MEDAN// DeteksiNusantara. Com. Polsek Medan Tembung diduga tidak mengindahkan dan juga mengabaikan perintah tegas oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti semua laporan masyarakat. Seperti halnya, laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami cleaning service (CS) UNIMED Suratik (46) warga Dusun IX Kuini, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dianiaya oleh anak Dosen UNIMED hingga mengalami cacat dibagian pinggang dan traumatic healing.
Diketahui, laporan tersebut sudah berlangsung 8 bulan, hingga kini belum juga ada titik terang dalam mendapatkan keadilan. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/975/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Juni 2024.
"Sampai saat ini laporan saya itu belum ada titik terang dari pihak Polsek Medan Tembung sudah berlangsung 8 bulan", ucap Suratik, Jumat (27/2/2025).
"Apakah saya ini orang miskin makanya laporan saya itu jalan ditempat?. Saya hanya berharap mendapatkan keadilan terhadap penganiayaan yang dilakukan anak Dosen UNIMED itu", sambungnya.
Lanjut Suratik menuturkan bahwa diduga pihak Polsek Medan Tembung lebih membela terlapor (MA) sehingga mengabaikan laporannya dan terkesan tidak serius menindaklanjutinya.
"Kuat dugaan pihak Polsek Medan Tembung lebih membela terlapor (MA) dan mengesampingkan laporan saya", ujarnya.
Begitu juga dengan Iwan suami Suratik mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tembung dalam menangani laporan istrinya.
"Saya sangat kecewa dan merasa tidak puas dengan kinerja Polsek Medan Tembung atas pemukulan terhadap istri saya yang tak kunjung ditangani serius dan sampai sekarang tidak ada kepastian sipelaku ditangkap", ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH, MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Parulian Sitanggang saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (28/2/2025) mengatakan akan segera diatensi.
"Saya cek dulu yah bang, segera kita atensikan", tegas Iptu Parulian Sitanggang. (Indra hasibuan)
« Prev Post
Next Post »