MEDAN// DeteksiNusantara.Com. Sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator Mian Munthe terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan di yakini gagal, Jumat (16/7/2021).
Dalam sidang ini, pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat Farida Hanum selaku Notaris (tergugat I) dan Hendrik Gunawan (tergugat II).
Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan mengatakan bahwa kedua tergugat tidak datang dalam sidang mediasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya
“Hari ini sidang mediasi seperti kita duga, kita yakini akan gagal, kita yakini karna memang pihak I dan II prinsipalnya memang menurut kami ya takut ketemu kita, karna itu, kita tadi baru dapat kabar dari kuasa hukum tergugat I (saudara Farida Hanum), kemudian beliau mengatakan bahwa orang tua dari sdr Farida hanum meninggal dunia, saya turut berduka cita ” ujar Dr H Razman Arif Nasution SH MH
Lanjut Razman, “Tapi kita tadi agak heran, kuasa hukumnya katanya tidak dapat informasi, dan dia sudah komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri panitera bahwa dia tidak datang tapi ternyata hakim mediator nya diganti.”(indra.Hsb)
« Prev Post
Next Post »