Polsek Medan Barat Ringkus 1 Pelaku DPO Kasus Curat
On 3/05/2020
Seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ridwan alias Iwan (36) warga Jl. Merdeka Gg. Minang No. 6, Kel. Pulo Brayan, Kec. Medan Barat, diringkus Tekab Polsek Medan Barat. Tersangka ditangkap setelah DPO sejak September 2019.
“Tersangka Ridwan alias Iwan merupakan DPO kasus curat yang membobol Rumah Makan Sate Blora Jl. Pelita, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat pada 8 September 2019 lalu,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (4/3/2020) sore.
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama Hermansyah alias Wawan yang lebih dulu ditangkap dan berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU. Dimana saat itu tersangka Wawan diringkus di Jl. KL. Yos Sudarso depan Macan Yohan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.
Setelah tersangka Wawan ditangkap, petugas lalu menginterogasinya dan mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukannya bersama tersangka Ridwan alias Iwan.
“Setelah 6 bulan buron, tersangka berhasil kita ringkus di Jl. Gaharu simpang Jl. Karantina, Kec. Medan Timur, Senin (2/3/2020) sekira pukul 17.00 Wib,” ungkapnya.
Dalam peristiwa pembobolan itu, pihak RM Sate Blora kehilangan beberapa tabus gas dan perlengkapan rumah tangga lainnya, dimana kerugiannya mencapai Rp. 5 juta.(red)