Tekab Polsek Medan Kota Berhasil Grebek Judi Tembak Ikan,8 Orang Penjudi Turut Diamankan
On 3/03/2020
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, menangkap delapan orang pelaku perjudian ketangkasan jenis tembak ikan. Kedelapan penjudi ini diamankan dari salah satu lokasi di Jalan Cakrawati, Medan pada Sabtu 29 Februari 2020 siang.
Kedelapan penjudi itu adalah R (24) warga Kampung Nelayan Indah Blok H No. 67 Medan Labuhan, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V Gang Tuman Medan Labuhan, serta CS (19) warga Jalan Datuk Rubiah Marelan Pasar Medan Labuhan.
"Kemudian, tersangka AR (28) warga Marelan Pasar V Lingkungan VII Gang Bengkel Kecamatan Medan Labuhan, NZ (38) warga Gang Seriti 12 No.161 Perumnas Mandala, dan MT (29) warga Jalan Perumnas Mandala Gang Seriti 12, dan MH (25) warga Kampung Lalang Pasar V Gang Keluarga," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin SIK, Senin (2/3/2020).
Dikatakan Kanit Reskrim bahwa para tersangka ditangkap personel Tekab Polsek Medan Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi dimaksud ada permainan judi ketangkasan jenis game ikan dengan modus menukarkan uang tunai Rp10.000 dengan point digame 100 point.
"Begitu mendapat informasi, kita langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan mesin ketangkasan berikut delapan orang tersangka serta ditemukan barang bukti dua unit game ikan dan uang tunai Rp3.500.000," urai Iptu Yaqin.
Guna pemeriksaan selanjutnya, barang bukti berikut kedelapan tersangkanya kemudian dibawa ke mako Polsek Medan Kota.
"Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 (bis) tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Iptu M Ainul Yaqin. (Red)