Polrestabes Medan Bekerjasama Dengan Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Perusak Kitab Suci Alqur'an
On 2/13/2020
Medan. DeteksiNusantara.id
Konfrensi Pers Tindak Pidana Penistaan Agama oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir di ruang Rupatama Mapolrestabes Medan.
Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johhny Eddison Isir SH SIK MTCP ungkap kasus tindak Pidana Penistaan Agama di ruang rupatama Mapolrestabes Medan, Kamis (13/02/2020) sekira Jam 16.00.
Didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK dan Kanit Reskrim Iptu Pol Muhammad Ainul Yaqin, SIK, Kapolrestabes Mengatakan penangkapan seorang tersangka Kasus Perobekan dan Pembuangan kitab suci tulisan Arab dilakukan sesuai Sesuai dengan LP / 03 / K / II / 2020 / SU / Polrestabes Medan / Sektor Medan Kota Kamis, (13/02/2019).
Jadi, sambung Kombes Edizon, Kasus Tindak Pidana Penistaan Agama ini terjadi pada hari Kamis, (13/2/2019) sekira pukul 08.100 wib, Jl SM Raja Depan Hotel Sri Intan Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Dijelaskan Kapolrestabes Medan, tersangka Deni Irawan Malay (44) islam, warga Jalan Utama Dekat Warkop Ayang (pos pemuda pancasila) tertangkap dengan barang bukti seleberan ayat suci yang sudah dirobek dan uang tunai sebesar 770 ribu rupiah.
"Untuk motif sedang didalami lebih lanjut oleh pihak penyidik." Lanjut kata Kombes Izir.
Dalam konfrensi Pers Kapolrestabes Medan itu, terungkap bahwasanya tersangka Deni Irawan Malay mengambil Al-quran dari dalam mesjid Raya kemudian membawa ke kamar mandi lalu merobek alqur-an tersebut, setelah itu di masukan dalam plastik dan selanjutnya membuang robekan Al-quran tersebut di depan hotel Sri intan. Hal itu terjadi pada Hari Jumat, (31/02/2020) sekira Pukul 08.45 Wib.
Oleh gerak cepat personil piket fungsi polsek medan kota, tersangka terduga pembuang dan perusak ayat suci tulisan arab berhasil diamankan Team Reskrim Polsek Medan Kota.
Menurut saksi yang melihat pelaku membawa robekan tulisan ayat suci tulisan arab di dalam plastik kresek warna putih dari jalan medan putra berjalan kearah jl. sm raja dan setelah ditengah trotoar / pembatas jalan pelaku membuang plastik kresek warna putih yang didalamnya ayat suci tulisan arab yang sudah rusak dan berlari kearah jalan Sinabung. Saksi yang mengetahui mencoba mengejar dan mengamankan pelaku. Kemudian piket fungsi membawa pelaku ke mako polsek medan kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka Deni Irawan Malay yang diamankan di Polsek Medan Kota dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara, dan untuk barang bukti petugas melakukan penyitaan. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Medan. (red)