Gerak Cepat, Polsek Medan Kota GKN di Multatuli, 8 Orang Ditangkap Lagi Pesta Sabu
On 2/25/2020
Polsek Medan Kota menggerebek kampung narkoba di Jl. Multatuli Kelurahan Hamdan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/2/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin Selasa (25/2/2020) mengatakan, penggerebekan dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) setelah mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Multatuli ada suatu lokasi dijadikan tempat narkoba. Mendapat informasi itu, petugas lalu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim, petugas menggerebek sebuah gubuk yang dicurigai tempat para pecandu mengkonsumsi narkoba. Petugas mendapati 8 orang tengah pesta sabu dan langsung diamankan.
Kedelapan orang diamankan masing-masing Darwan Ginting (48) warga Jl. Meranti, Kel. Jati Negara, Yusni Malau (30) warga Jl. Jamin Ginting, Didi (24) warga Jl. Medan Johor Gg. Rukun Karya, Dodi Syahputra (33) warga Jl. Metrologoi 6, Titi Kuning.
Kemudian, Erwin Syahputra Manurung (26) warga Seribudolok, Furu (35) warga Jl. Veteran, Helvetia, Rusli (42) warga Jl. A Yani, Kesawan dan Irwan (40) warga Jl. Multatuli.
“Dari gubuk tersebut turut kita amanakan 4 buah alat hisap sabu (bong) berisi shabu yang sudah dicairkan, 3 buah mancis yang sudah dipasang jarum dan 4 plastik klip kecil merah bekas,” terang Yaqin.
Selanjutnya petugas memboyong kedelapan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Kota guna proses lanjut. (red)