Sergai- DeteksiNusantara.Com. Keberadaan praktik perjudian jenis dadu, samkwan dan sabung ayam yang beromset ratusan juta rupiah perhari di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara diduga dipelihara pihak Polres Sergai. Pasalnya, aktivitas judi itu menimbulkan kriminalitas yang meningkat terhadap masyarakat Sergai.
Kepada wartawan, warga Sergai bernama Yono (47) menyebut bahwa judi tersebut sudah lama beroperasi dan belum pernah ditindak tegas oleh pihak kepolisian Polres Sergai - Polda Sumut.
"Sudah lama beroperasi judi dadu, samkwan dan sabung ayam di Desa Kota Pari/Sergai ini pak dan belum pernah ditindak tegas oleh Polres Sergai," ucap Yono, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, pihak Polres Sergai diduga sudah menerima setoran atau upeti istilah bahasanya setiap bulannya dari pengelola/pemilik judinya.
"Sepertinya pihak Polres Sergai diduga sudah menerima setoran setiap bulannya dari pemilik/pengelola judinya, sehingga tidak berani menindak tegas serta menangkapnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan SH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/6/2024) terkait diduga praktik perjudian jenis dadu, samkwan dan judi sabung ayam yang beromset ratusan juta rupiah perhari bebas beroperasi di Dusun IV, Desa Kota Pari, Sergai enggan berkomentar. (Indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »