Medan // DeteksiNusantara.Com. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Tersangkanya Abdul Azis (40) warga Jalan HM Yamin Gang Lurah Kecamatan Medan Perjuangan. Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, Senin (5/7/21).
siang menjelaskan kejadiannya Jumat (18/6/21) lalu. MOL TV TERPOPULER Kasus Penganiay Pengendara M Ditimpa Truk Batubata di N 1 Ditinggal Istri Pesanan Onli Gantung Diri Deliserdang 2 Nikson Nabab Jalan Kaki da Sepeda Moto Tiga Hari Mela Berlumpur De Warganya 3 Tragis ! Pria T Diduga Luka Kepala Terkap Arteri Bandar Kualanamu 4 Dipukul Besi Alat Berat Ter 5 7/6/2021 Pencuri 30 Gram Emas Ditangkap Polsek Medan Saat itu, sekira pukul 18.00 Wib, korban M. Fadli warga Jalan Hm Yakop Kecamatan Medan Perjuangan, lagi di lantai bawah rumah.
Kemudian tersangka masuk dari samping rumah dan langsung memanjat dinding naik ke lantai 2 rumah korban. Setelah membuka jendela rumah korban, tersangka menyikat emas milik keponakan korban seberat 30 gram yang disimpan dalam lemari. Saat mau kabur, aksi tersangka diketahui warga.
“Korban yang mengetahui di dalam rumahnya ada maling terus menangkap tersangka Setelah diamankan, korban langsung menghubungi petugas dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur, sesuai LP/292/VI/2021 Restabes Medan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti emas 30 gram dan tang yang dipakai untuk merusak jendela rumah korban dibawa ke Mako Polsek Medan Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Masih kata Kanit, untuk tersangka dikenakan pasal 363 KuHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” ujarnya.(indra.HSB )
« Prev Post
Next Post »