Polda Sumut Menghimbau Bila Ada Penyelewengan Bansos BST/BLT Segera Laporkan Pada Kepolisian
On 5/20/2020
Bantuan Sosial Tunai (BST) yang gencar disalurkan oleh Pemerintah halnya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ditengah Covid – 19, terjadi penyelewengan di lapangan, bahkan ada kasus di Sumut dengan pemotongan gila – gilaan dengan 75 persen harusnya dapat bansos tunai Rp. 600 ribu, tapi diterima kenyataannya ada warga menerima Rp. 150 ribu.
Telah terjadi di Desa Buluduri, Kec Lae Parira, Kab Dairi dengan bansos tunai Rp. 600 ribu untuk warga kurang mampu, diduga di sunat dengan terkait kejadian tersebut Polres Dairi menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana bansos Covid-19 tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dengan menyikapi hal tersebut, menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya penyelewengan dana bansos segera melayangkan laporan kepada kepolisian, “Nanti pasti akan kita tindak lanjuti dengan seperti Polres Dairi sedang dilidik oleh Polres Dairi,” terangnya Kasubbid Penmas Polda Sumut.
Saat dikonfirmasi apakah ada tim khusus dalam penanganan dugaan penyimpangan dana bansos, Beliau AKBP MP Nainggolan menerangkan ada tim satgas pangan yang bertugas menangani hal tersebut, kita memang ada tim di satgas pangan tapi bagaimana memantau semua link perangkat desa dan kecamatan?.
“Maka dari itu informasi dan laporan dari warga membantu petugas agar kasus serupa tak terulang kembali di beberapa daerah maupun desa di Sumut, pihaknya agar penyaluran dana bansos tersebut tepat pada sasaran,” terangnya Kasubbid Penmas Polda Sumut.
“Halnya harapan Pemerintah dan Polri tentu semua bansos dari Pemerintah harus sampai pada yang berhak, akan tentu ada penyimpangan berhadapan dengan hukum,” tegas beliau AKBP MP Nainggolan.
Disamping itu Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh menerangkan penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut inisial An Eni Aritonang Perangkat Desa Buluduri sebagai pelapor An Togu Sinaga Polisi Nomor laporan LP/147/V/SU/SPKT tgl 13 Maret 2020, ungkap Iptu Donni dari informasi yang berhasil dapat dihimpun, dengan terjadinya dugaan dana bansos yang disunat tersebut.
Kejadian bermula saat Togu Sinaga keluar dari kantor pos, Kec Silima Pungga – pungga usai mengambil dana bansos sebesar Rp. 600 ribu begitu sampai di pintu keluar saudara Togu dicegat oleh Eni Aritonang untuk menyerahkan uang Rp. 600 ribu tersebut,” dengan terpaksa Togu Sinaga menyerahkan uang tersebut lalu pulang ke rumahnya.
Saat sore harinya Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang dana bansos haknya Togu, akan tetapi hanya diberikan cuma Rp. 100 ribu, “maka dari itu pelapor keberatan karena uang bansos tersebut dipotong dengan tinggal 100 ribu,” ujarnya Iptu Donni.
Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Dairi mengatakan pihaknya mengamankan enam (6) orang dengan terkait kasus ini dua (2) diantaranya ialah Eni Aritonang serta istri Kades Buluduri Masniar Sitorus, dengan tersangka Eni Aritonang tidak ditahan karena dijamin oleh Kades Buluduri Osaka Sihombing.
Pihaknya masih memeriksa lima (5) orang lagi dan juga tak tertutup ada tersangka baru dalam waktu dekat ini. Kini berdasarkan laporan kasus ini kami mencoba mengembangkan guna untuk mengungkapkan otak dibalik pemotongan bansos ini, sekaligus juga yang terlibat dari pihak – pihak lainnya.
Iptu Donni menerangkan menurut berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan Kades Buluduri, “halnya kita turut mengamankan uang bansos sekira 12,3 juta tapi uang ini bukan barang bukti, nantinya akan dikembalikan pada yang berhak,” akhir kata Iptu Donni.
Dengan terpisah kasus pemotongan dana bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) yang terjadi di Desa Sumberejo, Kec Pagar Merbau, Kab Deli Serdang.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Deli Serdang langsung menindak lanjuti informasi pemotongan BLT terhadap masyarakat, dengan BLT sebesar Rp. 600 ribu dengan akhirnya menerima Rp. 150 ribu tersebut.
Dari informasi yang didapatkan oleh Polresta Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap Kades, Kadus serta Bendahara Desa dan selain itu juga ada tiga (3) orang warga ikut diperiksa karena sempat menerima bantuan tersebut Rp. 150 ribu tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi menegaskan bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah tidak boleh dipotong (sunat) meskipun ada kesepakatan dan musyawarah di desa itu, namun selagi ada keberatan tetap tidak dibenarkan untuk dipotong (sunat).
“Dengan ketiga warga itu tinggal di Dusun Sumberejo blok 6, dan sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki karena adanya informasi, kami lakukan penyelidikan baru Desa Sumberejo saja yang baru kami selidiki, kalau seandainya terbukti bahwa artinya korupsilah itukan uang negara,” terangnya Kombes Pol Yemi Mandagi,
Minggu (17/5/2020).
“Karena sumber bantuan itukan banyak, intinya yang oleh merasa dirugikan begitu juga kerugian negara, pasti kita proses kasus penyaluran BLT Dana Desa (DD) tersebut, karena menjadi pemberitaan media massa serta viral di media sosial (medsos),” ujarnya Kombes Pol Yemi Mandagi.
Disaat itu ada pengakuan dari Robi Mustafa (32) warga di Dusun Sumberejo yang menyebut bahwa oknum kepala dusun (kadus) mendatangi rumahnya setelah dirinya menerima BLT Rp. 600 ribu di Balai Desa.
Halnya tersebut oknum kepala desa (kadus) meminta Rp. 450 ribu dengan alasan dibagi – bagikan untuk warga yang lain sehingga Robi Mustafa menerima dana bansos dengan demikian Rp. 150 ribu.(red)