Medan// DeteksiNusantara.Com. Seorang pria berinisial SI (23) warga Jalan Bromo, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Pasalnya, pria ini kedapatan mengantongi 1 plastik klip sabu saat diamankan di Jalan Sukarame, Gg. Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (7/7/2021) lalu, dimana saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di Jalan Sukarame Gg Dua. Berbekal laporan itu, kemudian petugas pun segera turun ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka dengan logat yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas pun langsung meringkusnya.
Saat di geledah, petugas menemukan 1 plastik klip paket sabu-sabu dalam kantong celananya, dimana pelaku mengakui barang haram tersebut baru saja dibelinya dari OTK (orang tidak dikenal).
Saat ini polisi masih menyelidiki saksi dilapangan siapa bandar barang haram tersebut.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, kepada wartawan menjelaskan, "berdasarkan laporan dari masyarakat kita berhasil meringkus tersangka beserta barang buktinya.
“Barang haram itu baru ia beli seharga Rp 100 ribu dari orang yang tak dia kenal dan tak tahu juga namanya siapa,” jelasnya Sabtu (17/7/2021).
Kapolsek menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/indra.hsb)
« Prev Post
Next Post »