Tapanuli Tengah- DeteksiNusantara.Com. SPS (35) warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, orang tua daripada korban pencabulan dibawah umur bersama kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH, meminta pihak Polres Tapanuli Tengah serius menangani dan mengatensikan laporannya serta segera menangkap pelaku (terlapor). Di mana laporan tersebut sudah berlangsung 3 bulan, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran.
Laporan resmi itu tertuang dalam nomor : LP/B/90/III/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Maret 2024.
SPS (orang tua korban) mengatakan, peristiwa itu berawal dari sosial media (sosmed) bahwa terlapor mengajak kenalan anaknya (korban). Setelah berlangsung sekitar 4 hari terlapor mengajak korban untuk bertemu, namun ajakan itu sempat ditolak korban. Singkat cerita, terlapor merasa kecewa atas ajakannya tidak dipenuhi, sehingga terlapor mengancam korban untuk menyebarluaskan foto/video korban. Atas ancaman itulah korban mengiyakan bertemu dengan terlapor. Setelah itu, terlapor mengancam dan memaksa korban untuk disetubuhinya hingga korban terpaksa melakukannya dirinya dilecehkan.
"Awalnya anak saya berkenalan dengan terlapor lewat sosial media. Setelah berlangsung dari perkenalannya, anak saya dipaksa untuk disetubuhi karena anak sudah diancam terlapor dengan menyebarluaskan video/fotonya," ucap SPS sembari memeluk anaknya (korban) yang merasa takut dan trauma atas perlakuan bejat terlapor, Senin (17/6/2024) siang.
Ia berharap pihak Polres Tapanuli Tengah segera menindaklanjuti dengan serius atas laporannya serta menangkap terlapor, karena diketahui terlapor masih bebas berkeliaran.
"Saya berharap pihak Polres Tapanuli Tengah segera menangkap terlapor agar kami mendapat keadilan hukum yang pasti," ungkapnya.
"Tolong kami bapak Kapolri, Kapolda Sumut, bapak Kapolres. Kami ini orang susah orang tak punya, kami hanya ingin mendapatkan keadilan hukum," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum daripada korban, agar Polres Tapanuli Tengah serius menangani dan mengatensikan perkara kliennya.
"Saya harap Polres Tapanuli Tengah mengatensikan perkara klien saya ini, karena perkara ini menyangkut anak dibawah umur. Supaya korban mendapatkan keadilan hukum yang pasti yang berlaku di negara Indonesia yang kita cintai ini," tegas Humisar Sianipar SH.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Arlin Harahap saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (17/6/2024) terkait laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, di mana laporan tersebut sudah berlangsung 3 bulan hingga kini pelaku belum juga ditangkap dan diduga masih bebas berkeliaran, mengatakan akan diatensi.
"Terimakasih pak, akan kita atensikan," Ungkap AKP Arlin Harahap. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »