MEDAN//DeteksiNusantara.Com. Pihak CV.Era Bangun Jaya yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah No. 50 Medan, mengaku sangat kecewa berat atas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polrestabes Medan, terkait laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp.486.000.000 (Empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang diduga mangkrak/jalan ditempat selama 7 tahun. Dengan laporan polisi nomor : LP/544/K/III/2017/RESTABES MEDAN, tanggal 13 Maret 2017, dengan terlapor Syafrides selaku direktur CV.Mufidah.
Hal itu, disampaikan Esmi Julita Simanjuntak (49) selaku karyawan CV.Era Bangun Jaya, kepada awak media, Rabu siang (29/11/2023) di kantor CV.Era Bangun Jaya, Jalan Tengku Amir Hamzah No. 50 Medan.
Dijelaskan Esmi Simanjuntak, pihak CV. Era Bangun Jaya membuat laporan penipuan/penggelapan di Polrestabes Medan dikarenakan tidak ada etikad baik dari CV.Mufidah untuk mengembalikan uang CV.Era Bangun Jaya sebesar Rp.486.000.000,'.
"Pihak CV. Era Bangun Jaya sudah melaporkan Syafrides selaku direktur CV.Mufidah di Polrestabes Medan. Namun, laporan kami hingga kini belum ada tindaklanjut yang serius dari pihak Polrestabes Medan terkait laporan tersebut dan terkesan diabaikan/jalan ditempat. Laporan itu sudah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun," jelas Esmi Julita Simanjuntak dengan nada kesal.
Lanjut Esmi, kuat dugaan siterlapor (pelaku) masih berkeliaran di kota Medan dan sepertinya tidak takut merasa dirinya kebal hukum.
Untuk itu, pihak CV.Era Bangun Jaya berharap pihak Polrestabes Medan dengan serius untuk menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap siterlapor (pelaku). Guna CV. Era Bangun Jaya mendapatkan keadilan terkait laporannya di Polrestabes Medan.
"Kami berharap pihak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan CV.Era Bangun Jaya dengan serius dan segera menangkap siterlapor (pelaku). Karena diduga siterlapor (pelaku) masih bebas berkeliaran di Kota Medan," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SiK SH saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/11/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp.486.000.000, (empat ratus delapan puluh enam juta) dengan laporan polisi nomor : LP/544/K/III/2017/RESTABES MEDAN, Tanggal 13 Maret 2017. Hingga kini, laporan tersebut diduga terkesan mangkrak/jalan di tempat, laporan itu sudah berlangsung selama 7 tahun. Dan kuat dugaan pelaku (Terlapor) masih bebas berkeliaran di kota Medan. Dan sampai saat ini belum ada tindakan yang serius dari pihak Satreskrim Polrestabes Medan, hingga berita ini layak di tayangkan .(indra Hasibuan)
« Prev Post
Next Post »