MEDAN // DeteksuNusantara.Com.Deliserdang, Didesa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir dugaan lahan HGU PTPN II dijadikan lahan bisnis Kolam Ikan. Disinyalir usaha kolam tersebut sudah belasan tahun lamanya beroperasi.
Menurut narasumber yang enggan menyebut kan nama nay dugaan lahan tersebut masih memiliki HGU no 95 serta pada tahun 2018 pernah dilaporkan pihak PTPN II ke pihak kepolisian
Pihak PTPN II melalui Humas bernama Sultan Panjaitan saat dikonfirmasi "Enggan Menjawab"Pungkasnya.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)
“Kami kecewa dengan Humas PTPN II yang sampai saat ini diduga maju mundur tindak pengelola kolam ikan tersebut.padahal tanah nya dugaan masih lahan HGU PTPN II yang di kelola pihak ketiga untuk kolam ikan,” ucapnya.
“Kami akan melakukan Aksi Demo ke Poldasu dan PTPN II diduga jangan tutup mata PTPN II lahan HGU nya di kelola BJ belasan tahun untuk di buat kolam ikan sehingga memperkaya diri sendiri” ungkapnya.(indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »