MEDAN // DeteksiNusantara.Com. Mako Polsek Medan Area yang dipimpin Kompol Faidir Chaniago kembali dihiasi “Papan Bunga” ucapan, ‘Terima Kasih Polsek Medan Area’ yang datang dari komunitas pencinta hewan Kucing di tanah air, Rabu (1/9).
Berawal dari Putusan Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam “Sidang Virtual” di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8) menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa kasus pejagal atau pencuri kucing, Tayo yang sempat viral di Media Sosial dan berhasil ditangkap Polsek Medan Area.
Banyaknya karangan Bunga yang yang di kirimkan kepada Polsek Medan Area, berisikan ucapan Terima Kasih Atas Kegigihan Pengungkapan Kasus dan Selamat Sukses kepada Polsek Mefan Area dalam Tegaknya Hukum untuk Keadilan Hewan,yang dari puluhan Pencinta Kucing yang ada di NKRI.
Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA, yang bertuliskan “Terima Kasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiaya Hewan”
Kapolsek Medan Area ,Kompol Faidir Chaniago,SH MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada, juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan ( PH3) dan Animal Defender Indonesia, pada hari Rabu, 1 September 2021 Pukul 07.00 WIB, melalui telepon selularnya.
Pak Faidir, mas Rianto dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan
‘Terima Kasih Polsek Medan Area’
“Terdakwa, Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayomilik mbak Sonia,” kata Faidir mejelaskan pesan yang masuk ke handphonenya, (indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »