Binjai

HEADLINE NEWS

2 Kelas Unggulan Min7 Medan di Pertanyakan


Medan // DeteksiNusantara.Com. Diduga Kepala Sekolah MIN 7 Medan, Sudirman Zailani, S.PdI, M.Si melakukan gratifikasi dengan membuat kebijakan tersendiri di sekolah tersebut.

Kebijakan tersebut seperti membuat kelas unggulan yang disebut Kelas Mekkah dengan memungut uang sekolah atau uang pembangunan jutaan rupiah kepada orang tua siswa, agar kelas tersebut tidak seperti kelas biasa. 

Hal itu berdasarkan keterangan seorang orang tua siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Medan sebut saja Ucok (50), warga Perumnas Mandala.

Uang pembangunan untuk kelas Mekkah itu  dibuat agar kelas tersebut memiliki fasilitas yang berbeda, seperti dibuatkan AC dan kamar mandi di dalam kelas. Sehingga berbeda dengan kelas yang lain. Jadwal masuk kelas Mekkah dengan yang lain juga berbeda, kelas biasa anak didik kelas II sampai VI jadwal sekolahnya dikelang-kelang sementara kelas unggulan tiap hari sekolah, sehingga anak-anak didik yang lain tidak mendapat hak yang sama seperti kelas unggulan," ujar Ucok pada Jumat (21/1/2022).

"Sementara sekolah MIN ini adalah sekolah negeri yang dibuat pemerintah, kami orang tua murid merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah tersebut. Karena jelas bagi kami yang tidak mampu membayar untuk kelas unggulan atau Mekkah tersebut, anak-anak kami tidak mendapat pendidikan yang sama seperti anak-anak yang berada di kelas unggulan," lanjutnya.

Diterangkannya, Kepala Sekolah Sudirman Zailani, S.PdI, M.Si tersebut juga meminta uang kepada setiap orang tua murid dari kelas I sampai kelas VI dengan alasan sedekah padahal untuk pembangunan kelas unggulan tersebut yang sekarang sedang tahap pembangunan.

"Tidak hanya itu, Kepala Sekolah MIn 7 Medan ini juga mewajibkan siswa membeli Kalender Tahun 2022 dengan membayar seharga Rp 25.000 per eksemplar per siswa, bukankah itu termasuk gratifikasi atau pungli," terangnya.

Ia berharap agar keberadaan kelas unggulan tersebut dapat jadi bahan pertimbangan dan perhatian pihak sekolah agar tidak ada perbedaan di antara siswa-siswa sekolah tersebut.

Kalau tidak ada perubahan nanti orang tua murid akan membuat pengaduan masyarakat ke Kementerian Agama Kota Medan," pungkasnya.

Sekolah MIN 7 Medan tersebut terletak di Jalan Merpati II, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Saat ditemui di lingkungan sekolah tersebut, pada Jumat (21/1/2022), seorang guru yang tidak ingin menyebutkan identitasnya mengatakan benar adanya dua kelas unggulan di sekolah ini.

"Ya memang benar ada, sebelum kepala sekolah yang ini sebelumnya juga sudah ada, itukan tergantung kebijakan kepala sekolah. Tanya aja langsung dengan kepala sekolahnya," ucapnya singkat sembari memberi nomor selular Kepsek.

Sementara Kepsek, Sudirman Zailani, S.Pdi, M.Si dikonfirmasi awak media terkait diduga lakukan gratifikasi dan kelas Mekkah belum berkomentar/bungkam hingga saat ini.(Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *