MEDAN // DeteksiNusantara.Com - Kali ini kembali Polrestabes Medan tunjukkan konsistensinya dalam berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba lewat prestasi kinerjanya yang nyata. Kali ini tampak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari Unit Idik 2 dan 3 jajaran Polda Sumut telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam kasus ini terdapat pengungkapan delapan orang tersangka yang diringkus berikut barang bukti lainnya berupa senjata api jenis revolver lengkap dengan 17 butir peluru.
Adapun pengungkapan kasus ini dituang dalam acara Konfrensi Pers yang digelar pada hari Rabu (20/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di laman Polrestabes Medan.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK M.Si yang didampingi langsung oleh Plt Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan SH SIK MH, Plt Wakasat Iptu M Ainul Yaqin SIK SH MH, Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan SH MH, Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring SH MH beserta jajaran dan perwakilan dari Ditnarkoba Polda Sumut.
Dalam hal ini Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK SH M.Si menjelaskan bahwa, adapun pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka dengan barang bukti kecil.
Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, kasus ini pun dapat mengungkap sejumlah barang bukti dengan jumlah besar yakni 22 Kilogram sabu-sabu dari kawasan Batubara.
“Ada delapan orang tersangka, seorang perempuan dan tujuh orang laki-laki. Awalnya satu orang tersangka inisial S kita tangkap. Beberapa hari kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka inisial GS (43) dengan barang bukti 1 Kg sabu. Dalam penangkapan kasus ini satu tersangka inisial MJ kabur,” ungkap Kombes Pol Riko.
Tak berhenti sampai disitu, pengungkapan pun terus berlanjut untuk didalami dan akhirnya tersangka MJ berhasil diamankan.
“Dari tersangka MJ ini kita kembangkan lagi dan menangkap SNU (30) seorang wanita dengan barang bukti 3,91 gram. Kemudian kasus ini dikembangkan lagi ke TKP yang terletak di kawasan Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram,” papar Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya Riko menambahkan dari para tersangka tersebut diatas yang sudah ditangkap, petugas kembali lagi mengadakan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka inisial I (47) dengan barang bukti 9,12 gram beserta satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut amunisi serta uang tunai senilai Rp.41 juta lebih.
“Anggota di lapangan terus mendalami penyelidikan hingga ke Jalan Petabunan, Sei Balai, Kab Batubara. Dari sini kita amankan dua orang tersangka yakni inisial FS (42) dan insial EA (38). Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti karung goni berisi 22 bungkus teh Cina dari dalam mobil Avanza. Setelah digeledah karung goni berisi 22 kilogram sabu,” ucap orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan tersebut kepada awak media.
Kemudian Riko kembali menerangkan bahwa tersangka FS bertugas sebagai kurir dengan upah Rp.5 juta per Kilogramnya. Dan menurut tersangka FS puluhan Kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan ke Kota Medan, pungkasnya mengakhiri. ( Indra.Hsb )
« Prev Post
Next Post »