MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Seorang pendeta diduga menikahkan pasangan dengan cara yang tidak sesuai dengan tata cara pernikahan dalam agama yang dianutnya. Pendeta bernama J Sitohang tersebut menikahkan seorang wanita berinisial L Br (40) Manurung dengan seorang laki-laki berinisial R Pakpahan (42) yang pada saat pernikahan tersebut laki-laki itu masih di dalam penjara.
Pendeta J Sitohang yang merupakan pengelola/pendiri Gereja Sidang Pentakosta Di Indonesia (GSPDI) menjelaskan, pernikahan tersebut berlangsung pada tahun 2018, posisi laki-laki memang masih di dalam penjara, sehingga pasangan tersebut dinikahkan dengan cara via telepon.
"Pada saat itu mereka minta dinikahkan karena keadaan terdesak. Anaknya mau masuk sekolah. Tapi tidak punya surat keterangan pernikahan sehingga tidak bisa membuat akte kelahiran, makanya pernikahan dilakukan dengan cara seperti itu, dan menurut saya itu sah saja," ujar Pendeta J Sitohang.
Hal ini pun dipertegas oleh adik dari R yang bernama Anto Pakpahan (32) bahwa memang benar kakak laki-lakinya dinikahkan oleh pendeta J Sitohang saat masih dalam penjara hanya semata-mata untuk membuat surat keterangan pernikahan.
"Sebelumnya, Abang saya R memiliki hubungan dengan wanita berinisial L itu, dan mereka memiliki anak, tapi pernikahan mereka belum pernah disahkan di gereja, sehingga tidak memiliki surat keterangan pernikahan dari gereja," ucap Anto.
"Namun, setelah adanya pernikahan melalui telepon yang dipimpin pendeta J Sitohang tersebut, hubungan mereka bukanlah seperti hubungan suami istri yang sebenarnya, mereka pisah ranjang, karena pernikahan yang diberkati Pendeta J tersebut hanyalah sebagai formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi sekolah anak. Tapi surat keterangan pernikahan bahwa mereka suami istri itu dimanfaatkan ibu si anak ini," terangnya.
Dijelaskannya, bahwa wanita berinisial L tersebut menjebloskan R ke penjara karena kasus KDRT yang diduga dilakukan R kepada anaknya.
"Itulah sangat tidak benar perbuatan wanita ini, dia melaporkan abang saya R dengan dugaan KDRT, dan dia memberikan surat keterangan pernikahan yang dikeluarkan pendeta J Sitohang itu kepada polisi, seolah-olah itu memang benar mereka berumah tangga. Padahal saya rasa pernikahan itupun tidak sah, tidak sesuai dengan agama Kristen," jelas Anto.
"Atas laporan wanita itu akhirnya abang saya harus ditahan di penjara. Saya rasa ini tidak adil," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Badan Kerja sama Antar Gereja, Bishop Dikson Panjaitan, STH M.DIV mengatakan pernikahan di gereja itu harus dilaksanakan dengan tatap muka dan disaksikan kedua belah pihak atau keluarga.
"Dikarenakan pernikahan itu tidak hanya pemberkatan roh tapi juga melihat fisik kedua pengantin tersebut," ucapnya pada Sabtu (9/7/2022).
Ditambahkannya, pernikahan itu tidak bisa dilaksanakan secara via telepon (online). Karena prosedur pernikahan itu harus mengisi dulu formulir dan ada pertemuan 1 sampai 5 kali itu yang dinamakan persiapan pra nikah, dan kemudian ditentukan kapan jadwal pernikahannya, dan saat pernikahan terbuka pada umum.
"Pernikahan secara online itu tidak disahkan dan itu tidak bisa dilakukan. Karena pernikahan itu, pendeta harus mengenal kedua belah pihak karena pernikahan itu sakral dan tertinggi di gereja. Jadi kalau ada pendeta yang menikahkan tanpa tatap muka (secara online) itu dinamakan pendeta yang mafia dan pantas untuk di tuntut secara hukum," tegasnya.(Indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »