Binjai

HEADLINE NEWS

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Datang Dipanggil Subdit III / Tipikor DirtKrimsus Poldasu Terkait MTQ Medan Selayang

By On 6/13/2020

DeteksiNusantara.id || MEDAN

Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipanggil Subdit III/Tipikor Dit Krimsus Poldasu, Jumat (12/6) sore.

Plt Wali Kota Medan dipanggil Krimsus Poldasu terkait anggaran kegiatan MTQ di Medan Selayang.

Akhyar Nasution saat di temui wartawan  di pelataran Dit Krimsus Polda Sumut mengatakan dirinya hadir ke Polda Sumut terkait MTQ 2019 di Medan Selayang.

“Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan undang undang dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran,” katanya.

Dalam hal ini, menurutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggarannya Kabag Agama.

“Saya pun gak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah kepala daerah yang dipanggil,” ujarnya.

Mengenai ini merupakan panggilan keberapa, Akhyar mengaku dirinya bukan dipanggil.

“Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga gak tau berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini,” jelasnya.

Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau akan ada pejabat lain yang akan dipanggil, Akhyar bilang tidak tahu. “Saya tidak tahu,” sebutnya.

Akhyar juga mengaku tidak tahu ketika ditanya apakah saat proses tender ada masalah atau tidak. “Tanya mereka, koktanya sama aku.

Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,”  katanya menyebutkan, kepala daerah melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD. Proses teknisnya berada kepada para pengguna anggaran. “Ada tugas dan wewenang masing-masing,” katanya.

Sementara DirtKrimsus Poldasu Kombes Pol. Rony Samtana ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut.

Namun dia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Ya benar, ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi terpisah  mengatakan, dugaan penyelewengan MTQ Medan masih dalam tahap lidik.

Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri Polda Sumut.

“Masih lidik. Kalau dalam tahap penyelidikan itu ditemukan penyalahgunaan anggaran maka akan ditindaklanjuti,” Terangnya.

Masih Kabid Humas Tatan menyebutkan, selain Akhyar, ada delapan saksi lainnya yang sudah diperiksa penyidik, terdiri dari pihak ketiga, swasta maupun Pemko Medan.

Adapun anggaran kegiatan MTQ senilai Rp4,7 miliar.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dilakukan penyidik. Terhadap yang bersangkutan (Akhyar) ada disampaikan sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan,” Ungkapnya. (red/bravo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *