Kapolda Sumut Akan Menindak Tegas Kepada Oknum Yang Berani Penyelewengan Bansos
On 5/20/2020
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani menegaskan akan ada hukuman berat bagi oknum yang berani mencoba melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) ini kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai pada penegak hukum yang tidak perlu disebutkan untuk beberapa wilayah tersebut, yang penting saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan dari dugaan – dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan,” ucap Kapolda Sumut.
Saat siaran langsung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Sumut di kantor Gubernur Jln Diponegoro Kota Medan, Senin (18/5/2020).
Selain mengawasi penyaluran bantuan sosial pihaknya juga pengawasan pada jalur perbatasan, pengawasan ini dilakukan agar warga yang berada di zona merah pandemi tidak boleh keluar untuk melakukan mudik.
Dimana jika ketahuan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan dari pemerintah pusat mengenai halnya mudik Irjen Pol Drs Martuani mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik disejumlah daerah di Sumut serta 25 chek point atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui dapat masuk ke Sumut.
“Dengan didalam 25 chek point itu kami akan perintah kembali ke tempat asalnya, apabila masyarakat yang ada masuk ke Sumut akan tetapi tidak memenuhi syarat, dari diantaranya dari tes suhu tubuh rapid tes serta lainnya,” ucap Kapolda Sumut.
Kapoldasu menjelaskan pos chek point untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan, dengan dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhan Batu
Tapanuli Selatan, Mandailing Natal.
“Padang Lawas ini adalah rute – rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumbar,” terangnya Kapolda Sumut.
Dengan dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yang sekitar 300 an dengan serta ada yang tidak memiliki kesehatan dan sebagainya.
Disini Polda Sumut akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas, akan ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun kurungan (penjara).
Disini saya menghimbau tidak perlu ini kita lakukan, mari kita turuti serta taati Instruksi Bapak Presiden RI untuk tidak mudik dan untuk TNI – Polri, PNS secara tegas Presiden melarang.
Dan juga khusus untuk Jajaran kepolisian, atas Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada anggota Polri dan PNS Polri melaksanakan mudik, akhir kata dari Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi.(red)