Binjai

HEADLINE NEWS

Polda Sumut Paparkan Kasus Perampokan Toko Emas Simpang Limun


MEDAN // DeteksiNusantara.Com

MEDAN – Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan toko emas mengunakan senjata api di pasar Simpang Limun Medan bertempat di halaman Mako Polda Sumut jalan SM Raja Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara, Rabu (15/9/21) Sore

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra P. Simanjuntak, M.Si bersama Pangdam I/BB, Waka Polda Sumatera Utara, Walikota Medan, Dir Reskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Kapolda Sumut di kesempatan itu memaparkan bahwa barang bukti emas yang berhasil digasak para pelaku perampokan dari dua toko emas di pajak Simpang Limun seberat 6,8 kilogram.

Nilai total harga emas seberat 6,8 kilogram tersebut sebesar 6,5 milyar rupiah jika dikurskan dengan harga emas per gramnya pungkas Kapolda

“Barang bukti emas tersebut pada saat diamankan dari kediaman rumah orang tua otak pelaku di kabupaten Dairi masih utuh tidak berkurang sedikitpun,” terang Kapoda Sumut dihadapan para awak media.

Lebih lanjut Kapoldasu menjelaskan bahwa otak pelaku dari aksi perampokan tersebut yakni HT(48) warga jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang juga pemilik senjata api laras panjang dan senjata api pistol rakitan jenis Revolver dan FN. Adapun kedua Toko Emas yang di rampok tersebut adalah toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total kerugian mencapai Rp 6,5 M. kejadian terjadi pada 26 Agustus 2021 lalu siang hari.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi mengatakan kepada awak media di Pers Rilis “dari lima orang pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan Pra Rekontruksi “ujarnya.

Beberapa rekan pelaku yang berhasil diamankan polisi antara lain, P (32) warga jalan Menteng 7 gang Horas kecamatan Medan Denai, F (21) Warga jalan Garu I gang Manggis kecamatan Medan Amplas dan Palias B (25) warga jalan Bangun Sari Lingkungan II Kecamatan Medan Johor.

Menurut Kapolda, para pelaku dapat diketahui berdasarkan CCTV Pemko Medan yang terpasang dipinggir jalan, sehingga para pelaku dapat diidentifikasi.

HT yang merupakan otak pelaku, ketika dilakukan Prarekonstruksi di TKP batang kuis, sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur, sehingga nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. begitu juga dengan dua rekannya juga ditembak petugas karena melawan namun nyawanya masih dapat diselamatkan ucapnya

“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2d serta pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolda.(Indra.Hsb)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *