"POLSEK BANGUN PURBA DAN UNSUR MUSPIKA KEC. BANGUN PURBA MEMBUBARKAN ACARA PESTA PERNIKAHAN DI DESA RUMAH DELENG".
On 3/27/2020
Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Kapolsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang Akp SOEDARJANTO beserta Danramil 19 Bangun Purba Kapt. Kav Ishak Iskandar membubarkan acara pesta di Desa Rumah Deleng Kec. Bangun Purba. Kamis (26/03/20) Pkl 11.00 wib s/d selesai.
Kapolsek B. Purba Akp. SOEDARJANTO, Dandramil B. Purba, Camat B. Purba Raden Mewah Ristanto mengambil langkah tegas daam upaya bersama memerangi virus Corona yg melanda Negara kita saat ini.
"Saya selaku Kapolsek Bangun Purba menghimbau kepada Bapak, Ibu yg melakukan hajatan agar membubarkan Pesta, demi kenyamanan kia bersama".Ujar Akp. SOEDARJANTO.
Dijelaskan, himbauan membubarkan pesta ini, berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor. Mak 02/III/2020, yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya dilarang melakukan pekerjaan yg mengumpulkan Massa.
"Kiranya kedua belah pihak yg melakukan hajatan dapat memaklumi dan berbesar hati". tegas Akp. Soedarjanto.
Setelah diberi penjelasan oleh pihak Kepolisian dan Pemerinah Kecamatan, keluarga bisa menerima dan bersedia membubarkan Pesta dan tidak melanjutkannya.(red)