Medan - DeteksiNusantara.Com. Ir Wiria Al Rahman MM dan Kasat Sat Pol PP Deli Serdang Marjuki S.Sos dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus pengerusakan dan perobohan bangunan gudang milik warga Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Padahal warga yang menempati rumah dan gudang itu sudah 20 tahun lamanya.
Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor : LP/B/765/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Juni. Atas laporan Freddy Erianto Panjaitan.
Kepada wartawan Freddy Erianto Panjaitan berharap banyak kepada pihak kepolisian yakni Polda Sumut telah resmi menerima laporan warga yang mendapatkan teror dan pengrusakan gudang milik warga Kampung Kompak bisa memproses kasus hukum kepada Kasat Sat Pol PP Deli Serdang yang sangat arogan. "Gudang saya yang dirobohkan dengan alat berat tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali, " paparnya.
Dia juga sangat menyesalkan pengerusakan gudang milik dirinya dan warga lainnya. "Sat Pol PP Deli Serdang berpihak kepada cukong - cukong dan mafia tanah yang dikendalikan oleh Endi Bakhtiar dan Suprapto yang jelas sebagai mafia tanah, " paparnya.
Karena itu, dengan resminya pengaduan itu, dirinya berharap kepada pihak kepolisian tidak tinggal diam dan memberikan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Kita sampai kapan pun tidak ada takutnya untuk mempertahankan tempat tinggal dan usaha untuk menghidupkan keluarga di Kampung Kompak, " jelasnya.
Kalau pun mafia tanah itu merasa mempunyai lahan di Kampung Kompak dan mengerti hukum bisa menggugat ke pengadilan dan apabila warga menyerobot lahan bisa melaporkan pidananya ke pihak berwajib. "Buktikan dengan surat yang sah bukan dengan belaka, " tuturnya.
Jadi mafia tanah mempertontonkan kesombongannya dan bisa mengatur segalanya dan menyewa preman untuk meneror dan melakukan penganiayaan dengan benda tajam kepada warga Kampung Kompak.
Disebutkannya, kejadian pengerusakan gudang milik warga pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor dan korban yang memiliki tanah seluas 8000 meter di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kepala Kasat Sat Pol PP Deli Serdang bersama personelnya, melakukan pengerusakan dengan alat berat juga merobohkan gudang milik pelapor dan korban lainnya berupa pagar dan bangunan gudang di atas tanah milik warga. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian Rp 10.000.000.000/sepuluh miliar rupiah.
Sementara itu, Pengacara Warga Kampung Kompak Kamaruddin Simanjuntak mengaku, terus mendorong Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus pengerukan gudang yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP Deli Serdang.
"Oknum Sat Pol PP Deli Serdang bukan eksekusi maupun juru sita pengadilan. Beraninya mereka merobohkan bangunan gudang tanpa adanya putusan pengadilan, " ujarnya.
Mengenai IMB yang dipermasalahkan oleh Sat Pol PP Deli Serdang. "Warga Kampung Kompak taat hukum dan ingin mengurus IMB nya namun dipersulit. Karena adanya kepentingan mafia tanah mengklaim itu lahan mereka dan terus meneror warga, " jelasnya. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »