MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah kepemimpinan Idianto SH., MH., tampaknya lebih menonjolkan karya nyata ketimbang karya kata dalam menjalankan kinerja sebagai salah satu institusi penegak hukum, Pengacara Negara.
Terutama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana korupsi, keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak perlu diragukan masyarakat lagi. Sebab, para pelaku extra ordinary crime itu pasti akan dikejar sampai ke lubang semut sekalipun.
Bukan hanya fokus pada pencapaian fungsi penegakan hukum, sebagai pengacara negara, Kejati Sumut juga berada di garda terdepan dalam menyelamatkan aset, harta negara maupun dari para pelaku yang menyebabkan kerugian negara. Tetapi Idianto sebagai Kajati Sumut juga memperkuat seluruh personilnya dan jajarannya.
Hal di atas diungkapkan Ustad Hartono SH., MH., sosok pengamat hukum dan politikus asal Belawan, Kota Medan, kepada sejumlah wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait Kejati Sumut kembali berhasil menahan dengan memasukkan Direktur CV Bangun Restu Bersama (BRB) ke kerangkeng Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kasus dugaan korupsi merugikan negara cukup besar, miliaran rupiah. Jumat (11/10/2024).
Informasi yang didapat terkait Direktur CV BRB tersebut, bahwa Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (9/10/2024), telah menahan 1 tersangka baru inisial JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama), kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.
Penetapan dan penahanan satu tersangka baru ini, karena proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190, berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya lagi, masih dalam waktu dekat ini, masih terkait pemberantasan korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.
Bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi).
Dalam catatan wartawan media ini yang aktif melakukan tugas jurnalistik di institusi hukum di wilayah Sumatera Utara, masih banyak kasus-kasus korupsi, menyelamatkan kerugian negara, yang berhasil diungkap Kejati Sumut terutama saat di kepemimpinan Idianto SH., MH., sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Idianto juga terus berbenah memperbaiki dari intern Kejati Sumut, jajarannya dan personilnya, zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan terus berusaha memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, seperti pada program Restoratif Justice dan program -program lainnya yang terbukti lebih baik. (Tim/Bersambung, foto -Kajati Sumut Idianto SH., MH., saat berfoto didampingi Yos A Tarigan SH., MH.(indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »