MEDAN// DeteksiNusantara.Com.
SatNarkoba Polrestabes Medan gelar Rillis barang Narkotika jenis Sabu 58 Kg lebih dan Pil Ekstasi 3340 Butir di Aula Patriatama Jumat pagi 25/3/2022.
Keempat tersangka adalah tiga laki-laki, MR (19) warga Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal, MFM (25) warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan seorang perempuan berinisial YL (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, SIK, SH saat konferensi pers, Jumat (25/3/2022) di Aula Patriatama Polrestabes Medan.
Kombes Pol Valentino menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para pelaku, pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 14.00 wib, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah di Jalan Gatot Subroto Medan. Pelaku mengetahui bahwasanya dia sedang di buntuti, sehingga tepat di Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, lalu pelaku membuang dan menjatuhkan sebuah tas hitam yang berisi 10 bungkus Teh Cina diduga sabu.
“Sebagian tim tetap melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri dan sebagian tim lainnya mengambil dan mengamankan tas yang dibuang pelaku dan membawanya ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.
Lanjutnya, keesokan harinya, pada hari Minggu (13/3/2022) sekira pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Krio, Deli Serdang. Dimana petugas melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mencurigakan dengan posisi laki-laki tersebut sedang duduk disamping rumah dan posisi seorang perempuan baru saja membuang sebuah tas kesamping rumah.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap keduanya yang mengaku bernama MR dan YL serta membawanya ke lokasi tas yang dibuang YL, lalu tim menemukan tas sandang warna hijau yang dibuang oleh YL yang berisikan 8 bungkus diduga sabu. Selanjutnya tim menginterogasi kedua pelaku dan mengakui bahwa barang tersebut milik mereka berdua. Kemudian tim memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Helvetia guna pemeriksaan lanjutan.
Sambung Kapolrestabes, ditempat berbeda sekira pukul 13.30 wib, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal. Dimana seorang laki-laki yang dicurigai mengaku bernama RHD sedang mengendarai Becak Bermotor (Betor).
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dimana ditemukan sebuah tas warna hitam dari bawah tempat duduk penumpang yang berisi 9 bungkus Teh Cina diduga sabu seberat 8,8 Kg.
Selanjutnya petugas menginterogasi RHD dan mengaku sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan panggilan Embong (DPO).
“Dari informasi pelaku RHD, petugas kita melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah tas paper yang tergantung didinding kamar berisikan 1 bungkus Teh Cina dan 1 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 1,2 Kg.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lanjutan,” beber Kombes Valentino.
Ditambahkannya, pada hari Senin(14/3/2022) sekira pukul 11.00 wib, Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan jejak digital pelaku MR dan YL yang sudah tertangkap sebelumnya, tepatnya di Jalan Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada saat tiba di TKP, petugas mengetuk pintu rumah dan memanggil orang yang ada didalam rumah, lalu terdengar suara yang mencurigakan dari belakang rumah tersebut. Kemudian tim mengecek kebelakang rumah dan melihat jendela rumah sudah terbuka dan pelaku sudah melarikan diri.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan diduga sabu dan ekstasi dirumah tersebut. Berdasarkan keterangan Kepling dan warga setempat bahwa ada seorang laki-laki bernama panggilan Agam (DPO). Kemudian petugas membawa barang bukti yang ditemukan ke Polsek Helvetia.
“Dan pada hari Rabu (16/3/2022) petugas kita berhasil juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL di Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang dan berhasil mengamankan pelaku MFM dan barang bukti diduga sabu sebanyak 30 bungkus plastik beraksara Cina,” terangnya.
"Selain keempat tersangka, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, sabu seberat 58, 395 Kg, ekstasi 3.340 butir, 1 unit mobil Xenia, 1 unit Betor, 1 buah goni warna plastik, 5 unit Hp, 1 buah alat mesin press, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 bungkus serbuk putih diduga bahan obat, 1 lembar river bag warna coklat, 3 buah tas dan yang senilai Rp.33.000.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kapolrestabes Medan.(indra.hsb)
« Prev Post
Next Post »