Binjai

HEADLINE NEWS

Mempertahankan Tanah leluhurnya Masyarakat Mabar Hilir minta keadilan atas Semena mena nya mafia tanah


Sumut - DeteksiNusantara.Com. Permasalahan Lahan 20 hektar yang di Klaim milik PT.Petaka Karya sentosa di resahkan masyarakat pemilik lahan. Medan ( 19/6/2024 ).

Hal keresahan masyarakat di picu adanya intimidasi terhadap Puluhan masyarakat yang bermukim di lahan sekitar 20 hektar yang di miliki masyarakat sejak 66  tahun silam , dengan adanya intimidasi paksaan harus meninggalkan lahan sawah dan kebun serta rumah milik masyarakat yang berada Jalan Mangaan 4 Link2 Lorong Rahuyu Timur Kel. Mabar hilir , Kec. Medan Deli , Kota medan  .Sumatra utara .

Menurut Keterangan  Edi Waluyo  ( 75 ) Ngadirun ( 67 ) ibu Rusmini dan banyak lagi mengungkapkan Intimidasi yang di lakukan Kepala lingkungan 2 edi susanto dan Hasibuan humas PT.Pataka karya sentosa  . Disamping mereka menyuruh meninggalkan  rumah kami kami disuruh mengambil uang sebesar. 1 juta untuk pemilik kebun dan 5 juta untuk pemilik rumah berapapun luas lahan dan rumah milik masyarakat ,  hal itu di lakukan para pihak Mediasi saat Menjelang Idhul Fitri 1445 H kemarin  , Tidak hanya itu saja mereka juga mengancam akan menggusur Pasa masyarakat yang masih tinggal di lahan seluas  sekitar 20 hektar milik nya .

Edi Waluyo ( 75 ) juga mengatakan kalau beberapa dari kami memiliki surat sah  yang  bisa di tanyakan  pihak kuasa hukum kami nanti .  masak kami di usir dengan dianggap kami mencuri tanah milik kami sendiri . jelas kami tidak terima , ungkap nya .

Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah milik warga Kuasa Hukum Masyarakat  H.Tri  atnuari SH.Mum . menjelaskan " Tanah masyarakat yang berada di lokasi tersebut ada di miliki oleh 3 Orang yang bersetatus HGB  dan masih dalam proses perpanjangan kepengurusan ,itu yg di miliki oleh PT PATAKA tempatnya bkn di lokasi tanah  masyarakat .dan masyarakat bersedia  apa bila tanah dan bangunan mereka di ganti rugi namun sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat , hal itu diserahkan kepada kami sebagai kuasa hukum mereka ,  kalau mereka benar memiliki lahan yang di huni masyarakat silahkan Gugat ke Pengadilan dan mediasi ke pada kami sebagai kuasa hukum dari masyarakat tersebut .ungkap nya .

Diduga Lahan yang di sengketakan PT. Patakarya sentosa seluas 5340 meter persegi  di lahan masyarakat tersebut  tidak terdata seperti Plang yang di Pacak di jalan Rumah potong hewan Kel. Mabar hilir .kec. Medan deli , serta Di duga penyerobotan  lahan tersebut  hanya politik mafia tanah  dan baru baru ini masyarakat meminta ke adilan atas apa yang mereka alami tentang hal intimidasi dan berharap aparatur pemerintahan melindungi masyarakat  bukan malah menakut nakuti .( indra Hasibuan)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *