Medan// DeteksiNusantara.Com.Pemerintah, khususnya di Kota Medan harus bertindak tegas kepada pemilik atau pengelola yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sehingga berimbas kepada kerugian negara atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan SIMB tersebut pun tampak terjadi di Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Percisnya di jalan Cokroaminoto No 157 Wahidin.
Terkait dugaan dua bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) itu, Lurah Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan angkat bicara kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, memaparkan dua bangunan tersebut terletak di Jalan Satria, Simpang Jalan HOS Cokroaminoto dan bangunan yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu.
"Untuk bangunan di Jalan Satria sudah berkali-kali disurati dan dilakukan penindakan oleh pihak dinas perizinan dengan cara menghancurkan bangunan yang melanggar izin namun pihak pengembang atau pengelola tidak mengindahkan dan terlihat bangunan tersebut tetap berdiri," ungkap Mustofa.
Ia melanjutkan untuk bangunan yang berdiri di Jalan Hos Cokroaminoto benar telah melanggar izin. Izin bangunan tersebut hanya 7 unit, namun yang berdiri 13 Unit.
"Berarti ada pelanggaran hukum di situ sebanyak enam unit. Kalau kita dari pihak kelurahan hanya sebatas menghimbau ataupun menyampaikan bahwasanya itu menyimpang. Namun dari segi penindakan itu bukan wewenang kami," terangnya.
Menurutnya yang berkaitan dengan penindakan atas bangunan yang tidak sesuai izin tersebut yaitu pihak Satpol PP. Pihak kelurahan hanya sebatas menyampaikan atau menghimbau.
"Pihak kelurahan sudah tiga kali menyampaikan bahwasanya itu melanggar aturan. Namun karena keterbatasan wewenang kita tidak bisa terlalu jauh hanya menyampaikan itu melanggar undang-undang ataupun peraturan.
"Kepala Lingkungan juga sama dengan kita, hanya menyampaikan saja, namun penindakan ada yang berhak. Telah kita himbau supaya yang salah itu diralat atau dibenarkan kembali, baik dari segi perizinannya maupun dari segi aturan-aturan lainnya," jelasnya.
Dikatakannya, pihak kelurahan sudah datang ke sana, tetapi secara tatap muka belum pernah berjumpa dengan pemilik. Namun telah disampaikan kepada pengawasnya serta kepala lingkungan agar datang ke kantor lurah.
Ia menjelaskan bangunan yang tidak sesuai SIMB itu adalah bangunan rumah tinggal dalam bentuk komplek. Terletak di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam SIMB tersebut, tertera pemilik bangunan itu bernama Heri Astuti, dkk, yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 157, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.(Indra.Hsb /red)
« Prev Post
Next Post »