Binjai

HEADLINE NEWS

Diduga Oknum ASN Pemprovsu Dilaporkan di Polrestabes Medan Terkait Tipu Gelap Sebesar 245 Juta Rupiah


MEDAN // DeteksiNusantara. Com. Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) berinisial TN yang bertugas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dilaporkan di Polrestabes Medan terkait diduga Penipuan atau Penggelapan sebesar 245 juta rupiah dengan laporan polisi nomor : LP/B/1472/V/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Mei 2024.

Hal itu, disampaikan oleh korban Reni Rosinta Simanjuntak (55) warga Medan Helvetia, Kota Medan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025) sore.

Dijelaskannya, berawal terlapor datang kerumah korban untuk meminjam uang dalam menjalankan usaha bisnisnya berupa sawit di Pekan Baru dan menjanjikan kepada korban membagikan hasil (keuntungan) serta mengembalikan uang tersebut sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.

Berjalannya waktu, terlapor pun mengingkari perjanjian yang telah disepakati dalam mengembalikan uang korban tersebut sebesar 245 juta rupiah.

"Terlapor sepertinya tidak ada niat untuk mengembalikan uang saya itu, makanya saya laporkan ke Polrestabes Medan. Sebelumnya, saya sudah berulangkali meminta uang saya dikembalikan dengan cara kekeluargaan namun terlapor terkesan kebal hukum dan tidak ada niat untuk mengembalikannya", jelas Reni Rosinta Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Lanjut ia menuturkan bahwa terlapor adalah seorang pegawai negeri sipil  yang bertugas di Pemprovsu.

"Dia (terlapor) seorang PNS yang bertugas di Pemprovsu. Sepertinya terlapor tidak takut dengan tindak pidana meski seorang ASN dan merasa kebal hukum", ujarnya.

Ia berharap dengan adanya laporannya di Polrestabes Medan pelaku (terlapor) segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku, guna mendapatkan keadilan hukum.

"Tolong saya pak Kapolri, Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan saya ini korban pak. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan hukum pak atas laporan saya itu", tandasnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK melalui Kasat Reskrimnya AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/4/2025) terkait laporan penipuan/penggelapan sebesar 245 juta rupiah an.Korban/pelapor Reni Rosinta Simanjuntak. Yang mana laporannya sudah berlangsung kurang-lebih setahun namun hingga kini belum ada titik terang dari laporan tersebut dan diduga laporan tersebut terkesan diabaikan bahkan pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran di kota Medan. Hingga berita ini diterbitkan AKBP Bayu belum merespon. (Indra hasibuan) 

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *