DIDUGA SERING DIJADIKAN TEMPAT KUMPUL GENG MOTOR DAN TANPA IJIN MUSPIKA MEDAN PETISAH TERTIBKAN BANGUNAN LIAR YG BERDIRI DI ATAS PARIT ATAUPUN DI ATAS TROTOAR
On 5/03/2020
Kegiatan penertiban ini berupa pengecatan berwarna putih terhadap Pos Organisasi Kepemudaan yg melanggar Izin Mendirikan Bangunan dan dianggap sebagai bangunan liar.
Penertiban ini dilaksanakan dgn adanya laporan dari warga yg selama ini dianggap meresahkan karena kerap bangunan tersebut digunakan menjadi tempat nongkrong anak-anak muda yang diindikasikan melakukan tindakan tidak terpuji yang meresahkan masyarakat sekitar serta menjadi tempat kumpul anak-anak genk Motor Simple Life (SL),Geng Motor Briges,Geng Motor 234 SC.
Adapun Pos Organisasi Kepemudaan yg ditertibkan adalah sbb:
- Pos IPK Ranting Sei Sikambing D di Jln. Sei Besitang Kec Medan Petisah.
- Posko Organisasi AMPI Sub Rayon Sei Sekambing D di Jl Sei Besitang Medan.
- Posko Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Ranting Sei Putih Timur II dan posko PP Ranting 01 di Jl Iskandar Muda Baru Kec Medan Petisah.
- Posko Organisasi IPK Ranting Sei Putih Timur II Jl Iskandar Muda Baru Kec Medan Petisah.
Lurah Sei Sikambing D Bapak Kasmir Nasution mengatakan
penertiban yang dilaksanakan dgn menyalahi aturan dan Perda Kota Medan Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan Bangunan di atas saluran Drainase (parit), Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai dan Garis Sepadan Sungai serta larangan menutup Drainase (Parit) secara terus menerus.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK MH mengatakan kami dari Pihak Kepolisian sebagai Stake Holder pengamanan tingkat Kecamatan mendukung sepenuhnya dgn memberikan pengamanan terhadap penegakan Peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota.
*Sesuai Amanat Kapolda Sumut Irjend Pol Martuani Sormin Msi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon isir SiK MTCP, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing Sik MH juga menghimbau kpd anak muda komunitas bermotor atau geng motor agar melaksanakan kegiatan yang tidak meresahkan masyarakat seperti dgn kerapnya melaksanakan tawuran, balap liar dgn memakai knalpot blong dan bahkan sampai melaksanakan tindak pidana dan Polri tidak akan segan segan memberikan penegakan hukum dgn tegas terhadap komunitas tersebut jika melanggar hukum dan meresahkan Masyarakat .*
Kapolsek Medan Baru berharap semua elemen masyarakat wajib mentaati undang undang ataupun peraturan daerah yg berlaku demi terciptanya Kamtibmas yg tertib dan kondusif. Dan kami dari Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yg telah mendukung kegiatan Penertiban tersebut sehingga dapat berjalan dgn lancar dan terkendali.(red)