Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BBPOM ) Medan Gelar Sekaligus Pemusnahan Barang Ilegal
On 9/02/2019
Medan, DeteksiNusantara. id
Balai Besar Pom Di Medan, Melaksanakan Pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar Pom Medan Pada Hari Minggu (1\9) 2019 Di Jalan Cemara Asri Medan.
Adapun produk terdiri dari 524 jenis (35.635 kemasan), dan jenis obat 98, (2.704 kemasan), 56 jenis obat tradisional (4.785 kemasan), 313 jenis kosmetika (7.847 kemasan), 25 jenis pangan (722 kemasan), 28 jenis suplemen kesehatan (242 kemasan), dan 6 jenis bahan berbahaya (48 kemasan), semua produk yang dimusnahakan pada hari ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana. dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan, seluruhnya berjumlah Rp1.033.616.172, (satu miliar tiga puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Hasil pengawasan BBPOM Di Medan selama bulan Juli tahun 2018 sampai pada Juni 2019, menun jukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawsan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik tanpa ijin edar dan obat tanpa izin edar. selama periode 2018 dan 2019 BBPOM Di Medan telah menangani 21 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Kedepan BBPOM Di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkordinasi lebih insentif dengan lintas sektor terkait.
Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persayaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. apabila masayarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan agar menghubungi unit layanan pengaduan Konsumen (ULPK) Badan Pom dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk-badanpom@yahoo.co.id atau layanan informasi konsumen di BBPOM /BPOM Di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM Di Medan dengan nomor telepon (061)- 6628363.(red / Indra. Hsb)