemuda anggota geng motor yang kedapatan berkonvoi di tengah situasi darurat penularan wabah Corona atau Covid-19.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat memimpin langsung paparan di Mapolrestabes Medan menjelaskan bahwa 20 orang yang diamankan telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga.
"Sedangkan untuk 23 unit sepeda motor ini akan tetap kami tahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Wakapolrestabes Irsan Sinuhaji menjelaskan, langkah ini diambil supaya memberi efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Untuk diimbau masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja.
"Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,"ucap Mantan Kapolres Oku Palembang ini
Adapun 23 unit sepeda motor dan 20 orang diamankan berasal dari, 3 unit sepeda motor beserta 3 orang hasil razia di wilkum Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor beserta 5 orang hasil razia di wilkum Polsek Sunggal, 1 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor beserta 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor diamankan dari Polsek Percut Seituan.
Mantan Kapolres Madina ini juga mengatakan ,” bahwa selama masa tanggap Covid-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.
Di samping itu, Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19.
"Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga,"ungkap Irsan Sinuhaji. (red)